Site icon Mahally

Kurban Presiden Pakai APBN: Tinjauan Komparatif Hukum Islam dan Positif Negara

 A. Gambaran Umum

Pada tahun 2026, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjalankan program bantuan kurban sapi yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha tahun ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.[1]

Namun, kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra publik. Pihak pendukung menilai program ini memiliki nilai sosial; membantu warga yang membutuhkan untuk tetap ikut serta dalam merayakan Idul Adha bersama. Sebaliknya, pihak yang menolak mempertanyakan urgensi penggunaan dana negara untuk kegiatan yang dianggap bersifat seremonial dan berpotensi mengurangi prioritas anggaran pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.

Policy brief ini menganalisis dampak kebijakan tersebut serta menawarkan rekomendasi agar pelaksanaannya lebih transparan, adil, dan akuntabel.

B. Latar Belakang

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2026 yang menggunakan dana APBN untuk pengadaan sapi kurban memunculkan polemik di tengah masyarakat. Kebijakan ini menjadi sorotan karena penggunaan anggaran negara untuk kegiatan keagamaan dinilai perlu memiliki dasar hukum, tujuan publik, dan legitimasi etis yang jelas.

Pemerintah menyatakan bahwa pengadaan sapi kurban merupakan bagian dari representasi negara dalam perayaan Idul Adha, sekaligus bentuk bantuan sosial keagamaan dan dukungan terhadap warga yang membutuhkan. Namun, sebagian publik mempertanyakan apakah penggunaan APBN untuk kurban Presiden termasuk kepentingan publik yang mendesak atau lebih bersifat simbolik.[2] Dari perspektif hukum dan tata kelola keuangan negara, penggunaan APBN harus memenuhi prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan kemanfaatan umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara.[3] Selain itu, dalam perspektif hukum fikih, kurban pada dasarnya merupakan ibadah personal sehingga muncul perdebatan mengenai batas penggunaan dana publik untuk kegiatan yang bernuansa ibadah.

Persoalannya bukan semata pemberian kurban, tapi ketika uangnya berasal dari rakyat, menggunakan APBN, namun penyebutannya dilekatkan kepada nama pribadi. Maka publik wajar bertanya: “apakah ini bentuk pelayanan kepada rakyat? Atau justru pencintraan menggunakan uang rakyat?. Karena itu, diperlukan kajian yang komprehensif mengenai dasar hukum, tujuan kebijakan, serta dampak sosial-politik penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden pada tahun 2026.

C. Analisis Kebijakan

1. Dasar dan Tujuan Kebijakan

Pemerintah menyatakan bahwa pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo tahun 2026 merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (BANPRES) yang dijalankan lewat sekretariat negara dan telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Penggunaan APBN dalam program ini ditujukan sebagai bantuan sosial keagamaan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi Presiden. Pihak MUI juga menilai penggunaan APBN untuk kurban negara diperbolehkan secara fikih karena APBN dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal yang digunakan untuk kemaslahatan publik.[4]

Kebijakan ini bertujuan memperkuat kepedulian sosial, membantu masyarakat merayakan Idul Adha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam kegiatan keagamaan. Saat yang sama, Pak Presiden juga berharap supaya ini juga momentum untuk pengembangan ya industri peternakan di Indonesia secara mandiri dan memenuhi kebutuhan pangan, khususnya daging sapi dalam negeri.[5]

Pemerintah juga menilai kebijakan ini memiliki dimensi sosial dan ekonomi, yaitu memperkuat kepedulian sosial, mendukung syiar keagamaan, serta membantu distribusi manfaat kurban kepada masyarakat di berbagai daerah.[6]

2. Perspektif Hukum Islam

Dalam kaidah ushul fikih, Para ulama sepakat bahwa kebijakan imam atau pemimpin harus sesuai dengan kemaslahatan ummat atau rakyatnya.[7] Hal ini bersumber atau lahir dari fatwanya Imam Asy-Syafi’i yang menyatakan “Kedudukan seorang pemimpin terhadap rakyatnya adalah seperti kedudukan wali (pengasuh) terhadap anak yatim.”[8] Bahkan Imam Izzuddin menegaskan bahwa seorang pemimpin tidak boleh memilih kebijakan yang sekedar maslahat, padahal masih ada yang lebih maslahat.[9] Secara istilah Imam Al-Ghozali mendefinisikan maslahat sebagai menarik kemanfaatan dan menolak kemadlaratan (kerusakan).[10]

Syekh Dr. Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam karyanya al-Wajiz fi Ushulil Fiqh menjelaskan bahwa maslahah pada hakikatnya adalah mewujudkan kemaslahatan manusia. Namun, maslahat memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Ada maslahat yang bersifat pokok dan sangat penting bagi kehidupan manusia (Primer), ada yang berfungsi melengkapi dan mempermudah kehidupan (Sekunder), serta ada yang bertujuan menyempurnakan akhlak, etika, dan kesejahteraan hidup manusia (Tersier).[11] Imam Asy-Syatibi dalam karya populernya Al-Muwafaqat juga menjelaskan bahwa rekonstruksi syari’at tiada lain adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia maupun akhirat. Penerapan suatu norma hukum atau fatwa dalam kehidupan manusia, terlebih dalam ranah publik (masyarakat), harus mendasarkan pada asas pembentukan hukum. Asas dapat diartikan sebagai dasar, yakni sesuai yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat mengenai hukum.[12]

Dalam konteks kebijakan publik, termasuk penggunaan APBN untuk kurban, konsep ini dapat digunakan untuk menilai apakah kebijakan tersebut termasuk kebutuhan primer, sekunder, atau pelengkap. Dengan demikian, pemerintah perlu mempertimbangkan skala prioritas maslahat sebelum menggunakan anggaran negara agar kebijakan benar-benar sesuai dengan kepentingan umum dan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.

Menurut pandangan fikih, segala bentuk aset yang diperoleh negara dari pajak, zakat, sumber daya alam, ataupun anggaran publik lainnya masuk ke dalam kategori malul‘am (harta milik umum). Fasilitas negara adalah bagian dari harta milik umum yang merupakan amanah bagi pemimpin, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Ulama Besar Madzhab Syafi’i, Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa “Harta yang diperoleh dari Baitul Mal (kas negara), apabila digunakan bukan untuk kemaslahatan umat muslim, maka hal tersebut termasuk ghulul (pengkhianatan harta publik.”[13] Sementara di sisi lain, Imam al-Mawardi menulis di dalam al-Ahkam as-Sulthaniyyah, bahwasannya pemimpin adalah wakil umat, bukan pemilik negara. Ia bertugas untuk menjaga Baitul Mal (fasilitas negara) dan mengalokasikannya berdasarkannya kemaslahatan umat.[14] Nabi saw juga mengingatkan: “setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban.” (HR. Al-Bukhari)[15]

Namun pertanyaannya adalah apakah benar Presiden Prabowo berkurban atas nama pribadi?, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan praktik tersebut tidak bermasalah secara syar’i. “Menilik sejarah fikih Islam, seorang pemimpin diperbolehkan membeli hewan kurban melalui kas negara (Baitul Mal) demi kemaslahatan rakyatnya,” kata Asrorun Niam.[16] Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menyatakan bahwa bagi pemimpin boleh menyembelih kurban atas nama kaum muslimin menggunakan Baitul Mal, serta dapat berkurban untuk dirinya sendiri. Jika tidak mampu menyediakan unta, maka dapat diganti dengan kambing. Kurban tersebut juga boleh menggunakan harta pribadi pemimpin.[17] Di dalam Nihayatu al-Muhtaj, dijelaskan lebih lanjut bahwa kebolehan mengambil dana untuk kurban dari kas Baitul Mal, adalah dengan catatan jika dana kas itu mencukupi.[18] Sehingga kurban yang dilakukan oleh imam tidak menggugurkan kewajibannya sebagai individu. Dengan demikian, dalam perspektif fikih, kurban lembaga dipahami sebagai bentuk representasi sosial-keagamaan, sedangkan kurban individu tetap memiliki kedudukan tersendiri sebagai ibadah personal.[19]

Berdasarkan penjelasan diatas, prinsip fikih menjelaskan bahwa seorang imam atau pemimpin diperbolehkan berkurban menggunakan kas negara (Baitul Mal) apabila mengatasnamakan untuk kemaslahatan umat atau masyarakat dan kas negara mencukupi. Dalam konteks modern, sebagian ulama menganalogikan APBN sebagai bentuk Baitul Mal modern sehingga APBN dipandang sebagai instrument negara modern yang dapat digunakan untuk mendukung progam kemasyarakatan, termasuk bantuan sosial dan lainnya, selama dilakukan secara Amanah, adil, dan akuntabel.

3. Perspektif Hukum Positif Negara

Partai Gerindra buka suara ihwal polemik pembelian 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), yang mencapai kurang lebih Rp100 miliar. Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong mengklaim bantuan tersebut sah secara hukum, karena merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan presiden (Banmaspres) yang mempunyai dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.[20]

Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut menerangkan, Banmaspres termasuk bantuan sapi kurban memiliki dasar hukum yang sah karena bersumber dari APBN. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) APBN 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.[21] Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, juga menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru dan tidak melanggar aturan hukum mana pun. “Program pemberian bantuan sapi kurban lewat skema APBN sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun di era presiden sebelumnya, termasuk di masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi),” ujarnya, di Jakarta, Rabu (27/5/2026).[22] “Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/05/2026).[23]

Dalam konteks ini, negara memang memiliki kewajiban menjamin ketahanan pangan dan keadilan sosial rakyatnya, termasuk membagikan daging di hari raya. Namun, penamaannya harus diubah demi asas transparansi dan akuntabilitas. Dengan label Bansos Negara-misalnya, publik mengetahui bahwa sapi tersebut dibeli dari uang rakyat dan dikembalikan untuk rakyat. Ini menghilangkan bias politik dan kesan bahwa presiden sedang melakukan pencitraan pribadi atau mencari impresi kesalehan personal menggunakan fasilitas negara (ghulul).

