Tradisi Penguburan Ari-ari di Jawa Menurut Pandangan Islam

Makalah8000 Dilihat

A. Latar belakang

Plasenta atau ari-ari bayi adalah organ yang paling penting bagi bayi saat masih berada dalam kandungan, sebab ari-ari bayi berperan untuk memberikan asupan makanan, nutrisi serta oksigen untuk bayi. Nutrisi dan oksigen tersebut dibutuhkan selama bayi masih dalam kandungan melalui aliran darah ibu hamil yang menembus ke ari-ari atau plasenta dan sangat penting untuk bertumbuhan janinpada ibu hamil.

Ari-ari atau plasenta sendiri memiliki suatu kepercayaan yang melekat pada masyarakat jawa, sebuah tradisi tersebut adalah penguburan ari-ari yang di kenal dengan tembuni dan masyarakat sendiri mempunyai pandangannya masing masing terhadap tembuni. Penguburan ari-ari atau mendhem ari-ari merupakan tradisi masyarakat jawa, kepercayaan masyarakat sendiri terhadap ari-ari dan bayi memiliki hubungan tersendiri oleh karna itu masyarakat kuno sampai saat ini masih terlihat melakukan tradisi tersebut,dalam kebudayaan Indonesia khususnya di jawa. Mengubur ari-ari bayi yang baru lahir hampir dilakukakn di setiap daerah,dalam beberapa kepercayaan mengubur ari-ari bayi harus disertai dengan syarat tertentu mulai dari memasukan benda benda hingga doa doa tertentu. Biasanya pengburan ari-ari bayi di kubur di samping atau belakang rumah bahkn depan rumah.

Menurut  Max Weber melihat masyarakat tradisional merupakan masyarakat yang masih lekat dengan nilai-nilai kekunoan conservatism. Sedangkan masyarakat modern banyak sekali di lekati oleh rasionalitas, rantionalsm yang melahirkan sikap disiplin, motivasi tinggi, mengutamakan hidup sukses, efisen, menghargai waktu, suka bersaing , integrates yang tinggi dan lebih mengedepankan pola hubungan sosial yang lebih impersonal.[1]

Dalam tradisi ini masyarakat mempunyai cara khusus untuk merawat tumbuni atau sebelum penguburan ari-ari bayi yaitu dengan cara dicuci hingga bersih kemudian dimasukan ke dalam tempat yang terbuat dari tanah liat seprti gentong, kemudian di kubur dan tutupi dengan kurungan  atau pagar tak lupa juga di atas kuburan tembuni diberikan lampu listrik ber waat kecil, selama 40 hari.[2]

Dalam pembahasan tersebut bahwa Indonesia terutama di daerah jawa memeiliki keaneragaman suku, dan budaya salah satunya adalah menguburkan airi-ari bayi. Tata cara pengburuan ari-ari ini bisa berbeda di daerah daerah jawa yang lainya tetapi bagaimanapun cara yang dipakai pada dasarnya hal ini mengajarkan bahwa manusia harus memiliki rasa terimakasih terhadap siapapun dan tentunya tidak melanggar syariat agam islam.

B. Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahkannya sebagai berikut:

  1. Bagaimana proses penguburan ari-ari bayi di kalangan masyarakat jawa pada umumnya
  2. Bagaimana perspektif hukum islam tentang tradisi penguburan ari-ari bayi di jawa

C. Tujuan

penguburan ari-ari bayi  atau mendhem ari-ari bertujuan untuk menjadikan penghormatan kepada ari-ari bayi, sebagai wujud memuliakan anak adam  dan mendeskripsikan proses penguburan ari-ari bayi di jawa, untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap tradisi penguburan ari-ari bayi.

D. Metode penelitian

Dalam penyusunan artikel ini menggunakan  jenis pengumpulan data observasi, wawancara dan studi dokumen. Observasi adalah penelitian dengan melakukan pengamatan menyeluruh pada sebuah kondisi tertentu. Observasi penulis dilakukan dengan dukun bayi (istilah jawa) yang sedang melakukan ritual mendem ari-ari. Penulis mengamati tradisi yang dikaji, wawancara ialah proses untuk memperoleh informasi dengan cara tanya jawab secara tatap muka antar peneliti dengan subyek. Subyek yang di wawancarai oleh penulis adalah ibu murni selaku dukun bayi didaerah tersebut. Penulis menggunakan metode wawancara karena untuk mendapatkan informasi  dan ilmu dari seseorang yang mengetahui tradisi yang sedang di kaji, sedangkan studi dokumen merupakan metode pengumpulan data kualitatif sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk  dokumen. Penulis engineman metode pengumpulan data studi dokumen karena, penulis mencari referensi referensi buku yang berhubungan dengan tradisi jawa terutama penguburan ari-ari atau mendhem ari-ari.

E. Tinjauan Teori

Berbagai macam upacara adat yang terdapat di dalam masyarakat pada umumnya masyarakat jawa khususnya adalah merupakan perceminan bahwa semua perencanaan, Tindakan dan perbuatan telah diatur oleh tata nilai luhur. Tata nilai luhur tersebut diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Upacara adat atau tradisional merupakan kebudayaan yang telah turun temurun sejak lama (Purwadi, 2005:1). Upacara-upacara daur hidup berkisar pada tiga tahapan penting dalam kehidupan manusia, yaitu kelahiran, perkawinan, dan kematian (Setiyawati, 2012: 429). Kelahiran merupakan salah satu tahapan dari kehidupan manusia. Saat seorang bayi lahir, bayi tersebut akan keluar bersamman dengan ari-ari nya. Pada kehidupan masyarakat jawa ari-ari dipercayai sebagai saudara muda dari bayi yang dilahirkan. Selain memiliki adik ari-ari juga memiliki kakak yang disebut dengan kakang kawah. Kakang kawah adalah kawah yang berada didalam rahim ibu dari bayi yang keluar sebelum bayi dilahirkan , sehingga disebut sebagai kakang kawah. Oleh sebab itu ari-ari sangat dianjurkan untuk dirawat dan dijaga sebaik mungkin. Salah satu bentuk penghormatan dan penjagaannya adalah dengan menanam atau mengubur ari-ari dengan cara yang baik dan tempat yang baik.

F. Pembahasan

1. Asal usul anak

Anak merupakan dasar untuk menunjukan adanya hubungan kemahroman (nasab) dengan ayahnya. Demikian yang diyakini dalam fikih sunni. Para ulama sepakat bahwa anak zina atau li’an, hanya mempunyai hubungan nasab kepada ibu dan saudara ibunya. Berbeda dengan pemahaman ulama syafi’I bahwa anak zina tidak mempunyai nasab dengan ibu atau bapak zinanya, karena itu pula anak zina tidak bisa mewarisi keduanya[3].

Di Indonesia masalah asal usul anak terdapat beberapa kententuan hukum yang berbeda beda, karena pluralitas bangsa, utamnya dari segi agama dan adat kebiasaan, akibatnya ketentuan hukum yang berlaku pun bervariasi[4]. Dalam hal ini memiliki perbedaan terutama yang berkaitan dengan segi-segi etika dan normal. Sudah tentu hukum islam yang akan menekankan pertimbangan moral. Adapun pengertian asal usul anak menurut kompilasi Hukum Islam adalah anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah, dan hasil perbuatan suami istri yang sah diluar Rahim, dan dilahirkan oleh istri tersebut[5].

2. Pengertian ari-ari

Ari-ari atau plasenta merupakan penghubung antara ibu dengan bayi selama dikandungan, ari-ari dianggap sebagai sedulur kembar dari si bayi yang baru dilahirkan. Ari-ari dalam masyarakat jawa disebut dengan saudara papat kelimo pancer artinya,yang dimaksud dengan kakang kawah adalah air ketuban yang membuat kita lahir ke alam dunia ini. Seperti yang kita ketahui seblumnya bayi lahir ketubanlah yang keluar terlebih dahulu untuk membuka jalan lahrinya si jabang bayi ke dunia ini. Karena keluar terlebih dahulu masyarakat jawa menyebutnya kakang kawah, setelah jabang bayi keluar lahir ari-ari inilah yang kemudian keluar, sehingga masyarakat jawa menyebutnya dengan adi ari-ari atau adek ari-ari, kemudian getih atau darah adalah zat utama yang terdapat pada bayi dan sang ibu darah jugalah menjadi pelindung pada saat bayi masih dalam kandungan.[6]

Pusar merupakan penghubung antar ibu dan anak, dengan adanya tali pusar sang ibu mampu memberikan nutrisi kepada sang bayi. Pusar juga merupakan saluran bernafas untuk bayi.[7] Dengan adanya pusar inilah seorang ibu memiliki hubungan batin yang snagat erat dengan bayi, pancer adalah kita sendiri sebagai pusar kehidupan Ketika di lahrikan. Semuanya adalah kehendak dari Allah SWT, Ketika si jabang bayi lahir kedunia melalui Rahim ibu maka semua unsur-unsur itu keluar dari Rahim ibu. Dengan izin Allah unsur inilah yang menjaga manusia yang ada dibumi saat dilahirkan, dalam tradisi kejawen didalam doa sering disebutkan untuk mendoakan penjaga yang tidaknampak ini (kakang kawah, adi ari-ari, getih dan pusar).[8]

Adapun pengertian secara medis tubuni dikenal sebagai plasenta yaitu, organ yang berbentuk ckram yang menghubungkan janin dengan dinding Rahim yang menjadi jalan perantara bagi pernafasan, pemberian makanan, dan pertukaran zat buangan antara janin dan darah ibu keluar dari rahim mengikuti janin yang baru lahir.

Plasenta adalah organ yang terdapat didalam rahim yang  berbentuk sementara saat terjadi kehamilan. Organ ini berbentuk seperti piringan dengan tebal sekitar satu inci, diameter kurang lebih tujuh inci, dan memiliki berat pada kehamilan cukup bulan, rata-rata 1/6 berat janin atau sekitar 500gram. Plasenta atau ari-ari  memiliki fungsi utama untuk mengusahakan janin tumbuh dengan baik. Hal ini terjadi melalui pemenuhan nutrisi yang berupa asam amino, vitamin,mineral maupun hasil pemecahan karbohidrat dan lemak yang diasup dari ibu ke janin. Sebaliknya zat hasil metabolism dikeluarkan dari janin ke darah ibu yang melalui plasenta.

Selain itu, plasenta juga berfungsi sebagai alat respirasi yang memberinya zat asam dan mengeluarkan karbondioksida. Selain itu, plasenta merupakan hormon, khususnya hormon korionik gonadotropin, korionik samato, mammotropolitan (plasenta lactogen), estrogen maupun progresteron serta hormon lainya.[9]

3. Hukum memperlakukan ari-ari bayi yang baru lahir

Sebagian ulama mengajarkan agar ari-ari pasca melahirkan dikubur sebagai bentuk memuliakan Bani Adam, karena bagian dari tubuh yang terlepas salah satunya ari-ari. Di samping itu Tindakan semacam ini akan lebih menjaga kebersihan dan tidak menggangu lingkungan. As Suyuthi mengatakan  “ beliau menyuruh untuk mengubur rambut, kuku, darah, dan ari-ari karena semua bend aini adalah sebagaimana keseluruhan badan manusia dimuliakan.[10]

4. Wujud Budaya Ide/ Gagasan

Tradisi ini dilaksanakan karena adanya kepercayaan dari Sebagian masyarakat jawa bahwa tradisi mendhem ari-ari dianggap sebagai penyampian pengharapan yang baik terhadap bayi yang baru lahir , dengan menjalankan  tradisi ari ari masyarakat percaya  bahwa bayi yang baru lahir akan dijauhkan dari berbagai hal hal yang negative didalam kehidupanya pada 35 hari pertama

5. Wujud budaya Tindakan

Ada beberapa urutan tata cara tradisi mendhem ari-ari,  Berikut urutanya :

  1. Mencuci ari-ari

Mencuci ari-ari adalah hal pertama dan terpenting yang harus dilakukan pada tradisi penguburan ari-ari, tujuan mencuci ari-ari adalah agar ari-ari bersih dari kotoran terutama darah sehingga ari-ari tak berbau amis ,setelah dikuburkan nanti tidak tercium oleh hewan-hewan seprti kucing dan anjing.  Sehingga  pada saat mencuci ari-ari harus bersih (wawancara ibu murni 26 januari 2023)

2. Mempersiapkan perlengkapan tradisi mendhem ari-ari

Masyarakat jawa khususnya didaerah penulis  masih mempertahankan budaya Tradisi Mendhem Ari-Ari ketika ada seorang bayi telah lahir, yang dilaksanakan untuk keselamatan dan rasa syukur ketika proses kelahiran seorang bayi itu berjalan dengan lancar dan selamat. Adapun persiapan yang harus dilakukan sebelum tradisi ini dilaksanakan. Alat-alat yang perlukan untuk Tradisi Mendhem Ari-Ari seperti kendil untuk tempat ariari, kain putih / daun senthe untuk membungkus ari-ari sebelum dimasukkan ke dalam kendil Ada lagi yang harus dipersiapkan selain kendil dan kain putih, yaitu barang-barang sebagai syarat seperti bunga setaman, benang, kunir, jarum, beras kuning, tulisan arab (biasanya yang dipakai tulisan syahadat), kaca, alat tulis, dan sisir yang nantinya akan ikut dikubur bersama dengan ari-ari bayi (Wawancara ibu murni 26 januari 2023).

3. Mengubur ari-ari

Setelah mempersiapkan perlengkapan perlengkapan sudah siap dan ari-ari sudah siap dan bersih tahap selanjutnya adalah penguburan ari-ari atau mendhem ari-ari berserta perlengkapan yang sudah disiapkan sebelumnya. Sebelum ari-ari dimasukkan kedalam kendi, kendi diberi alas daun senthe sebagai dasaran untuk mewadahi ari-ari, setelah ari-ari dimasukan kedalam kendi diatasny diberi bunga setaman. Kemudin kendi ditutup dan diatasnya diletakan beberapa barang barang sebagai syarat  yang telah disiapkan seperti, kunir, jarum, beras kuning, tulisan arab, kaca, sisir dan sapu lidi. Setelah semua syarat syarat dimauskann, kendi ditutup dan dikuburkan diberi lampu dan keranjang. Menguburkan ari-ari bersamaan dengan perlengkapan-perlengkapan yang dikuburkan bersama ari-ari dipercaya memiliki manfaat yang sanggat penting karena memiliki manfaat untuk menjauhkan bayi yang baru lahir dari roh jahat.

Tempat penguburan ari-ari dalam tradisi mendhem ari-ari pada masyarakat jawa memiliki arti tersendiri. Pada masyarakat jawa orang yang berhak dan sangat dianjurkan dalam penguburan ari-ari bayi adalah ayah kandung si bayi.

4. Wujud Budaya fisik/ Artefak

Penutup tempat ari-ari dikubur dapat menggunakan keranjang dari plastic ataupun dari anyaman bambu. Lalu atas keranjng diberi lubang untuk kabel lampu sebagai penerang. Lampu sebagai penerangan sebagai penerang untuk sang bayi (wawancara kepada ibu murni tranggal 26 januari 2023). Didalam keranjang terdapat bunga setaman yang diletakan diatas tanah tempat ari-ari dikuburkan.

G. Kesimpulan

Mayoritas masyarakt jawa pada zaman modern ini masih melaksanakan Tradisi mendhem ari-ari dikarnakan masyarkat jawa masih mempercayai adanya mitos mitos yang terdapat dalam pada Tradisi mendhem ari-ari atau penguburan ari-ari, untuk itu Tradisi ini dapat dijadikan sebuah documenter sebagai saran informasi dan pengetahuan kepada khalayak umum untuk lebih mengetahui Tradisi mendhem ari-ari.

H. Daftar Pustaka

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Wawancara (sebelum penelitian) dengan ibuk penulis pada tanggal 27 Januari 2023,  di desa jrebeng kembang.

https://www.basishukum.com/khi/1/1991/KESATU/XIV/99.

Wawancara dengan salah satu dukun bayi di desa pada tanggal 26 Januari 2023, di desa jrebeng kembang.

Ammi Nur Baits, Ritual Mengubur Ari-ari, Konsultasi Syari‟ah.com, (Diakses pada tanggal 04 febuari 2023 pukul 12:54 WIB).

 

[1] Pendapat Max Weber,dalam buku sosiologi sejarah dan metodologi.

[2] Hasil wawancara ibuk

[3] Ahmad Rofiq, Hukum perdata islam diindonesia Edisi Revisi, Jakarta

[4] Ibid.

[5] Lihat Kompilasi Hukum Islam BAB XIV pasal 99 tentang Pemeliharan Anak.

[6] Wawancara terhadap dukun bayi di daerah Jawa.

[7] Ibid.

[8] Ibid.

[9] Ibid.

[10] Ammi nur baits, Ritual mengubur ari-ari, konsultasi syari’ah.com (diakses pada tanggal 4 febuari 2023 pukul 12: 54 WIB)

 

Della Rizkiyana,

Santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda semester 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *