Dalam diskursus filsafat ilmu, hubungan antara agama, realitas sosial, dan teknologi bukanlah entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang saling memengaruhi secara dialektis. Agama berperan sebagai paradigma pengetahuan yang memberikan landasan etis dan otoritas tujuan bagi ilmu pengetahuan. Mengacu pada pemikiran Al-Ghazali, ilmu yang ideal adalah gabungan antara penalaran rasional (aqli) dan tuntunan wahyu (naqli). [1] Hal ini menunjukkan bahwa agama tidak hanya menjadi urusan privat, tetapi merupakan kompas moral yang menjaga agar perkembangan intelektual manusia tidak terjebak dalam relativisme yang destruktif.
Dari dimensi sosial, ilmu pengetahuan dipahami sebagai produk sosial yang dibentuk oleh interaksi, budaya, dan konteks historis. Ilmu tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat. Perubahan sosial, seperti revolusi industri atau era digital, memicu perkembangan metodologi ilmu sosial (misalnya penggunaan big data) untuk memahami struktur masyarakat yang kian kompleks. [2] Di sini, filsafat ilmu berfungsi mengevaluasi implikasi etis dari pengetahuan tersebut agar benar-benar menjadi alat transformasi sosial yang inklusif dan membebaskan, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Sementara itu, teknologi hadir sebagai manifestasi praktis dari ilmu pengetahuan yang bertujuan memecahkan masalah kehidupan manusia. Namun, teknologi juga bertindak sebagai agen perubahan yang merekonstruksi pola pikir manusia melalui digital mindset. Dalam perspektif aksiologi, kemajuan teknologi seperti Kecerdasan Buatan (AI) membawa dilema etika baru terkait privasi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, diperlukan etika ilmiah yang kuat untuk memastikan inovasi teknologi tetap menghormati martabat manusia. Integrasi antara nilai agama, kebutuhan sosial, dan inovasi teknologi secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis menjadi syarat mutlak bagi terciptanya peradaban yang seimbang dan berkelanjutan.
Referensi:
[1] Abu Hamid Al Ghazālī, Al Mustashfa, (Mesir: Dār al-Kutub al-Ilmiah, 1993), hlm. 3-4
[2] Pengembangan Ilmu Sosial di Era Digital, https://lipii.or.id/pengembangan-ilmu-sosial-di-era-digital/, diakses 10 Februari 2026