4. Dampak Kebijakan

Dampak Positif

  1. Meningkatkan perputaran ekonomi peternakan lokal.
  2. Membantu warga miskin memperoleh bantuian pangan.
  3. Memperkuat solidaritas sosial di masyarakat.

Dampak Negatif

  1. Berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai prioritas penggunaan APBN, terutama dalam kepentingan publik dan kegiatan yang bernuansa simbolik atau keagamaan.
  2. Menimbulkan polemik politik dan sosial.
  3. Berpotensi mengurangi kepercayaan publik jika pelaksanaan tidak transparan.

5. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis diatas, pemerintah disarankan untuk:

  1. Memastikan transparansi anggaran.
  2. Memprioritaskan daerah tertentu saja (Kawasan terpencil-misal).
  3. Melakukan evaluasi publik.

6. Penutup

Kebijakan pendanaan sapi kurban Presiden melalui APBN tahun 2026 dinilai memiliki dasar hukum negara dan landasan fikih selama ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Namun, kebijakan ini tetap menimbulkan perdebatan terkait prioritas anggaran, transparansi, dan etika publik. Karena itu, pemerintah perlu memastikan pelaksanaan program dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Penamaan program juga perlu ditegaskan sebagai bantuan negara agar tidak menimbulkan kesan pencitraan pribadi menggunakan dana publik. Dengan demikian, kebijakan dapat tetap memenuhi prinsip keadilan, dan kepercayaan publik.

 

Referensi:

[1] htps://www.cnbcindonesia.com/news/20260527181958-4-738369/heboh-prabowo-berkurban-pakai-danaapbn-ini-penjelasan-lengkap-istana

[2] htps://afu.id/nasional/polemik-sapi-kurban-presiden-rp100-miliar-dari-apbn-antara-aturan-negara-hukumfikih-dan-eka-publik

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 3 Ayat 1 Tentang Keuangan Negara.

[4] htps://www.cnbcindonesia.com/news/20260527181958-4-738369/heboh-prabowo-berkurban-pakai-danaapbn-ini-penjelasan-lengkap-istana

[5] htps://nasional.kompas.com/read/2026/05/26/11350431/prabowo-serahkan-1098-ekor-sapi-ke-seluruhkabupaten-dan-kota

[6] Ibid.

[7] Muhammad Musthafa Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Darul Khoir, Damaskus, 2006) Juz 1, hal. 111.

[8] Abd al-Rahmān bin Abi Bakr al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nadzair (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1990).

[9] Izzuddin bin Abdissalam, Qawa’idul Ahkam (Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, 1991) Juz 1, hal. 82.

[10] Al-Ghozali, Al-Mustashfa, (Ihya’ at-Turats, Beirut, 1977) Juz 2, hal. 139.

[11] Muhammad Musthafa Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, (Darul Khoir, Damaskus, 2006) Juz 1, hal. 112.

[12] Abu Ishaq Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, (Dar al-Kutub Ilmiyyah, Beirut, 2003) Juz 2, hal. 4.

[13] Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, (Dar al-Ma’rifah, Beirut, 2005) Juz 2, hal. 145.

[14] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyyah, (Dar al-Fikr, Kairo, 1989) hal. 58.

[15] Bukhori, Shohih Bukhori (As-Sulthoniyah, Beirut, t.) Juz 9, hal. 62.

[16] htps://afu.id/nasional/polemik-sapi-kurban-presiden-rp100-miliar-dari-apbn-antara-aturan-negara-hukumfikih-dan-eka-publik

[17] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj (Maktabah at-Tajariyah Kubro, 1983) Juz 9, hal. 367.

[18] Syamsudin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, (Dar al-Fikr, Beirut, 1984) Juz 8, hal. 144.

[19] Ibid.

[20] htps://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/110226/gerindra-tanggapi-polemik-sapi-kurban-prabowopakai-apbn

[21] Ibid.

[22] htps://afu.id/nasional/polemik-sapi-kurban-presiden-rp100-miliar-dari-apbn-antara-aturan-negara-hukumfikih-dan-eka-publik

[23] htps://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/110226/gerindra-tanggapi-polemik-sapi-kurban-prabowopakai-apbn

Exit mobile version