Relevansi Hukuman Mati bagi Orang yang Murtad di Indonesia

Essay, Kolom Santri915 Dilihat

Fenomena yang terjadi di Indonesia berdasarkan informasi dan pemberitaan yang beredar banyak umat Islam yang keluar agamanya dan pindah memeluk agama lain dengan berbagai alasan dan motif yang berbeda tergantung pada kepentingan individu masing-masing. Di tengah derasnya arus globalisasi berdemokrasi fenomena keluarnya umat Islam pada agamanya seolah menjadi gaya hidup atau lifestyle yang kemudian tampak menjadi tren baru yang merujuk pada penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang sebagian orang memperjuangkan untuk membawa misi-misi tertentu dalam rangka merealisasikan misi dan isu global.

Dalam Agama Islam sendiri orang yang keluar agama (riddah) mendapatkan hukuman mati di akhirat nanti akan mendapatkan balasan di neraka, yang sesuai dengan pesan yang terkandung dalam Al-Qur`an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Hal ini sesuai juga dengan pandangan dan pendapat para ulama-ulama otoritatif, sehingga masalah riddah harus menjadi perhatian bagi seluruh Umat Islam agar jangan sampai terjerumus pada praktik riddah yang akan mengantarkan kita pada neraka.

Murtad secara syariat adalah memutus Islam dengan niatan kufur, ucapan kufur, atau tindakan kufur, misalnya sujud pada berhala, baik dalam rangka melecehkan, membangkang, atau keyakinan, seperti meyakini pencipta adalah hal baru. Berikut dalil-dalil hukum murtad.

Seperti firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 217, yang berbunyi:

‌ وَمَنۡ يَّرۡتَدِدۡ مِنۡكُمۡ عَنۡ دِيۡـنِهٖ فَيَمُتۡ وَهُوَ کَافِرٌ فَاُولٰٓٮِٕكَ حَبِطَتۡ اَعۡمَالُهُمۡ فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِ‌‌ۚ وَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka merekalah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka penghuni neraka. mereka kekal di dalamnya”. (Q.S Al-Baqarah:217).

Dalam kitab Fath Al-Qarib:

والا اي و ان لم يتب المرتد قتل اي قتله الامام ان كان حرا بضرب عنقه لا باحراق ونحوه

“Dan jika orang yang murtad tidak mau bertaubat, maka ia dibunuh oleh imam dengan cara dipenggal kepalanya tidak dibakar dan lain sebagainya.”

Penerapan hukuman mati terhadap orang yang keluar dari agama Islam didasari oleh pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

  1. Menolak keyakinan yang telah diyakininya, berarti ateis.
  2. Menghalalkan yang telah diharamkan oleh Allah dan sebaliknya mengharamkan yang dihalalkan.
  3. Melecehkan agama Islam berarti melecehkan Allah dan menlecehkan sunah Rasulullah.

Hukuman mati bagi orang yang murtad di atas menimbulkan keresahan jika dikaitkan pada kehidupan berbangsa dan beragama. Dalam agama Islam sendiri sifat toleransi beragama  tidak ada paksaan memiliknya. Ini jelas menimbulkan anggapan bahwa hukuman bagi pelaku murtad adalah mati bertentangan pada prinsip dasar agama Islam, lalu apakah benar hukuman murtad seperti itu?. Walaupun riddah dikecam oleh Al-Qur`an dengan kata-kata yang paling keras, namun Al-Qur`an tidak menetapkan hukuman apapun bagi riddah. Tetapi mayoritas ahli hukum muslim mengklasifikasikan riddah sebagai had yang bisa dihukum mati seperti disebut dalam Sunah, klasifikasi seperti itu melanggar hak asasi kebebasan beragama, yang didukung Al-Qur’an dalam sejumlah ayat. Menyandarkan pada otoritas Al-Qur`an yang lebih tinggi bagi kebebasan hati nurani dan membantah bahwa Sunah yang ada menjatuhkan pidana mati, dapat dijelaskan situasi khusus dari kasus yang dibicarakan beberapa penulis modern yang berpendapat bahwa riddah bukanlah had[1]

Dalam aspek HAM ini sudah diakui oleh Islam sejak masa permulaan sejarahnya. Di dalam Al-Qur’an dan Hadits disebutkan bahwa manusia dijadikan sebagai khalifah Allah di atas bumi, yang dikaruniai kemuliaan dan martabat yang harus dihormati dan dilindungi. Di antara ayat Al-Qur’an yang menunjukkan hal ini adalah Q.S. Al-Isra’: 70, yakni

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam …”.

Hal ini mengandung pengertian bahwa manusia secara fitrah (natural) memiliki kemulian (karamah) dan oleh karenanya kemulian ini harus dilindungi. Di antara hadis yang menunjukkan persamaan umat manusia dan penghormatan martabat mereka adalah

“Manusia pada dasarnya adalah sama dan sederajat bagaikan gigi-gigi sisir, tidak ada keistimewaan bagi orang Arab atas orang non-Arab kecuali karena ketakwaannya”.

Dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqâshid as-syarî’ah (tujuan syariat), yang sudah dirumuskan oleh para ulama masa lalu. Tujuan syariat (maqâshid as-syarî’ah) ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan cara melindungi dan mewujudkan hal-hal yang menjadi keniscayaan (dharûriyyât) mereka, serta memenuhi hal-hal yang menjadi kebutuhan (hâjiyyât) dan hiasan (tahsîniyyât) mereka. Teori maqâshid as-syarî’ah tersebut mencakup perlindungan terhadap lima hal (aldharûriyyât al-khamsah), yakni:

  1. perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), yang mengandung pengertian juga hak beragama,
  2. perlindungan terhadap jiwa (hifzh alnafs), yang mengandung pengertian juga hak untuk hidup dan memperoleh keamanan,
  3. perlindungan terhadap akal (hifzh al-‘aql), yang mengandung pengertian juga hak untuk memperoleh pendidikan,
  4. perlindungan terhadap harta (hafizh al-mal), yang mengandung pengertian juga hak untuk memiliki harta, bekerja dan hidup layak,
  5. perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl), yang mengandung pengertian juga hak untuk melakukan pernikahan dan mendapatkan keturunan.

Sebagian ulama menyebutkan perlindungan terhadap kehormatan (hifzh al-‘irdh) sebagai ganti hifzh al-nasl, yang mengandung pengertian hak untuk memiliki harga diri dan menjaga kehormatan dirinya.

Dalam konteks NKRI, hukuman mati bagi orang murtad tidak dikenal dalam hukum positif yang berlaku di negara kita. Hukuman mati bagi orang murtad, masuk dalam ketentuan hukum Islam maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan dan diputuskan oleh pengadilan Syariat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah (jika negara kita menerapkan hukum Islam).

Oleh karena itu, bagi negara yang tidak menerapkan hukum Islam sebagai konstitusi resmi negaranya, termasuk Indonesia, orang murtad itu sanksinya diserahkan kepada Allah, tidak ada sanksi duniawi atasnya. Alasannya karena firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 217, yang menegaskan hanya menunjukkan kesia-siaan amal kebaikan orang murtad dan sanksi akhiratnya adalah kekal di dalam neraka.[2] Allah berfirman dalam surat an-Nahl ayat 106 yang artinya:

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah ia beriman, kecuali orang yang dipaksa kafir pada hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa) akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang pedih.”

Kesimpulan

Murtad secara syariat adalah memutus Islam dengan niatan kufur, ucapan kufur, atau tindakan kufur, misalnya sujud pada berhala, baik dalam rangka melecehkan, membangkang, atau keyakinan, seperti meyakini pencipta adalah hal baru. hukuman bagi orang yang murtad, dengan tegas dikatakan bahwa pelaku murtad dijatuhi hukuman mati, dan Jumhur ulama sepakat akan hal ini. Dalam Al-Qur`an, Allah SWT. dengan jelas mengatakan bahwa orang yang keluar dari agama Islam akan dihukum dengan azab yang sangat pedih dan ditempatkan di neraka Jahanam.

Di Indonesia, berdasarkan informasi dan pemberitaan yang kita dapati, banyak umat Islam yang keluar dari agamanya dan memeluk agama lain dengan berbagai macam motif dan alasan yang berbeda-beda tergantung pada kepentingannya masing-masing. Fenomena ini tampaknya menjadi tren baru dan menjadi sebuah gaya hidup atau lifestyle di tengah derasnya arus globalisasi, kehidupan berdemokrasi, penghormatan yang salah terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama yang tengah diperjuangkan oleh segelintir orang untuk membawa misi-misi tertentu dalam rangka merealisasikan misi dan isu global. Oleh karena itu, bagi pelaku murtad tidak dijatuhi hukuman atau sanksi apapun kecuali sanksi moral dan sanksi sosial, karena negara kita tidak berlandaskan pada hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur`an dan hadis nabi.

 

Ditulis oleh Andri Syauqi, santri Ma’had Aly semester VI.


Referensi:

[1] Abdullahi Ahmed Naim, Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Right, International Law, (Dekonstruksi Syari`ah, Terj), (Yogyakarta: LKiS, 1990), Hal. 178. Posisi ini telah dijelaskan, misalnya oleh Muhammad Abduh dan Muhammad Ridha dalam Tafsir Al-Manar.

[2] Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan terjemahannya, (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur`an, 1985), Hal. 846.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *