Kewajiban Nafkah Penyandang Disabilitas Sebagai Kepala Keluarga

Kolom Santri94 Dilihat

Dalam Islam, kewajiban nafkah merupakan bentuk tanggung jawab suami dalam menjaga keberlangsungan hidup keluarganya. Kewajiban ini mencakup memenuhi kebutuhan pokok, seperti pangan, sandang, dan papan. Persoalan muncul ketika kepala keluarga adalah penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik maupun akses kerja, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kewajiban nafkah tetap berlaku atau gugur. 

Dalam fikih, kewajiban nafkah tetap melekat selama suami masih mampu, baik dari harta maupun penghasilan. Namun, realitanya banyak penyandang disabilitas termasuk kategori mu’sir sebab diskriminasi kerja dan keterbatasan fisik. Jika suami benar-benar tidak mampu, kewajiban nafkah beralih kepada kerabat, kemudian negara dengan melalui institusi seperti Baitul Mal. Apabila belum mencukupi, maka Muslim yang mampu hukumnya fardlu kifayah untuk menolong mereka. 

Secara epistemologi, kewajiban nafkah bagi penyandang disabilitas bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan kitab-kitab fikih Madzhab Syafi’i yang menegaskan bahwa kewajiban dibebankan sesuai kemampuan. Secara ontologi, penyandang disabilitas tidak mengubah hakikat manusia yang tetap berstatus sebagai kepala keluarga dan subjek hukum. Ia tetap bertanggung jawab sesuai kemampuannya. Nafkah di sini tidak hanya mengatur aspek material saja, tetapi juga pada tataran perlindungan, tanggung jawab, dan upaya menjaga keutuhan keluarga. Secara aksiologi, kewajiban nafkah bertujuan untuk menjunjung keadilan, kehormatan keluarga, serta mendorong solidaritas sosial.

Namun, dalam fikih juga terdapat ketentuan yang memperbolehkan istri memilih  faskh nikah jika suaminya mengalami kecacatan. Ketentuan tersebut menimbulkan kontradiksi, dimana dalam satu sisi aturan ini melindungi istri dari kesulitan hidup. Namun, di sisi lain ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan karena berpotensi mengesampingkan penyandang disabilitas dan memperkuat stigma negatif terhadap mereka. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman fiqh yang lebih berorientasi pada kemaslahatan dan dapat menghadirkan solusi hukum dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *