Analisis Pancasila dalam Perspektif Maqaṣid al-Syari‘ah

Kolom Santri69 Dilihat

Pendahuluan 

Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia yang memuat nilai-nilai fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut tidak hanya berfungsi sebagai fondasi konstitusional, tetapi juga sebagai pedoman etis dalam mewujudkan keadilan, kemanusiaan, persatuan, dan kesejahteraan sosial. Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius dan majemuk, Pancasila memiliki peran strategis sebagai titik temu berbagai sistem nilai, termasuk nilai-nilai keagamaan. Dalam tradisi hukum Islam, dikenal konsep Maqaṣid al-Syari‘ah yang menekankan bahwa tujuan utama syariat adalah mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan (jalb al-masaliḥ wa dar’ al-mafasid). Maqaṣid al-Syari‘ah menempatkan perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan pokok syariat.

Syariat Islam dipahami tidak semata sebagai aturan legal-formal, melainkan sebagai sistem nilai yang berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan. Namun, dalam wacana keislaman dan kebangsaan, Pancasila kerap diposisikan secara dikotomis dengan syariat Islam. Pancasila dianggap berdiri di luar kerangka nilai Islam, sementara syariat dipersepsikan sebagai sistem normatif yang eksklusif dan sulit diintegrasikan dengan ideologi negara. Pandangan tersebut berpotensi melahirkan ketegangan ideologis dan mengaburkan esensi Pancasila maupun maqaṣid syariah yang sama-sama bertujuan menghadirkan kemaslahatan. Padahal, jika ditinjau secara substansial, nilai-nilai Pancasila memiliki korespondensi yang kuat dengan prinsip-prinsip Maqaṣid al-Syari‘ah, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan perlindungan nilai religiusitas, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab selaras dengan perlindungan jiwa dan martabat manusia, Persatuan Indonesia berkaitan dengan penjagaan tatanan sosial, Kerakyatan melalui musyawarah mencerminkan rasionalitas dan kebijaksanaan publik, serta Keadilan Sosial sejalan dengan perlindungan harta dan kesejahteraan masyarakat. Saya tahu bahwa Pancasila dapat dipahami sebagai perwujudan nilai-nilai maqaṣid dalam konteks kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, kajian mengenai Pancasila sebagai Maqaṣid al-Syari‘ah menjadi penting untuk menegaskan keselarasan antara nilai-nilai keislaman dan dasar negara. Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan menjadi medium kontekstual dalam merealisasikan tujuan-tujuan syariat secara inklusif.

Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam tidak memberikan pengaturan hukum secara rinci terhadap seluruh aspek kehidupan manusia. Wahyu diturunkan secara bertahap sesuai dengan konteks sosial dan kebutuhan umat, sehingga Al-Qur’an lebih menekankan prinsip-prinsip dasar hukum daripada teknis yang bersifat operasional. Penjabaran dan penyempurnaan prinsip-prinsip tersebut kemudian dijelaskan melalui Sunnah Nabi Muhammad Saw. Fakta ini menunjukkan bahwa syariat Islam sejak awal memiliki karakter terbuka dan kontekstual, serta memberi ruang bagi pengembangan hukum sesuai dengan dinamika konteks masyarakat.

