Profesionalisme Pengelolaan Zakat: Pemikiran Kiai Sahal Sebagai Alternatif Pengentasan Kemiskinan

Artikel, Kolom Yai311 Dilihat

Kemiskinan, sebagai tantangan global, terus menjadi fokus upaya pembangunan di banyak negara, termasuk Indonesia. Di tengah kompleksitas masalah ini, Pemikiran kiai sahal tentang profesionalisme dalam pengelolaan zakat muncul sebagai alternatif yang signifikan untuk memastikan efektivitas dan dampak positif terhadap upaya pengentasan kemiskinan. Menurut Kiai Sahal, zakat sebagai ibadah itu dalam penerapannya secara langsug justru menyentuh aspek sosial.Sebagai seorang ulama dan tokoh spiritual, Kiai Sahal membawa pandangan yang kaya nilai-nilai Islam untuk memastikan pengelolaan zakat tidak hanya administratif tetapi juga memenuhi prinsip-prinsip kemanfaatan sosial dan keadilan.

Pemikiran Kiai Sahal menggaris bawahi pentingnya menjadikan prinsip-prinsip syariah sebagai fondasi dalam pengelolaan zakat. Menurut beliau, zakat harus dikelola dengan memperhatikan hukum Islam yang berkaitan dengan distribusi kekayaan secara adil. Prinsip keadilan sosial dan perataan kesenjangan ekonomi menjadi landasan dalam memberikan solusi yang komprehensif terhadap kemiskinan.
Profesionalisme dalam pengelolaan zakat, menurut pandangan Kiai Sahal, mencakup pemahaman mendalam terhadap ajaran Islam sehingga setiap langkah dalam pengelolaan dana zakat sesuai dengan nilai-nilai agama. Ini bukan hanya tentang administrasi yang baik, melainkan penerapan prinsip-prinsip etika dan moral dalam setiap aspek pengelolaan zakat.

Dalam perspektif Kiai Sahal, profesionalisme dalam pengelolaan zakat juga melibatkan transparansi dan akuntabilitas. Beliau menekankan bahwa lembaga amil zakat harus membuka diri terkait pengumpulan dan alokasi dana zakat. Transparansi ini tidak hanya menciptakan kepercayaan, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat dapat melihat dan memahami bagaimana dana zakat mereka digunakan untuk memberikan dampak positif.
Akuntabilitas yang tinggi adalah bagian integral dari pemikiran Kiai Sahal. Beliau percaya bahwa kwalitas personal dari pengelola zakat. Maka pengelolaanzakat secaraprofesionalmemerlukan tenaga yang terampil, menguasaimasalah-masalahyang berhubungan dengan zakat,seperti muzakki, nisab, haul dan mustahiq zakat. Begitu pula sulit dibayangkan apabila pengelola zakat tidak penuh dedikasi, bekerja lillahi ta’ala. Banyak ekses akan terjadi.[1]

Salah satu alasan zakat belum sampai pada fungsi sosial menurut kiai sahal adalah dikarenakan belum adanya pengelolaan yang mampu memanfaatkan zakat secara efektif sebagai salah satu sumber modal ekonomi yang produktif atau karena kurang percaya terhadap lembaga yang ada.[2]

Pemikiran Kiai Sahal menekankan pada peran edukasi dan pemberdayaan masyarakat melalui zakat. Beliau melihat zakat bukan hanya sebagai bantuan finansial, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian masyarakat. Oleh karena itu, lembaga amil zakat seharusnya aktif dalam menyelenggarakan program pendidikan yang membimbing masyarakat tentang nilai-nilai zakat dan pentingnya peran aktif mereka dalam pengentasan kemiskinan.
Pemberdayaan ekonomi juga menjadi fokus utama dalam pemikiran ini.

Kiai Sahal mengajak agar zakat tidak hanya dianggap sebagai bantuan, melainkan sebagai modal yang dapat mendukung usaha mikro dan pengembangan keterampilan. Dengan memberdayakan masyarakat melalui zakat, kita tidak hanya memberikan ikan, tetapi juga memastikan mereka memiliki keterampilan dan alat untuk menangkap ikan sendiri. Sehingga tidak menimbulkan sikap fatalistik di kalangan dhuafa, karena rasa thama’nya yang besar pada pembagian zakat secara rutin.[3]

Pemikiran Kiai Sahal tentang pengelolaan zakat secara profesional menciptakan kerangka kerja yang kokoh dan menyeluruh. Melalui penerapan prinsip-prinsip syariah, transparansi, akuntabilitas, edukasi dan pemberdayaan masyarakat, Kiai Sahal melihat bahwa zakat dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mengatasi masalah sosial, terutama kemiskinan.Profesionalisme dalam pengelolaan zakat menunjukkan bahwa zakat tidak hanya sekadar tugas administratif, melainkan panggilan untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam memberikan kontribusi positif pada masyarakat. Dengan menerapkan pemikiran ini, lembaga amil zakat dapat menjadi agen perubahan yang efektif dalam memecahkan masalah sosial dan mencapai tujuan kesejahteraan yang dicita-citakan oleh Islam.

[1] A. Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2011), hal.153
[2] MA. Sahal Mahfudh, Makalah Pengelolaan Zakat Secara Profesional, 1986 (tidak dipublikasikan)
[3] Ibid.

 

Umi Zul Farihati Dzihni,

Santri Semester 4 Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *