Waktu Pembayaran Zakat KH. MA. Sahal Mahfudh

Kolom Yai734 Dilihat

Waktu Pembayaran Zakat

KH. MA. Sahal Mahfudh

Tanya : Bapak kiai, terlebih terimakasih atas termuatnya persoalan saya ini. Dan ucapan yang tidak terhingga juga saya sampaikan atas kesediaan kiai untuk menjawab persoalan berikut ini. Sebagai seorang awam, saya ingin menanyakan, kapan zakat mulai boleh dibayarkan ?

Jawab : Meskipun merupakan ibadah tersendiri, tetapi zakat fitrah tidak mungkin dilepaskan hubungan dan rangkaiannya dengan ramadan. Bukti paling jelas dalam hal ini adalah bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan menyusul selesainya bulan ramadan. Disamping itu, salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk menyempurnakan ibadah puasa. Idealnya selama berpuasa kita menjaga anggota badan dan perbuatan dosa. Jika maksiat mengurangi kesempurnaan puasa, maka zakat fitrah menutup kekurangan itu. Lagi pula, dengan berpuasa kita diharapkan tumbuh empati dan kepedulian terhadap orang tidak mampu. Zakat fitrah adalah salah satu langkah awal pengejawantahan kepedulian itu, yang perlu ditindaklanjuti pada masa selanjutnya. (Al-Fiqh Al-Islami : II, 921)

Zakat fitrah adalah salah satu dari beberapa jenis zakat yang dalam rukun islam terdapat dalam urutan ketiga, sesudah syahadat dan sholat, dan disusul puasa ramadan dan haji. Tetapi zakat fitrah juga punya ciri-ciri (spesifik) sendiri, diantaranya bahwa ia berlaku umum, tidak hanya untuk kalangan kaya raya saja.

Kewajiban zakat berlaku bagi setiap pribadi yang berkesempatan menemui ramadan dan idul fitri, sesedikit apapun kesempatan itu diterimanya. Karena dalam sistem penanggalan (kalender) Hijriyyah  peralihan hari terjadi pada saat matahari sempurna terbenam. Maka dapat kita rumuskan mereka yang telah atau masih hidup sekian detik menjelang maghrib hari terakhir ramadan dan masih hidup sekian detik sesudahnya, dengan sendirinya terkena kewajiban zakat fitrah. Laki-laki maupun perempuan, tua muda (bahkan bayi baru lahir), sehat atau sakit, terkena kewajiban zakat, selagi mempunyai kelebihan dari yang dibutuhkan dirinya beserta orang ditanggung nafkahnya. Mereka yang tidak punya sumber pendapatan sendiri (seperti anak-anak), kewajiban zakatnya ditunaikan oleh penanggung nafkahnya (atau kepala keluarga dalam sistem sosial kita).

Sebuah hadis riwayat Bukhari menyampaikan kesimpulan bahwa besaran zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’ bahan makanan pokok setempat. Dalam konteks Indonesia, itu berarti sekitar dua setengan (2,5) kilogram beras per orang. Kewajiban ini sebetulnya mulai berlaku setelah masuk waktu Idul Fitri (Maghrib hari terakhir ramadan), karena pada waktu itu dapat dipastikan apakah seseorang terkena kewajiban zakat atau tidak ( karena sudah meninggal menjelang Maghrib, misalnya). Tetapi kita tidak harus menunggu malam lebaran tiba untuk menunaikan zakat. Kepada kita diberikan masa ta’jil (membayar sebelum jatuh tempo) yang dimulai sejak masuknya bulan ramadan.

Jadi, terserah pada anda, apakah menunaikannya pada awal, pertengahan, akhir atau waktu manapun dalam bulan ramadan. Hanya saja, patut dipertimbangkan bahwa zakat fitrah disyaratkan dengan maksud utama agar kaum fakir maupun miskin memiliki cukup makanan pada hari raya, sebagaimana himbauan Rasulullah Saw :

أغنوهم عن الطواف فى هذا اليوم (رواه النسائي)

Artinya : “Berilah mereka kecukupan, hingga mereka terhindar berkeliling ke sana kemari (dari meminta minta) pada hari ini.”

Artinya, lebih utama mendekatkan pelaksanaan zakat pada hari raya, tepatnya setelah subuh sebelum Idul Fitri, karena hal itu akan lebih tepat guna. Pembayaran zakat setelah shalat sampai matahari terbenam hukumnya makruh. Jika diundur lagi setelah Maghrib hukumnya haram kecuali ada udzur. Tetapi hukum makruh dan haram itu hanya berlaku pada tindak penundaannya. Kewajiban zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai dibayarkan. (Al-Fiqh ‘ala Al-Madzhab Al-Arba’ah : I, 628-629)  

Sumber : Dialog Problematika Umat (161-162)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *