Pendahuluan
Kehadiran Islam melalui risalah kenabian membawa misi fundamental berupa pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan menuju tatanan moralitas yang luhur. Idealitas ini mencakup penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia, kesetaraan derajat, serta kemerdekaan individu. Namun, realitas sejarah menunjukkan adanya kesenjangan antara pesan suci tersebut dengan praktik hukum Islam (fiqh) yang berkembang di tengah masyarakat. Produk fiqh klasik sering kali terjebak dalam nalar patriarki yang kaku, sehingga menempatkan perempuan dalam posisi subordinat. K.H. Husein Muhammad hadir sebagai intelektual yang mencoba meruntuhkan tembok diskriminasi tersebut melalui pendekatan filsafat ilmu, yang secara mengejutkan memiliki titik temu yang sangat presisi dengan ideologi bangsa Indonesia, Pancasila.
Secara historis, otoritas keagamaan yang didominasi oleh para ulama klasik cenderung memosisikan laki-laki sebagai pihak yang memiliki superioritas dibandingkan perempuan. Konstruksi pemikiran ini umumnya berlandaskan pada interpretasi atas surat An-Nisa ayat 34:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.
Sebagai contoh, Ibnu Katsir berpendapat bahwa laki-laki memegang peran sebagai pemimpin, pendidik, dan hakim bagi perempuan karena adanya anggapan tentang keutamaan kodrati (finafsihi) yang dimiliki laki-laki, termasuk dalam hal pemegang otoritas kenabian dan kekuasaan tertinggi. Sejalan dengan itu, Fakhruddin al-Razi memperkuat tesis keunggulan laki-laki ini melalui argumen superioritas intelektual serta kapasitas fisik yang dianggap melampaui kemampuan perempuan.
Dalam tinjauan ontologis, pemikiran K.H. Husein Muhammad berfokus pada hakikat eksistensi manusia sebagai makhluk yang mulia (karamah basyariyah). Beliau menegaskan bahwa esensi penciptaan tidak mengenal hierarki gender; laki-laki dan perempuan adalah mitra sejajar di hadapan Sang Khalik. Pandangan ini merupakan pengejawantahan dari Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Keimanan yang benar kepada Tuhan seharusnya membuahkan sikap yang memuliakan sesama manusia. Jika agama digunakan untuk merendahkan martabat perempuan, maka ada pemahaman teologis yang perlu diluruskan.
Hal ini secara otomatis berkelindan dengan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kiai Husein berargumen bahwa akhlak yang mulia adalah cerminan dari pengakuan terhadap martabat orang lain. Dengan demikian, menolak praktik-praktik diskriminatif seperti kekerasan terhadap perempuan atau pemaksaan kehendak dalam ranah domestik bukan hanya tugas agama, melainkan kewajiban moral sebagai warga negara yang beradab. Inilah titik di mana nilai-nilai teologis bertransformasi menjadi etika kemanusiaan yang universal.
Rekonstruksi Epistemologis: Kebijaksanaan dalam Perubahan Paradigma
Secara epistemologis, Kiai Husein menggugat kejumudan penafsiran teks agama yang dianggap final oleh sebagian kalangan. Beliau menawarkan metode kritik historis, di mana sebuah hukum harus dipahami berdasarkan konteks ruang dan waktunya. Pendekatan ini sangat searah dengan napas Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam mengambil keputusan hukum, diperlukan “hikmat” atau kearifan untuk melihat kemaslahatan publik di masa kini, bukan sekadar menyalin mentah-mentah ijtihad masa lalu.
Melalui proses ijtihad yang kontekstual dan inklusif, pemikiran beliau juga mendukung Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Persatuan bangsa yang kokoh hanya bisa terwujud jika tidak ada kelompok yang merasa terpinggirkan, termasuk kaum perempuan. Dengan menghapus bias gender dalam tafsir agama, kita menutup celah perpecahan sosial dan membangun kohesi bangsa yang lebih solid, di mana setiap individu merasa dihargai dan dilindungi oleh interpretasi agama yang sejuk dan mempersatukan.
Aksiologi atau nilai guna dari pemikiran Kiai Husein adalah transformasi sosial yang bersifat liberatif (membebaskan). Fiqh Perempuan yang digagasnya bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial yang lebih adil. Hal ini menjadi sokongan besar bagi Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial harus dirasakan oleh seluruh elemen bangsa tanpa pengecualian gender.
Kiai Husein menekankan bahwa indikator kebenaran sebuah pemikiran agama adalah sejauh mana ia memberikan manfaat (maslahah) bagi kehidupan. Ketika beliau menentang perkawinan anak atau pelarangan perempuan untuk menjadi pemimpin, beliau sedang memperjuangkan akses keadilan yang merata. Aksiologi ini menempatkan agama sebagai energi penggerak untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara kolektif, memastikan bahwa perempuan memiliki peluang yang sama dengan laki-laki untuk berkontribusi bagi kemajuan negara.
Kesimpulan
Pemikiran K.H. Husein Muhammad adalah jembatan emas yang menghubungkan kedalaman spiritualitas Islam dengan keluhuran ideologi Pancasila. Dengan melakukan rekonstruksi paradigma fiqh, kita tidak hanya memperbaiki cara kita beragama, tetapi juga memperkuat fondasi bernegara. Sinergi antara Fiqh Perempuan yang humanis dan nilai-nilai Pancasila memastikan bahwa Indonesia tetap tegak sebagai bangsa yang religius sekaligus menjunjung tinggi keadilan, kesetaraan, dan martabat manusia. Berdasarkan rangkaian analisis yang telah diuraikan secara komprehensif, bahwa kontribusi intelektual K.H. Husein Muhammad dalam diskursus Fiqh Perempuan bukanlah sekadar perbaikan hukum yang bersifat dangkal atau parsial. Lebih dari itu, beliau melakukan sebuah rekonstruksi paradigma yang menyentuh akar terdalam struktur epistemologi keilmuan Islam. Melalui pisau bedah filsafat ilmu, kita diajak untuk menyadari bahwa bangunan fiqh klasik yang sering kali dipandang secara dogmatis sebagai entitas yang final sebenarnya adalah hasil dialektika pemikiran manusia yang terikat erat oleh batasan historis, sosiologis, dan pengaruh budaya patriarki pada masanya. Kiai Husein dengan jeli memperlihatkan bahwa pendekatan tekstual-atomistik yang kaku hanya akan melahirkan kejumudan intelektual yang berisiko mencederai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri. Dengan demikian, upaya dekonstruksi terhadap doktrin superioritas laki-laki, sebagaimana yang tertuang dalam pemikiran tokoh otoritatif seperti Ibnu Katsir dan Al-Razi, menjadi sebuah keharusan metodologis guna memulihkan harkat perempuan sebagai subjek hukum yang berdaulat dan setara.
Lebih jauh lagi, integrasi antara pemikiran progresif ini dengan dasar negara Pancasila menciptakan sebuah simfoni nilai yang sangat vital bagi eksistensi bangsa Indonesia. Gagasan Kiai Husein memberikan fondasi teologis yang kokoh bagi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Di sini, religiositas tidak lagi dipisahkan dari etika kemanusiaan; ketaatan kepada Sang Pencipta justru diukur dari sejauh mana individu mampu memuliakan sesama tanpa diskriminasi. Di sisi lain, metodologi kontekstualisasi yang beliau tawarkan merupakan representasi nyata dari semangat “Hikmat Kebijaksanaan” dalam Sila Keempat. Prinsip ini menuntut kita untuk selalu mengedepankan kemaslahatan publik (al-maslahah al-‘ammah) di atas pemahaman dogmatis yang sempit. Melalui nalar fiqh yang inklusif ini, perjuangan hak perempuan bertransformasi menjadi perjuangan kebangsaan untuk memperkuat fundamen Persatuan Indonesia dan mengaktualisasikan Keadilan Sosial yang hakiki bagi segenap rakyat tanpa memandang latar belakang gender.
Sebagai penutup, terdapat sebuah urgensi nasional untuk membumikan diskursus Fiqh Perempuan ini agar tidak hanya berhenti di koridor akademik atau dinding-dinding pesantren, melainkan meresap ke dalam ranah kebijakan publik dan kesadaran kolektif masyarakat. Di tengah terjangan arus globalisasi dan ancaman radikalisme yang kerap memanipulasi agama sebagai alat represi terhadap perempuan, pemikiran K.H. Husein Muhammad hadir sebagai instrumen perlindungan intelektual yang sangat kuat. Beliau memberikan inspirasi bahwa kesalehan beragama tidak harus berbenturan dengan prinsip kesetaraan. Keberagamaan yang autentik di bumi Nusantara adalah yang mampu menjadi pelopor keadilan, penyebar kasih sayang (rahmah), dan pelindung martabat manusia universal. Pada akhirnya, melalui paradigma ini, Pancasila tidak lagi berhenti sebagai retorika di atas kertas, melainkan menjelma menjadi energi yang hidup dan menggerakkan setiap sendi hukum serta tradisi keagamaan kita menuju masa depan yang lebih inklusif dan bermartabat.
Daftar Pustaka
- Al-Qur’an al karim
- Ismail bin Katsir ibn katsir, tafsir al qur’an al ‘adzim,
- Fakhruddin ar Rozi, tafsir al kabir, DKI
- Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid
- asy-Syaukani, Nail al-Authar,
- H Husein Muhammad, Fiqh perempuan refleksi kiai atas wacana agama dan gender, 2012, LKIS
