Dalam hidup, Allah S.W.T. membekali manusia dengan hawa nafsu, disamping Akal dan instuisi. Dengan nafsu manusia mempunyai syahwat, kecenderungan, dorongan, semangat, dan kemauan. Nafsu inilah yang menumbuhkan inspirasi “Fujur” (perbuatan tidak terpuji dan penyimpangan).
Pada evolusi perkembangan bahasa Indonesia, Berangkat dari istilah Pelacur, WTS, hingga PSK yang sampai sekarang dipahami sebagai Pekerja Seks Komersial. Kata Pelacur sudah tidak dipakai pada umumnya dalam perbincangan yang bersifat formal, berita, dikoran maupun ditelevisi dan bahkan dimedia. WTS adalah singkatan dari Wanita Tuna-Susila. Konon istilah tersebut digunakan sebagai Ameliorasi, atau politik bahasa yang bertujuan memperhalus sebutan sebelumnya yang dirasa terlalu kasar. Kata Pelacur sangat kasar dan merendahkan Martabat. WTS secara harfiah bermakna Wanita yang tidak punya budi dan adab. Adapun Pelacur adalah orang yang berkelakuan buruk.
Sama halnya hostes, sekarang muncul Stigma Prostitusi sebagai produk komersial, Diluar perspektif keagamaan, penolakan terhadap prostitusi didasarkan pada beberapa pertimbangan, baik yang bersifat moral, sosial, ekonomi maupun medis. Stigma dalam kerangka Moralitas inilah, prostitusi memperoleh potensi, dan akhirnya mewujudkan diri sebagai problem sosial dan ekonomi.
Besar masalah yang timbul akibat praktik prostitusi, sebetulnya dapat memperoleh keputusan bahwa praktik prostitusi seharusnya ditiadakan. Tetapi, seluruh hal yang pertama-tama dilarang karena pertimbangan moral, prostitusi selalu punya celah untuk dimasukkan kewilayah netral dan mengabaikan semua keberatan atas keberadaannya. Keberatan-keberatan keagamaan, moral dan sosial cenderung gampang didorong kewilayah Abstrak yang tidak jelas argumen dan angka praktisnya. Dalam perspektif ekonomi bahkan terdapat apologi yang menyatakan bahwa belanja prostitusi dengan sendirinya mengalami penyimbangan neraca dengan nilai produksi yang dihasilkanya. Nilai ekonomis yang dapat diperoleh dari praktik prostitusi memang menjadi daya tarik utama. Dan apapun latar belakang dan pertimbangan yang digunakan dalam kerangka ekonomis itu, dan seberapapun lemahnya, pada kenyataan praktik prostitusi masih mendapatkan pelaku dan juga pasarnya. Prostitusi sebagai profesi tampaknya daya tahan dan daya hidup sangat kuat yang dapat diperoleh melalui pengalaman panjangnya melintasi hampir seluruh bagian sejarah umat manusia. Itu berarti seluruh dampak yang ditimbulkannya juga masih selalu mengancam, baik mereka yang terlibat maupun tidak, secara langsung maupun tidak.
Didalam buku Nuansa Fiqh Sosial, K.H M.A. Sahal Mahfudz memberi jawaban yang menarik, menurut pandangan beliau dalam perspektif fiqih sosial, lokalisasi Prostitusi hukumnya bisa dibenarkan. Loh?Bagaimana bisa?. Menurut prespektif Kiai Sahal, prostitusi jelas dilarang agama. Tapi, sebagai persoalan sosial yang kompleks, prostitusi tak akan musnah hanya dengan diharamkan. Dalam kondisi demikian, terdapat dua pilihan yang sama-sama membawa kerusakan (mafsadah) yaitu membiarkan prostitusi menyebar secara gelap di masyarakat dan tidak terkontrol atau melokalisasinya sehingga bisa dikontrol.[2] sebagian besar orang yang mengatasnamakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, Pandangan di atas mungkin terasa mengejutkan, tentu di kalangan umat Islam sendiri, mereka akan menyatakan ketidak setujuannya bahkan cenderung menampik terhadap segala bentuk kemungkaran. Prostitusi, di mata mereka, justru harus diberantas, bukan dilokalisasi.
Sebagai instrumen hukum terapan, fiqh menetapkan kategorisasi atas segala hal berdasar pada pengaruhnya, baik bagi manusia sebagai pribadi maupun sebagai unsur kehidupan semesta. Kategori itu pada pokoknya terbagi menjadi hukum fardl (wajib), sunnah (dianjurkan), mubah (boleh), makruh (sebaiknya dihindari), dan haram (dilarang). Kemudian dalam masing-masing kategori itu terdapat tingkatan-tingkatan, sehingga lalu dikenal dengan istilah fardl ‘ayn (kewajiban personal) yang berbeda dengan fardl kifayah (kewajiban kolektif), sunnah muakkadah (amat sangat dianjurkan) dan seterusnya. Dalam konteks Fiqh, selamanya tidak akan mungkin terbuka kemungkinan melegalisasi prostitusi. Pilihan untuk memberi lokalisasi, fungsi-fungsi diatas dijatuhkan hanya atas dasar keterpaksaan agar terhindar dari dampak yang lebih buruk. Dalam Kaidah Fiqhiyyah kondisi ini disebut sebagai irtikab akhoff al- dlararayn, Atas dasar itulah Kiai Sahal berpendapat lokalisasi pekerja seks bisa dibenarkan.
إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخف الضررين.
(ِApabila berhadapan dua Mafsadah yang saling bertentangan, maka diperhatikan mana yang lebih besar Madlaratnya. Dengan menempuh yang paling ringan dari dua risiko “mafsadah” yang berdampingan).
Pilihan melegalisasi prostitusi dapat menjadi entry point, (meskipun tidak efektif dalam jangka pendek) yang mungkin efisien, paling tidak, sebagai upaya pengendalian. Jika lokalisasi hanya dipandang dan berfungsi sebagai instuisi legalisasi prostitusi, sudah barang tentu sudah tidak dapat diharapkan darinya. Tetapi berangkat dari fungsinya sebagai wilayah terbatas bagi aktifitas prostitusi, berbagai upaya untuk mengendalikannya justru dapat dilakukan secara lebih terarah dan kontinu. Setidaknya, dengan menerapkan prostitusi sebagai kawasan terbatas hanya bagi aktifitas prostitusi, masyarakat umum yang tidak berkepentingan dan berhubungan dengan kegiatan itu dapat lebih dilindungi agar tidak mendapat imbasnya. Problem sosial karena aktifitas prostitusi dapat dilokalisasi hanya dikalangan terbatas yang memang berurusan dengan hal itu. Dalam konteks kepentingan pelaku prostitusi, lokalisasi memberikan kemungkinan pengawasan yang lebih efektif karena lebih mudahnya identifikasi sasaran.
KESIMPULAN.
Dengan seluruh manfaat itu, maka fungsi dan dampak lokalisasi sebagai produk komersial ataupun “pusat belanja”, prostitusi dapat direduksi sampai batas yang paling minimal. Lokalisasi dengan demikian, tidak semata-mata berfungsi sebagai Lembaga prostitusi, tetapi lebih berfungsi sebagai proses antara untuk mengantarkan para pelakunya menuju kehidupan sosial yang lebih baik dengan cara-cara yang lebih beradab dan bertanggung jawab, sejauh dijaga dalam fungsi-fungsi itu, lokalisasi justru dapat menjadi bagian dari upaya gradual dan sistematis untuk menghapus praktik prostitusi.
Berdampingan dengan upaya rehabilitas itu, harus pula dilakukan penindakan tegas atas praktik prostitusi non-lokalisasi, sesuai karakternya sebagai aktifitas “liar” prostitusi jenis ini mempunyai daya jangkau yang tak terbatas, tetapi juga sebaliknya juga tidak terjangkau oleh hal-hal yang diluarnya antara lain ;
- mengakibatkan dampak yang dapat mengimbas berbagai kalangan masyarakat secara tak terkendali.
- Tidak memungkinkan dilaksanakannya upaya-upaya perbaikan.
Secara sederhana prostitusi diluar lokalisasi nyaris sama sekali tidak mungkin dibatasi untuk berada dalam koridor yang masih dapat ditolelir untuk terpaksa di “perbolehkan” secara sementara. Tanpa upaya yang betul-betul serius, prostitusi liar tidak saja akan berlangsung secara terus menerus tetapi juga akan menemukan pola-pola perkembangan baru, yang sangat mengancam nilai-nilai luhur kemasyarakatan.
SUMBER PUSTAKA :
- Buku Belajar Bahasa Indonesia dengan Logis dan Gembira
- Buku Nuansa Fiqh Sosial
- Kumpulan Makalah K.H Sahal Mahfudh Kesehatan dan Keluarga
- الكتاب : احكام الأحكام شرح عمدة الأحكام
Luqman Hakim, Santri semester 5 Ma’had Aly PMH 23/24