Profil

Profil758 Dilihat

Selama lebih dari 1 abad Pesantren Maslakul Huda (PMH) sebagai salah satu pesantren tertua di Indonesia telah menyelenggarakan pendidikan pesantren dasar dan menengah. Sebagai salah satu ikhtiar pengembangan pendidikan, pada tahun 2011 PMH telah merintis pendidikan pesantren lanjutan dalam bidang spesifikasi keilmuan ushul fiqh di bawah nama Pesantren Maslakul Huda li al-Takhashsus fi Ushul al-Fiqh. Takhashshus ini didesain untuk santri tamatan Aliyah dan memiliki niat kuat untuk mengambil spesifikasi keilmuan fiqh dan ushul fiqh.

Pilihan spesifikasi keilmuan ushul fiqh sebenarnya bukan sesuatu yang sama sekali baru karena dalam beberapa kesempatan Kiyai Sahal sebagai Pengasuh Pesantren Maslakul Huda waktu itu sudah memulai kajian dan implementasi ushul fiqh, spesifikasi yang selama ini menjadi identitas Kiyai Sahal dengan terminologi yang lebih dikenal sebagai Fiqh Sosial. Untuk itu ketika PMA nomor 17 tahun 2015 tentang Ma’had Aly ditetapkan, PMH dengan beberapa modifikasi kurikulum dan kelembagaan mentransformasi Takhashus Ushul Fiqh menjadi Ma’had Aly fi Ushul al-Fiqh.

Bagi PMH, Ma’had Aly adalah wujud pelembagaan sistemik tradisi intelektual pesantren lanjutan atau tingkat tinggi yang bertujuan selain untuk keberlangsungan pesantren sendiri dengan tumpuan pada tradisi intelektual tingkat tinggi, juga dimaksudkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan transformasi sosial dalam kehidupan masyarakat bangsa. Dengan pendekatan ini seorang santri diharapkan bukan hanya menjadi pribadi yang ideal bagi dirinya sendiri tetapi juga mempunyai kepekaan dan keterampilan sosial yang dibutuhkan bagi kehidupan masyarakatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed