SETARANYA AIR KENCING BAYI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM RANAH NAJIS
Oleh: Moh. Zaenal S A.
Dalam litelatur fiqh najis dibagi menjadi tiga, yakni najis Mukhoffafah, najis Mutawassithoh, dan najis Mugholladzoh. najis Mukhoffafah. Perbedaan tersebut disebabkan karena berbadanya cara mensucikannya. Najis mukhoffafah adalah air kencing bayi laiki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belaum makan selain ASI. Cara mensucikannya dengan mencipratkan air pada bagian yang najis secara merata.
Najis Mukhoffafah pada litelatur Fiqh hanya dikhususkan pada bayi laki-laki saja. Hal itu bukan karena diskriminasi gender, melainkan semua itu ada sebabnya kenapa dibedakan antara najisnya bayi laki-laki dengan bayi perempuan. Perbedaan kedua hukum tersebut dikarenakan pada zaman dahulu bayi laki-laki sangat dibanggakan. Penduduk Arab sangat bangga jika mempunyai bayi laki-laki. Dalam kebanggaan mereka, orang Arab dahulu selalu menggendong bayi laki-laki mereka karena saking senangnya. Karena hal tersebutlah air kencing bayi laki-laki ditolelir dan diringankan hukum najisnya, supaya meringkan orang yang menggendong jika suatu saat dikencingi bayi tersebut. Berbeda dengan bayi perempuan yang pada zaman dahulu dianggap biasa saja dan tidak sering digendong, maka konsekuansi hukum najis menggunakan najis Mutawassithoh.
Namun pada zaman sekarang kondisi masyarakat berbeda dengan dulu, dimana ketika mempunyai anak laki-laki dan perempuan dianggap sama. Tidak ada yang dibedakan antara keduanya. Bagi kedua orang tua, memiliki bayi itu adalah hal yang membanggakan baik itu bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Keduanya selalu sering digendong tanpa membedakan jenis kelamin.
Oleh karena itu, seiring perkembangannya zaman dan perkembangan kaedaan sosial masyarakat yang berbeda dengan dahulu, maka penulis berpendapat bahwa hukum najis Mukhoffafah yang dikhususkan untuk bayi laki-laki harus berlaku pula untuk bayi perempuan. Karena perlakuan antara bayi laki-laki dan perempuan sekarang sudah sama. Jika bayi laki-laki najisnya ringan untuk mempermudah mensucikan najisnya yang memungkinkan akan sering mengenai orang yang menggendongnya, maka najis bayi perempuan hukumnya juga harus disamakan karena perlakuan antara keduanya juga sama. Karena alasan diringankan najis juga sama maka baik bayi laki-laki maupun perempuan mempunyai hukum najis Mukhoffafah.