TRADISI/ADAT SESERAHAN PERNIKAHAN (Analisis di desa Ngadikusuman, Kec. Kertek, Kab. Wonosobo)

Makalah1893 Dilihat

A. Latar Belakang Masalah

Pernikahan merupakan sunnah rosul yang sudah maklum di lakukan ummat manusia, meskipun ibadah tersebut tidak wajib, akan tetapi, bisa di sebut hampir keseluruhan manusia melaksanakan perniklahan. Salah satu dari tujuan pernikahan ialah untuk melangsungkan hidup di dunia, dengan cara terus menerus menghadirkan penerus-penerus atau bahasa lain yaitu berkembang biak.

Upacara pernikahan, khusunya di Indonesia pasti punya adat tersendiri dalam menyelenggarakan upacara suci tersebut, banyak sekali adat yang biasa di laksanakan, mulai dari adat jawa, adat sunda, adat batak, dan adat yang lain, bahkan ada percampuran adat dalam prosesi upacara pernikahan, jikalau dua mempelai berasal dari adat yang berbeda.

Sebelum terlaksananya upacara pernikahan, ada satu adat yang di namakan seserahan, seserahan adalah rangkaian acara serah terima calon mempelai dari keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan dalam rangka menyambut dan mempersiapkan calon pengantin untuk mahligai perkawinan. Dalam prosesnya, seserahan melibatkan sejumlah orang dari keluarga mempelai wanita, tetangga, dan kerabat kedua mempelai. Seserahan juga menyertakan berbagai barang sebagai bingkisan atau bingkisan berupa pakaian, bahan makanan, makanan adat, dan uang untuk calon mempelai wanita dan keluarganya sebagai langkah awal dalam mempersiapkan kebutuhan pasca pernikahan.[1]

Seserahan berasal dari kata serah, seserahan sendiri merupakan kata benda. Seserahan memiliki beberapa variasi kata yang biasa disebut oleh masyarakat seperti srah-srahan, serah-serahan, maupun seserahan sendiri. Namun mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, seserahan adalah upacara seserahan sesuatu untuk kedua calon pengantin. Seserahan merupakan salah satu upacara yang menghantarkan pada perayaan perkawinan/pernikahan. Dalam pengertian yang lain, seserahan berasal dari kata singset, artinya mengikat erat. Dalam pengertian mengikat komitmen laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, serta antar kedua orangtua untuk menjadi besan. Pihak keluarga laki-laki memberikan barang kepada pihak keluarga perempuan. Barang pemberian tersebut nantinya dapat digunakan oleh pengantin perempuan dan ada sebagian barang yang harus dibawa karena mempunyai arti tersendiri.[2]

Sudah maklum di ketahui bahwasanya seserahan pernikahan itu umumnya di sediakan dari pihak laki-laki dan penyerahan nya di berikan kepadanya pihak perempuan, dan apa yang penulis jumpai di daerah lain, selain di daerah wonosobo, khusunya kecamatan kertek dan sekitarnya, seperti di daerah pati, jepara, kudus dan sekitarnya , bahwasanya seserahan pernikahan itu yang menyediakan semua dari pihak laki-laki, dan ketika saya menanyakan ke teman-teman saya yang berasal dari tiga daerah tadi tentang tradisi seserahan pernikahan, mereka semua menjawab bahwasanya seserahan pernikahan itu memang dari pihak laki-laki. Yang saya maksud seserahan di sini ialah barang barang perlengkapan rumah, seperti perlengkapan dapur meliputi kompor, wajan, dandang, dan lain sebagainya, serta perlengkapan rumah seperti lemari, kasur, dipan, kulkas, bahkan ada yang sampai menyertakan sepeda motor dan mobil.
Akan tetapi yang penulis ketahui dan pernah mengkuti tradisi seserahan di desa ngadikusuman,   seserahan di daerah ngadikusuman kec.kertek kab.Wonosobo, itu yang menyediakan dari pihak perempuan,meliputi barang-barang yang telah di cantumkan di atas..[3]

Meskipun penyebutan di setiap daerah itu sama, yaitu dengan menyebutnya sebagai seserahan atau srahsrahan, akan tetapi di setiap daerah mempunyai cirikhas tersendiri(adat tersendiri) dalam melaksanakan prosesi seserahan, dalm hal ini penulis melakukan penelitian sosial tentang seserahan pernikahan  di desa ngadikusuman, dengan cara melakukan analisis prosesi pelaksanaan sesrahan pernikahan di daerah ngadikusuman, dan apa yang mendasari tradisi itu, kenpapa bisa berbeda dengan yang lain.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dalam penelitian ini penulis berfokus pada adat yang berbeda, kenapa adat seserahan seserahan di desa ngadikusuman kec kertek yang menyediakan dari pihak perempuan, sedangkan pada umumnya dan banyak khalayak yang memahami, seserahan itu yang menyediakan dari pihak laki laki.

Berdasarkan fokus masalah di atas penulis ingin membahas:
1.Faktor apa yang mendasari kasus di atas sehingga prosesi pelaksanaanya tidak sama dengan yang lain
2.Apakah memang sudah menjadi tradisi di desa ngadikusuman tentang prosesi pelaksanaan seserahan seperti kasus di atas?

C. Tujuan Dan Manfaat Penelitian

Berdasarkan permasalahan penelitian, maka penelitian ini bertujuan untuk:

1.Mengetahui faktor apa yang mendasari prosesi pelaksanaan seserahan di desa ngadikusuman
2.Mengetahui faktor sejarah yang mendasari tradisi seserahan pernikahan yang di sediakan dari pihak perempuan di desa ngadikusuman

Melihat dari tijauan rumusan masalah dan tujuan penelitian, penulis berharap dengan adanya penelitian ini, penulis bisa tahu, kenapa seserahan di daerah kertek dan sekitarnya berbeda denganyang lain, dan penulis berharap semoga pembaca juga mengetahui bahwasanya prosesi pelaksanaan seserahan pernikahan antara satu daerah dengan daerah lain mempunyai perbedaan dan mempunyai ciri khas sendiri-sendiri

D. Kerangka Teori

Ziauddin mengartikan teori sebagai sistem konsep abstrak yang digunakan untuk melihat apakah ada hubungan konsep. Dimana teori ini digunakan untuk memahami sebuah fenomena yang terjadi. Sardar Ziauddin memandang landasan teori sebagai konsep dasar penelitian sosial yang dapat menjelaskan hubungan tersistematis, terperinci atau tidak..[4]

Dalam penulisan penelitian, penulis perlu mengetahui metode apa yang di pakai, guna paham pada maksud dan tujuan penelitian yang di lakukan, dalam hal ini penulis menganalisis peristiwa-peristiwa yang terjadi saat ini dan juga menelisik data data hitorisitas yang mendasari tradisi itu bisa berjalan.
Teknik analisis data merupakan suatu proses mengolah data menjadi informasi baru. Proses ini dilakukan bertujuan agar karakteristik data menjadi lebih mudah dimengerti dan berguna sebagai solusi bagi suatu permasalahan, khususnya yang berkaitan dengan penelitian,tujuan utama dari teknis analisis data adalah untuk menentukan atau mendapatkan kesimpulan secara keseluruhan yang berasal dari data-data penelitian yang telah terkumpul.[5]

Analisis data menurut Sugiyono adalah proses mencari dan menyusun secara sistematis data yang diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi, dengan cara mengorganisasikan data ke dalam kategori, menjabarkan ke dalam unit-unit, melakukan sintesa, menyusun ke dalam pola, memilih mana yang penting dan yang akan dipelajari, dan membuat kesimpulan sehingga mudah dipahami oleh diri sendiri maupun orang lain.[6]

Seserahan yaitu, suatu adat atau kebiasaan menurut Islam disebut urf, sebagaimana menurut ahli syara’,‘urf mempunyai makna adat (kebiasaan), tidak ada perbedaan antara ‘urf dan adat. Seperti halnya ‘urf tentang melakuakan sesuatu, misalnya jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian tanpa adanya sighat. Adapun ‘urf yang bersifat ucapan atau pekataan, sepertihalnya saling pengertian terhadap pengertian al-walad,dimana lafazd tersebut bermakna anak laki-laki bukan anak perempuan. Bisa diartikan,‘urfmerupakan sosial manusia, yang memiliki perbedaan, baik umum maupun khusus.[7]

Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang kekal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1988:5,6). Sedangkan menurut Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf bahwa makna kaidah secara bahasa  Al-‘ adatu “ العا دة“ terambil dari kata  Al-‘audu “العود” dan Al muwadatu “الموادة” yang berarti “pengulangan”. (Syarifuddin, 2008:363) Oleh karena itu, secara bahasa al-’adah berarti kebiasaan, adat serta lainnya yang dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan. (Munawwir,1997:983)Dalam hal adat, Imam Asy-Syatibi menyatakan bahwa berdasarkan kaidah agama, dalam tiap-tiap pekerjaan yang dilakukan bukan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau bukan atas nama ibadat murni, terdapat didalamnya jiwa ibadat. Oleh karenanya perilaku adat yang tidak dapat dijangkau oleh akal secara terperinci dan jelas baik berupa perintah maupun larangan ( ghoiru ma’qul al-ma’na) berarti itu ibadah. Adapun persoalan keduniaan yang mungkin dapat dijangkau serta dapat diketahui maslahah dan madharatnya oleh akal (al-ma’qul al-makna) itulah yang disebut dengan adat. Artinya adat merupakan sesuatu yang tidak terdapat tuntutan yang khsusus dalam Islam, oleh karenanya adat diposisikan sebagi sesuatu yang dinamis, sesuatu yang senantiasa mengalami perubahan dan perkembangan.[8]

E. Metodologi Penelitian

Metodologi penelitian adalah teknik atau cara dalam pengumpulan data atau bukti yang dalam hal ini perencanaan tindakan yang dilaksanakan serta langkah-langkah apa yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan dan saran penelitian.[9]

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Bogdan dan Taylor mendefinisikan penelitian kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang dapat diamati. Kemudian Klick dan Miller mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung pada pengamatan pada manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang-orang tersebut dalam bahasannya[10]

F. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang di lakukan oleh penulis yaitu:

1.Penelitian kepustakaan/library research Yaitu dengan membaca, memahami dan menginterprestasikan buku-buku, dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan pembahasan ini,

2.Wawancara, Wawancara adalah bentuk komunikasi antara dua orang, melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari seseorang yang lainnya dengan mengajukan pertanyaan pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu, dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara dengan pihak keluarga yang ada di rumah khususnya ibu, di karenakan terbatasnya jarak dan waktu.

G. Seserahan Pernikahan

Tradisi seserahan merupakan salah satu upacara adat dalam pernikahan di Indonesia. Tradisi ini biasanya dilakukan oleh kedua belah pihak keluarga calon pengantin sebagai tanda keseriusan dalam menjalin hubungan pernikahan.

Seserahan pada dasarnya adalah sebuah bentuk hadiah yang diberikan oleh pihak pengantin kepada keluarga calon pasangan. Isi dari seserahan sendiri beragam tergantung adat, budaya, dan agama yang dianut oleh masing-masing pasangan. Namun pada umumnya, seserahan terdiri dari bermacam-macam makanan, minuman, perhiasan, baju, serta perlengkapan lainnya yang dianggap bernilai.

Setiap jenis barang yang diikutsertakan dalam seserahan memiliki arti dan makna tertentu, yang terkadang berbeda-beda tergantung dari adat dan budaya setempat. Misalnya, dalam adat Jawa, isi dari seserahan biasanya terdiri dari buah-buahan yang melambangkan kesuburan dan keberuntungan, serta sejumlah pakaian dan aksesoris yang melambangkan rasa hormat dan penghargaan.

Setelah diatur dengan baik oleh keluarga pengantin, seserahan akan di bawa oleh keluarga pihak pengantin laki-laki untuk diserahkan kepada keluarga pihak pengantin perempuan pada saat pertemuan sebelum pernikahan dilangsungkan. Pada saat acara seserahan, biasanya terjadi pertukaran kata-kata dan tanda saling pengertian antara kedua belah pihak keluarga.

Seserahan biasanya juga dilengkapi dengan kata-kata yang disampaikan oleh kedua belah pihak keluarga, seperti ucapan terima kasih dan harapan baik untuk masa depan pasangan. Selain itu, seserahan juga sering disertai dengan doa dan upacara adat lainnya yang memiliki makna dan arti yang khusus.

Setelah diterima oleh keluarga calon pasangan, seserahan akan disimpan dengan baik hingga saat pernikahan berlangsung. Pada saat upacara pernikahan, seserahan akan dikeluarkan dan ditampilkan di depan para tamu undangan sebagai salah satu bagian dari acara pernikahan. Setelah itu, seserahan akan menjadi milik pasangan pengantin dan dapat digunakan untuk memulai hidup baru bersama setelah pernikahan selesai dilaksanakan.

H. Demografi Desa Ngadikusuman Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo

Desa Ngadikusuman merupakan suatu desa yang terletak di Kecamatan Kertek Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah. Jarak dari ibu kota kabupaten +7 kilometer. Desa Ngadikusuman terdiri dari 5 Dusun / Kampung, pengurusan 21 Rukun tangga dan 8 Rukun warga 907 KK / Kepala Rumah Tangga,  Menurut geografis Desa Ngadikusuman termasuk wilayah dataran tinggi terletak di bawah kaki Gunung Sindoro dengan ketinggian tanah +790 dari permukaan laut, mayoritas masyarakat Desa Ngadikusuman memiliki tingkat ekonomi yang tergolong cukup. Dalam hal ini kondisi ekonomi masyarakat di pandang  dari potensi keadaan kewilayahan juga dari tingkat pekerjaan umur 17 tahun ke atas.

Penduduk desa Ngadikusuman berjumlah3.470 jiwa Dengan rincian, Dusun Kabutuh: 1.662 Jiwa, Dusun Capar: 944 Jiwa, Dusun Ngadireso: 375 Jiwa, Dusun Semampir: 204 Jiwa, Kampung Kusumabaru: 291 Jiwa,Penduduk desa Ngadikusuman terdapat 3 ragam agama , islam, katholik, budha, mayoritas penduduk desa ngadikusuman beragama islam dan berasal dari suku jawa, fasilitas pendidikan formal di Desa Reco terbilang baik, baik terdapat 2Taman Kanak-Kanak (TK), 1 Pendidikan Anak Usia Dini( PAUD), 2 Sekolah Dasar (SD), 2 Taman Pendidikan Al-qur’an(TPQ), dan 1 Pendidikan madrasah diniyah.

Di desa ngadikusuman juga terdapat fasilitas olahraga bagi masyarakat, dengan adanya lapangan sepak bola Gelora Krida Kusuma dan gedung Catur/ gedung sebaguna . Desa ngadikusuman juga menyediakan fasislitas kesehatan berupa Pelayanan Bidang Kesehatan dengan sarana Polindes dan Bidan Desa 1 Orang di bantu kegiatan posyandu di tiap tiap Dusun dengan petugas Yandu 25 Orang.[11]

I. Kondisi Sosial Dan Kebudayaan Masyarakat Desa Ngadikusuman

Masyarakat ngadikusuman merupakan masyarakat dengan tingkat ekonomi cukup , mayoritas masyarakat Ngadikusuman bekerja di bidang pertanian, buruh, pedagang dan PNS, wilayah desa Ngadikusuman termasuk dataran tinggi sehingga tanah di sana tergolong subur untuk ditanami berbagai macam tumbuhan. Komoditas utama pertanian masyarakat desa ngadikusuman adalah  Palawija, palawija menjadi sumber pokok pencaharian petani di desa ngadikusuman, seperti padi, jagung, kacang buncis, kacang panjang, dan singkong. Selain Palawija  berbagai macam sayuran juga dapat ditemui di sana seperti kol, cabai,kangkung, kenci dan lain-lain.

Masyarakat desa ngadikusuman masih kental dengan suatu yang agamis, religius, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang bersifat turun temurun. Dalam tatanan masyarakat ngadikusuman kebanyakan orang-orang masih menganut adat istiadat yang sangat kental. Meskipun dalam bidang pendidikan dan pengetahuan masyarakat ngadikusuman yang di bilang cukup maju, akan tetapi  Masyarakat di sana masih ada yang  menggunakan ritual dan adat pada acara-acara tertentu yang mereka sakralkan.

Seperti contoh praktek tari topeng lengger, sebelum di selenggarakan prosesi acara tersebut, tetua desa atau sesepuh dari kelompok tari topeng lengger harus melakukan ritual berkunjung ke punden desa, dengan tujuan meminta ijin secara simbolik guna melakukan kesenian tersebut. Setelah itu sebelum pentas, tari Lengger diawali dengan sajian karawitan gending Patalon sebagai pertanda akan dimulai. Setelah itu dilanjutkan tembang Babadono, pada saat lagu Tolak Balak untuk menolak semua gangguan, seorang pawing tampil dengan membawa sesajen (kembang kanthil, mawar merah putih, sambal terasi, keluban tales, singkong bakar, terong lampu, gelas kembang, timun, bengkoang dan kemenyan). Setelah sesaji dianggap cukup seorang pawang tersebut membaca mantra sambil membakar kemenyan. Ini semua dimaksudkan untuk meminta kepada roh Endang (roh wanita pelindung mereka) agar mau turut merasuki para pemain dan melindungi semua pemain selama pentas seni Lengger berlangsung, agar terhindar dari gangguan dan marabahaya.[12]

Melihat dari contoh adat di atas yang ada di desa ngadikusuman, tak beda jauh adat pernikahan juga masih  berlangsung secara turun temurun, dalam adat pernikahan turun temurun itu juga terdapat prosesi seserahan atau srahsrahan yang masih di lakukan hingga sekarang, yang mana pihak perempuan lah yang menyediakan barang-barang untuk prosesi seserahan, dalam artian barang barang yang di bawa boyongan oleh pengantin setelah seslesai berlangsungnya acara pernikahan. Untuk simbolik seserahan memang dari pihak laki laki. Setelah dicapai kata sepakat oleh kedua belah pihak orang tua tentang perjodohan putra-putrinya, maka dilakukanlah ‘serah-serahan’ atau disebut juga ‘pasok tukon’. Dalam kesempatan ini pihak keluarga calon mempelai putra menyerahkan barang-barang tertentu kepada calon mempelai putri sebagai ‘peningset’, artinya tanda pengikat. Umumnya berupa pakaian lengkap, sejumlah uang, dan adakalanya disertai cincin emas buat keperluan ‘tukar cincin’.

J. Praktek Dan Prosesi Adat Seserahan Di Desa Ngadikusuman

Seserahan adalah bagian dari tradisi pernikahan di Indonesia yang memiliki makna penting sebagai simbol kasih sayang dan penghargaan antara kedua keluarga yang akan menikahkan anak-anaknya. Di desa ngadikusuman, kec.Kertek, kab.Wonosobo, seserahan juga diadakan sebagai bagian dari prosesi adat pernikahan yang diselenggarakan sebelum upacara pernikahan dilangsungkan. Semua adat mempunyai tatacara tersendiri dalam melakukan prosesi seserahan, di bawah ini adalah prossesi adat seserahan yang ada di desa ngadikusuman

1. Persiapan
Sebelum prosesi adat seserahan dimulai, terlebih dahulu keluarga mempelai pria dan wanita akan menyiapkan barang seserahan yang akan dibawa. Barang seserahan yang disiapkan pihak laki-laki, seperti pakaian adat, bahan makanan, buah-buahan, bahan perhiasan. Untuk bahan bahan perlengkapan rumah tangga, yang mempersiapkan dari pihakperempuan, seperti halnya dipan, kasur, almari baju, kompor, perabotan dapur bahkan sampai almari es. Jumlah barang seserahan yang disiapkan biasanya telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak

2. Ngunduh Mantu
Ngundhuh Mantu adalah prosesi di mana keluarga mempelai pria pergi ke rumah keluarga mempelai wanita sebagai simbolik untuk menjemput calon mempelai wanita dan untuk melakukan prosesi adat seserahan. Saat tiba di rumah keluarga mempelai wanita, keluarga mempelai pria akan disambut dengan ramah oleh keluarga mempelai wanita.

3. Penyerahan seserahan
Setelah itu, keluarga mempelai pria akan menyerahkan barang seserahan kepada keluarga mempelai wanita. Biasanya, prosesi penyerahan seserahan dilakukan di dalam rumah dengan dihadiri oleh keluarga dan saudara dekat mempelai pria dan wanita. Setelah barang seserahan diserahkan, kedua belah pihak akan membuka bungkusan seserahan dan menata barang seserahan yang telah diterima.

4. Midodareni
Midodareni adalah prosesi adat seserahan di mana kedua mempelai dan keluarga akan saling memberikan seserahan satu sama lain. Prosesi ini dilakukan dengan cara mempersilakan mempelai wanita membuka bungkusan seserahan yang telah diterima. Setelah itu, keluarga mempelai wanita akan menyiapkan sebuah tempat untuk meletakkan barang-barang seserahan. Kemudian, kedua mempelai akan duduk berdampingan di atas sebuah alas anyaman yang disebut “Panggih”. Setelah itu, kedua mempelai dan keluarga akan saling memberikan seserahan satu sama lain. Perlu di garis bawahi bahwasanya khalwat antara laki laki dan perempuan tidak di perbolehkan tanpa ikatan mahrom dalam ajaran agama islam, maka dalam prosesi panggih ini mempelai laki-laki dan mempelai perempuan memang duduk bersebelahan di atas tikar anyaman, akan tetapi di sela sela mereka masih ada jarak, mungkin sekitar satu meter, dan dalam prosesi panggih ini juga di saksikan dari dua belah pihak keluarga mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.

5. Siraman
Setelah prosesi adat seserahan selesai dilakukan, selanjutnya dilakukan prosesi “Siraman”. Prosesi ini dilakukan dengan cara membasuh kaki dan tangan mempelai pria dan wanita dengan air bunga. Yang di lakukan oleh kedua orang tua mereka kepada anak masing-masing. Secara simbolik  tujuannya adalah untuk membersihkan dan menyucikan mempelai agar dapat melaksanakan upacara pernikahan dengan suci dan bersih. Dan berharap dalam upacara pernikahan yang akan di selenggarakan berjalan dengan lancar dan tidak ada halangan apapun[13]

Setelah semua prosesi adat seserahan selesai dilakukan, maka kedua mempelai dan keluarga akan menyiapkan diri untuk melaksanakan upacara pernikahan.

J. Makna Simbolik Di Balik Tradisi Seserahan Yang Terjadi Di Ngadikusuman

Seserahan adalah salah satu tradisi yang umum dilakukan dalam pernikahan di Indonesia. Tradisi ini melibatkan pertukaran hadiah atau barang antara keluarga pengantin pria dan pengantin wanita pada saat acara pertunangan atau sebelum pernikahan. Meskipun hadiah-hadiah yang diberikan bervariasi tergantung pada adat dan budaya yang berbeda, ada beberapa makna simbolik di balik tradisi seserahan yang umumnya diakui.

  1. Simbol Persatuan dan Perdamaian Seserahan dapat dianggap sebagai simbol persatuan dan perdamaian antara keluarga pengantin pria dan pengantin wanita. Dengan mempersembahkan hadiah-hadiah kepada keluarga pasangan calon pengantin, masing-masing pihak menunjukkan niat baik mereka untuk menerima dan menerima pasangan calon sebagai bagian dari keluarga mereka.
  2. Simbol Pembagian dan Persamaan Seserahan juga dapat dianggap sebagai simbol pembagian dan persamaan antara keluarga pengantin pria dan pengantin wanita. Dalam tradisi ini, kedua belah pihak memberikan hadiah dengan jumlah dan nilai yang setara, menunjukkan bahwa kedua keluarga memiliki peran yang sama penting dalam pernikahan.
  3. Simbol Harapan dan Doa Hadiah-hadiah yang diberikan dalam seserahan sering kali memiliki makna simbolik yang terkait dengan harapan dan doa untuk pasangan calon pengantin. Contohnya, beras yang melambangkan kelapangan dan keberlimpahan, bunga-bunga yang melambangkan keindahan dan kebahagiaan, atau Al-Quran yang melambangkan keberkahan dan keberuntungan.
  4. Simbol Peran dan Tanggung Jawab Beberapa barang yang diberikan dalam seserahan memiliki makna simbolik terkait dengan peran dan tanggung jawab yang akan diemban oleh pasangan calon dalam pernikahan. Contohnya, barang-barang seperti perhiasan atau uang dapat dianggap sebagai simbol kepercayaan keluarga kepada pasangan calon untuk menjadi pemimpin dan penanggung jawab dalam keuangan keluarga.

Dalam keseluruhan, seserahan memiliki banyak makna simbolik yang terkait dengan persatuan, persamaan, harapan, doa, peran, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Meskipun adat dan budaya yang berbeda memiliki variasi dalam hal hadiah-hadiah yang diberikan, nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini sama-sama menghargai pernikahan sebagai perayaan kebersamaan dan saling dukung antar keluarga.

Poin yang terpenting adalah pada nomor dua, yaitu seserahan sebagai simbol pembagian dan persamaan, yang penulis dapat dari hasil wawancara dengan ibu ialah, karena letak demografi desa ngadikusuman itu terhitung bearada di daerah pegunungan, maka dari itu tradisi seserahan ini yang menyediakan dari pihak perempuan, yang mana menurut ibu hal tersebut memang sudah terjadi secara turun temurun, di karenakan dulu di daerah pegunungan itu sulit di jangkau dari berbgai macam penjuru, dan untuk mengadakan pesta pernikahan, tidak semabrangan orang bisa menggelar pesta tersebut, dan kondisi ekonomi masyarakat di pegunungan dulu, tidak semaju sekarang, maka dari itu, menurut ibu, melalui cerita yang beliau dapat dari nenek, bahwa untuk mengelar pesta pernikahan di desa yang ibu tempati atau desa ngadikusuman itu yang harus andil dari dua pihak, mulai dari penggelaran pernikahan sampai seseahan yang menjadi tradisi di desa ngadikusuman.

Menurut ibu hal tersebut memang wajar, di karenakan kondisi pasca pernikahan di desa ngaadikusuman, mempelai wanita kebanyakan pasti akan di boyong ke rumah mempelai laki-laki, maka dari itu di karenakan laki-laki sudah menyediakan rumah, tinggal pihak istri menyediakan perlengkapan rumahnya.
akan tetapi untuk praktek seserahan pernikahan di desa ngadikusuman akhir-akhir ini tetap menjalankan adat atau tradisi yang telah di wariskan dari nenek moyang yang terdahulu, meskipun kondisi ekonomi masyarakan ngadikusuman sekarang sudah terhitung cukup maju dan meskipun prosesi pelaksanaanya tidak lagi se sakral dulu, namun tetap menjalankan norma-norma yang telah di ajarkan oleh nenek moyang terdahulu. [14]

K. Kesimpulan

Penelitian sosial tentang adat seserahan pernikahan mengungkapkan bahwa tradisi ini masih dijalankan oleh masyarakat Indonesia pada saat ini. Adat seserahan adalah suatu tradisi dalam pernikahan di Indonesia di mana keluarga pengantin pria memberikan sejumlah barang kepada keluarga pengantin wanita begitu juga sebaliknya sebagai tanda kasih sayang, rasa hormat, dan rasa syukur atas pernikahan yang akan terjadi.

Penelitian ini menunjukkan bahwa adat seserahan memiliki banyak makna simbolis dan sosial bagi masyarakat Indonesia. Dalam tradisi ini, seserahan diberikan sebagai tanda keseriusan pengantin pria dalam menjalani pernikahan dan keseriusan pengantin perempuan dalam menjalankan hidup berumahtangga, serta sebagai penghormatan kepada masing-masing keluarga pengantin. Selain itu, seserahan juga dianggap sebagai bentuk pertukaran sosial dan ekonomi antara kedua keluarga.

Penelitian ini juga menunjukkan bahwa adat seserahan berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia. Meskipun adat seserahan berbeda-beda di setiap daerah, tetapi keseluruhan tradisi ini memiliki nilai dan makna yang sama bagi masyarakat Indonesia.

Dalam penelitian ini juga diungkapkan bahwa meskipun adat seserahan masih dijalankan oleh masyarakat Indonesia, namun terdapat perubahan-perubahan dalam praktik tradisi ini. Beberapa keluarga hanya memberikan seserahan secara simbolis dan tidak lagi memberikan barang-barang yang memiliki nilai ekonomi. Selain itu, adat seserahan juga semakin sering dilakukan dalam bentuk upacara sederhana dan tidak lagi memakan waktu yang lama seperti yang dilakukan pada zaman dahulu.

Secara keseluruhan, penelitian sosial tentang adat seserahan pernikahan menunjukkan bahwa tradisi ini masih sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Adat seserahan memiliki banyak makna simbolis dan sosial, dan walaupun terjadi perubahan dalam praktik tradisi ini, nilai-nilai dan makna dari adat seserahan masih sangat dihargai oleh masyarakat Indonesia.

L. Daftar Pustaka

Sunarto&kartono,(2002), ”Adat Seserahan Dalam Pernikahan Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Qonuni, Vol02, No01

Ibu Nikmah, Di Wawancarai Oleh Penulis, 27-Desember-2022&19-Februari-2023, “Adat Seserahan Di Desa Ngadikusuman”  Kec.Kertek Kab.Wonosobo

Abdul Wahab Khalaf. (1997). Ilmu Ushulul Fiqh. (Masdar Helmy, Terjemahan). Bandung: Gema Risalah Press

Poerwandari, Kristi (1998). Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Psikologi. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia

Moleong, Lexy J (2000). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Yusuf Aziz.(2022). Landasan Teori: Pengertian, Isi, Langkah Membuat dan Contoh. Di Akses Pada Tanggal 04 Februari 2023, Dari https://deepublishstore.com/landasan-teori/

Teknik Analisis Data Pengertian Hingga Contoh Penggunaan. . Di akses pada tangal 21 Februari 2023 Dari https://www.dqlab.id/teknik-analisis-data-pengertian-hingga-contoh-penggunaan.

Metode Penelitian. Di akses pada tangal 21 Februari 2023. Dari https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.stei.ac.id/2172/4/BAB%2520III.pdf&ved=2ahUKEwjlys6096X9AhV44XMBHeNGBZEQFnoECA4QBg&usg=AOvVaw3HTMLO9YcXnXt_8Nmt60-z

Pemerintahan Desa Ngadikusuman. Profil Potensi Desa. Di akses pada tangal 21 Februari 2023. Dari https://ngadikusuman-kertek.wonosobokab.go.id/postings/details/1030351/Profil_Potensi_Desa.HTML.

Inayatus sholichah. Kesenian Lengger Wonosobo. Di akses pada tangal 21 Februari 2023. Dari http://muslimlokal.blogspot.com/2014/01/budaya-lengger-wonosobo.html?m=1

 

[1] Sunarto dan Cartono”Adat Seserahan Dalam Pernikahan Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Qonuni, Vol 02, No 01, 2022, hlm01

[2] Ibid, hlm02

[3] Wawancara dengan ibu, tanggal 27-Desember-2022, melalui telephone selular

[4] https://deepublishstore.com/landasan-teori/. Di akses pada tanggal 04 Februari 2023

[5] https://www.dqlab.id/teknik-analisis-data-pengertian-hingga-contoh-penggunaan. Di akses pada tangal 21 Februari 2023

[6]https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://repository.stei.ac.id/2172/4/BAB%2520III.pdf&ved=2ahUKEwjlys6096X9AhV44XMBHeNGBZEQFnoECA4QBg&usg=AOvVaw3HTMLO9YcXnXt_8Nmt60-z. Di akses pada tangal 21 Februari 2023

[7] Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulul Fiqh, diterjemahkan oleh Masdar Helmy, dari judul asli Ilmu Ushulul

Fiqh, (Bandung: Gema Risalah Press, 1997), hal. 149.

[8] Sunarto dan Cartono”Adat Seserahan Dalam Pernikahan Prespektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Qonuni, Vol 02, No 01, 2022, hlm05

[9] E. Kristi Poerwandari, “Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Psikologi”. Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1998. hal78.

[10] Lexy J. Moleong, “Metodologi Penelitian Kualitatif”, (Penerbit: PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2000), hal3

[11] https://ngadikusuman-kertek.wonosobokab.go.id/postings/details/1030351/Profil_Potensi_Desa.HTML . Di akses pada tangal 21 Februari 2023

[12] http://muslimlokal.blogspot.com/2014/01/budaya-lengger-wonosobo.html?m=1. Di akses pada tangal 21 Februari 2023

[13] Wawancara dengan ibu, tanggal 19-februari-2023, melalui telephone selular

[14] Wawancara dengan ibu, tanggal 19-februari-2023, melalui telephone selular

 

Rifki Nurul Husain,

Santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *