Fiqh perempuan adalah kajian dalam Islam yang membahas kedudukan dan peran perempuan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Kajian ini penting karena dalam praktik keagamaan masih sering ditemukan pandangan yang kurang adil terhadap perempuan. Tidak jarang, perempuan diposisikan lebih rendah dibandingkan laki-laki dengan alasan agama. Padahal, Islam sejak awal hadir untuk memuliakan manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Buya Husein Muhammad merupakan salah satu ulama Indonesia yang banyak membahas persoalan perempuan dalam Islam. Menurutnya, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah. Keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab sebagai hamba Allah dan sebagai bagian dari masyarakat. Perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membatasi hak atau peran perempuan dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Buya Husein menjelaskan bahwa ketidakadilan terhadap perempuan bukan berasal dari ajaran Islam, melainkan dari cara memahami teks-teks keagamaan. Banyak penafsiran agama dipengaruhi oleh budaya patriarki yang berkembang dalam masyarakat. Akibatnya, lahir aturan-aturan fiqh yang lebih menguntungkan laki-laki dan merugikan perempuan. Jika penafsiran seperti ini diterapkan tanpa dikaji ulang, maka akan terus melanggengkan ketidakadilan. Dalam pandangan Buya Husein, ajaran Islam tidak boleh dipahami secara harfiah saja.[1] Al-Qur’an dan hadis perlu dipahami dengan melihat konteks sosial dan sejarah pada saat ajaran tersebut disampaikan. Dengan memahami konteksnya, hukum Islam dapat diterapkan secara lebih adil dan sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Pendekatan ini penting agar Islam tetap relevan dan tidak bertentangan dengan nilai keadilan.[2]
Buya Husein juga menekankan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan dan keadilan bagi manusia. Oleh karena itu, setiap aturan yang menimbulkan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan, perlu dikaji kembali. Hukum Islam seharusnya melindungi dan memuliakan perempuan, bukan justru menimbulkan penderitaan atau penindasan. Dalam kehidupan keluarga, Buya Husein menolak pandangan yang menempatkan laki-laki sebagai penguasa mutlak. Menurutnya, hubungan suami dan istri dalam Islam didasarkan pada kerja sama, saling menghormati, dan tanggung jawab bersama. Kepemimpinan dalam keluarga harus dipahami sebagai amanah, bukan sebagai bentuk kekuasaan atas perempuan.[3]
Selain itu, Buya Husein juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan dan berperan aktif di masyarakat. Tidak ada larangan dalam Islam bagi perempuan untuk menuntut ilmu atau bekerja di ruang publik. Selama dilakukan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab, peran perempuan di masyarakat justru dapat memberikan manfaat yang besar. Buya Husein juga mengingatkan bahwa banyak ayat dan hadis sering disalahpahami sehingga digunakan untuk membenarkan perlakuan tidak adil terhadap perempuan. Dengan demikian, fiqh perempuan menurut Buya Husein Muhammad bertujuan untuk menghadirkan pemahaman Islam yang adil dan manusiawi.
Referensi:
[1] K.H Husein Muhammad, Fiqh perempuan refleksi kiai atas wacana agama dan gender, hlm. 18
[2] Ibid hlm. 20
[3] Ibid hlm. 85
