A. Latar Belakang
Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantara Malaikat Jibril kepada Rasulullah shallallahu alaihi Wasallam dengan menggunakan bahasa Arab disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh umat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya. Al-Qur’an diriwayatkan dengan cara tawatur (mutawatir), artinya diriwayatkan oleh orang sangat banyak semenjak dari generasi sahabat ke generasi selanjutnya secara berjamaah.
Al-Qur’an perlu kita baca, kita fahami dan kita amalkan dalam kehidupan kita maka oleh sebab itu membaca Al-Qur’an mestilah dengan menggunakan kaidah yaitu ilmu tajwid agar bisa membacanya lebih baik dan sempurna dan tepat sesuai dengan tujuan ilmu tajwid itu sendiri yaitu menjaga kekeliruan lidah dalam penyebutan huruf-huruf Al-Qur’an dan terhindar dari kesalahan dalam melafalkan setiap huruf hijaiyah tersebut.[1]
Pemahaman ilmu tajwid merupakan salah satu komponen bagi santri dalam membaca Al-Qur’an. Memahami hukum-hukum bacaan yang ada dalam ilmu tajwid seperti hukum bacaan nun mati dan tanwin, hukum mim mati, hukum mad dan sifat huruf adalah merupakan kriteria dalam membaca Al-Qur’an. Sering kita ketahui bahwa penerapan ilmu tajwid tidak terlalu dianggap penting, karena ilmu tajwid umumnya adalah ilmu yang sudah dipelajari sejak kecil, sehingga kebanyakan orang menganggap bahwa ilmu tajwid hanyalah sebatas ilmu untuk membaca Al-Qur’an tidak lebih.
Kemampuan membaca Al-Qur’an umat Islam saat ini masih memprihatinkan, karena sebagian besar penduduk negeri ini yang notabene adalah beragama Islam, ternyata kemampuan membaca Al-Qur’annya sangatlah minim.
Meski umat Islam masih mayoritas di Indonesia, kondisinya memprihatinkan, terutama dalam hal kemampuan membaca Al-Qur’an. Dari sekitar 225 juta Muslim, sebanyak 54% diantaranya termasuk kategori buta huruf Al-Qur’an. Oleh karena itu, gerakan pemberantasan buta huruf Al-Qur’an perlu digalakkan. Tajul Arifin mengungkapkan, berdasarkan data secara nasional yang dihimpun UIN Sunan Gunung Djati, pada tahun 2015, sedikitnya 54% Muslim Indonesia terkategori buta huruf Al-Qur’an. Jadi, baru 46% Muslim yang mengetahui Al-Qur’an dan mampu membaca Al-Qur’an. Kalau dimasukkan indikator bisa memahami isi Al-Qur’an, tentu jauh lebih kecil lagi.[2]
B. Rumusan Masalah
Penelitian ini menghasilkan rumusan beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi. Beberapa masalah tersebut antara lain:
- Bagaimana penerapan ilmu tajwid di pesantren Al-Badi’iyah?
- Bagaimana pengaitan ilmu tajwid sebagai tolak ukur untuk membaca Al-Qur’an?
C. Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah :
- Untuk mengetahui bagaimana penerapan ilmu tajwid di pesantren Al-Badi’iyah
- Untuk mengetahui kaitan ilmu tajwid sebagai tolak ukur untuk membaca Al-Qur’an
D. Pengertian ilmu tajwid
Menurut kitab hidayatul mustafid kata tajwid secara bahasa adalah mendatangkan kebaikan, dan secara istilah tajwid adalah ilmu yang dibuat untuk mengetahui pemberian hak-hak huruf, seperti sifat dan mad, dan selain dua hal tersebut, seperti tarqiq tafkhim. Menurut Ishaq dan Nawawi (2017:15), kata tajwid secara bahasa merupakan bentuk masdar dari kata “jawwada” yang berarti memperbaiki atau memperindah (at tahsin). Sedangkan menurut istilah, tajwid adalah:
إخراج كل حرف من مخرجه وإعطاءه حقّه ومستحقّه من الصفات
“Mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya serta memberikan haq dan mustahaq dari sifat-sifatnya.”
Haq huruf adalah sifat-sifat yang tetap atau lazim pada huruf seperti hams, jahr, syiddah, rakhawah, dll. Sedangkan mustahaq huruf adalah sifat-sifat huruf yang tidak tetap yang sekali-kali ada dan sekali-kali tidak ada. Di antaranya sifat tarqiq yang muncul dari sifat istifal atau sifat tafkhim yang muncul dari sifat isti’la, ikhfa, mad, qashr, dll.
Menurut Imam as-Suyuthi, tajwid adalah hiasan bacaan, yaitu memberikan kepada setiap huruf hak-haknya dan urutan-urutannya serta mengembalikan setiap huruf pada makhraj dan asalnya, melunakkan pengucapan dengan keadaan yang sempurna, tanpa berlebih-lebihan dan memaksakan diri. Ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari tentang pemenuhan haq dan mustahaq huruf meliputi tempat keluar huruf (makhraj) dan sifat-sifatnya.[3]
Pokok bahasan ilmu tajwid secara umum adalah lafadz-lafadz pada Al-Qur’an. Dengan mempelajari ilmu tajwid, maka akan mengurangi kesalahan dalam membaca Al-Qur’an, selain itu mempelajari ilmu tajwid juga akan mengantarkan seseorang kepada pembacaan Al-Qur’an secara tartil dan benar, sebagaimana firman Allah Swt dalam Q.S al-Muzammil ayat 4 :
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.”[4]
E. Implementasi ilmu tajwid di pesantren Al-Badi’iyah
Pesantren sebagai sarana tempat pembelajaran berbagai ilmu baik ilmu nahwu, ilmu shorof, ilmu fiqh, dan ilmuj yang lainnya tidak terkecuali juga ilmu tajwid. Seyogyanya penerapan ilmu tajwid dalam kalangan pesantren itu harus lebih diperhatikan karena Ilmu tajwid merupakan sebuah disiplin ilmu yang menguraikan dan mempelajari cara bacaan Al-Quran dengan baik dan benar, sehingga begitu banyak orang menganggap bahwa mereka sudah mahir dalam menerapkan ilmu tajwid, padahal kenyataannya banyak yang masih salah dalam mengkaji ilmu tersebut, begitu juga dalam lingkup pesantren, salah satunya dalam pesantren putri Al-Badi’iyah.
Dalam penelitian ini peneliti akan membahas tentang implementasi ilmu tajwid di pesantren putri Al-Badi’iyah, karena menurut pengamatan peneliti, di pesantren tersebut masih banyak santri-santri yang belum paham betul ilmu tajwid dalam penerapannya, contohnya saja ketika membaca Al-Qur’an banyak santri di sana yang masih belum fashih dalam pembacaannya atau pelafalannya, jika dibiarkan terus menerus tanpa ada pembenaran, maka ilmu tajwid akan semakin disalah artikan. Seperti contoh hukum nun mati dan tanwin keduanya memiliki empat keadaan yakni Izhar (jelas), idgham (dengung), iqlab dan ikhfa (samar-samar). yang mana dari hukum bacaan tersebut kita harus mengetahuinya.
Dalam pengkajian ilmu tajwid sudah sepantasnya kita mengetahui hukum mempelajari ilmu tajwid, yaitu hukumnya fardhu kifayah, dan hukum mengamalkannya adalah fardhu ‘ain. Begitu juga manfa’at mempelajarinya adalah untuk memelihara bacaan Al-Qur’an sehingga terhindar dari kesalahan dalam makhraj, sifat, dan bacaannya.[5]
F. Kesimpulan
Tajwid secara bahasa adalah mendatangkan kebaikan, dan secara istilah tajwid adalah ilmu yang dibuat untuk mengetahui pemberian hak-hak huruf, seperti sifat dan mad, dan selain dua hal tersebut, seperti tarqiq tafkhim. Tujuan ilmu tajwid adalah sampai pada puncak perbaikan lafadz Quran, seperti dari nabi yang fasih, dan ada yang mengatakan tujuannya adalah menjaga lisan dari kesalahan dalam kitab Allah yakni Al-Qur’an. Hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah, dan hukum mengamalkannya adalah fardhu ‘ain. Begitu juga manfa’at mempelajarinya adalah untuk memelihara bacaan Al-Qur’an sehingga terhindar dari kesalahan dalam makhraj, sifat, dan bacaannya.
G. DAFTAR PUSTAKA
Umar, Zulkarnaini. (2020). PANDUAN ILMU TAJWID PRAKTIS. Universitas Islam Riau (UIR) Press.
PikiranRakyat.com. 14 Desember 2017. Ironis, 54% Muslim Indonesia Tak Bisa Baca Alquran.
Diakses pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01290792/ironis-54-muslim-indonesia-tak-bisa-baca-alquran-415880/
Ishaq, A.H. & Nawawi, R. (2017). “ILMU TAJWID DAN IMPLIKASINYA TERHADAP ILMU QIRA’AH”. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri , Vol.1 No.1, 16
Nurkholis, M.Pd. (2019). Ilmu Tajwid, Mutiara Aksara
[1] Zulkarnaini Umar, PANDUAN ILMU TAJWID PRAKTIS, Universitas Islam Riau (UIR) Press, Rajab 1441 H/Maret 2020 M, hlm. vi
[2]https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01290792/ironis-54-muslim-indonesia-tak-bisa-baca-alquran-415880/ diakses pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 Pukul 02.05 WIB.
[3] Ahmad Hanifuddin Ishaq dan Ruston Nawawi, “ILMU TAJWID DAN IMPLIKASINYA TERHADAP ILMU QIRA’AH”, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri , Vol. 1 No. 1 (Januari, 2017), hlm. 16
[4] Ibid, 17
[5] Nurkholis, M.Pd., Ilmu Tajwid, Mutiara Aksara, 2019, hlm. 1
Asna Khulliyya,
Santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester 4