Para ulama mengklasifikasikan kandungan Al-Qur’an ke dalam tiga aspek utama, yaitu aqidah, akhlak, dan amaliyah. Aspek amaliyah menjadi fondasi hukum Islam yang mencakup bidang ibadah dan muamalah, jumlah ayat Al-Qur’an yang secara langsung mengatur hukum praktis, sehingga pengembangan hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari pemahaman terhadap tujuan-tujuan syariat (maqaṣid al-syari‘ah). Pendekatan maqaṣid menegaskan bahwa hukum Islam ditetapkan bukan semata untuk ditaati secara formal, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan dalam kehidupan sosial. Dalam kerangka hukum Islam, Maqaṣid al-Syari‘ah merepresentasikan dimensi aksiologis syariat, yakni nilai-nilai dasar yang menjadi tujuan diberlakukannya hukum. Al-Syaṭibi menegaskan bahwa seluruh ketentuan syariat bermuara pada kemaslahatan manusia, baik yang bersifat primer (ḍaruriyyat), sekunder (ḥajiyyat), maupun pelengkap (taḥsiniyyat). Dengan demikian, hukum Islam tidak bersifat kaku, melainkan berorientasi pada perlindungan martabat manusia, keadilan, dan keberlanjutan kehidupan.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara bangsa yang plural, Pancasila menempati posisi strategis sebagai dasar negara dan sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai ideologi politik, tetapi juga sebagai sistem etika sosial yang menuntun arah kebijakan publik dan relasi antarwarga negara. Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila menunjukkan orientasi kuat pada kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, Pancasila dapat dipahami sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai Maqaṣid al-Syari‘ah dalam konteks negara modern yang majemuk. Pancasila tidak merepresentasikan formalisasi syariat Islam, melainkan mengartikulasikan substansi tujuan syariat dalam kerangka konstitusional. Pemahaman ini penting untuk menegaskan bahwa Pancasila bukanlah antitesis ajaran Islam, melainkan kontekstual yang memungkinkan nilai-nilai Islam berfungsi secara inklusif, humanis, dan relevan dengan realitas sosial Indonesia.

 

Pengertian Maqaṣid al-Syari‘ah

Al-Qur’an sebagai sumber utama ajaran Islam tidak memuat aturan yang terperinci mengenai seluruh aspek ibadah dan muamalah. Hal ini tampak dari proses turunnya wahyu yang berlangsung secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan konteks umat. Al-Qur’an lebih banyak memberikan prinsip-prinsip dasar hukum, sementara penjelasan teknisnya disempurnakan melalui Sunnah Nabi Muhammad Saw. Kandungan al-Qur’an oleh para ulama diklasifikasikan ke dalam tiga aspek utama, yaitu aqidah, khuluqiyyah, dan amaliyah. Aspek amaliyah menjadi dasar hukum

Islam dan terbagi ke dalam ibadah dan muamalah. Namun, sekitar 368 ayat al-Qur’an yang secara langsung berkaitan dengan hukum, yang menunjukkan bahwa syariat Islam bersifat prinsipil dan terbuka terhadap pengembangan[1]. Pengembangan hukum Islam, khususnya dalam bidang muamalah, dilakukan dengan memperhatikan tujuan-tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Secara etimologis, maqaṣid bermakna tujuan dan arah, sedangkan syariah merupakan hukum-hukum ilahi yang mengatur kehidupan manusia[2]. Pada masa awal Islam, syariah mencakup aqidah, akhlak, dan amaliyah, namun dalam perkembangannya mengalami penyempitan makna.3

Al-Syaṭibi menegaskan bahwa seluruh hukum Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itu, syariat Islam tidak diturunkan tanpa tujuan, melainkan sebagai sarana untuk menciptakan kehidupan manusia yang adil dan bermartabat4.

 

Pembagian Maqaṣid al-Syari‘ah

Dalam kerangka hukum Islam, Maqaṣid al-Syari‘ah merepresentasikan dimensi aksiologis syariat, yakni nilai-nilai fundamental yang menjadi tujuan diberlakukannya hukum. Aksiologi menempatkan hukum pada pertanyaan tentang untuk apa hukum itu ada dan nilai apa yang hendak diwujudkan melalui penerapannya. Dalam konteks ini, Maqāṣid al-Syarī‘ah berfungsi sebagai orientasi nilai yang menegaskan bahwa syariat bertujuan menjaga kemaslahatan manusia, menegakkan keadilan, serta memelihara martabat dan keberlangsungan kehidupan. Pembagian Maqaṣid al-Syari‘ah menunjukkan bahwa hukum Islam tidak berhenti pada kepatuhan normatif, melainkan berakar pada nilai etis yang menjadikan hukum bermakna, manusiawi, dan relevan dengan dinamika zaman.

Kemaslahatan dalam taklif Tuhan dapat berwujud dalam dua bentuk: 1. bentuk hakiki, yaitu manfaat langsung dalam arti kausalitas, dan  2.  dalam bentuk majazi, yaitu bentuk yang merupakan sebab yang membawa kepada ke-maslahatan[3]. Kemaslahatan itu dapat diwujudkan jika tiga tingakatan dapat diwujudkan dan dipelihara. Ketiga tingkatan pokok itu menurut Abdul Wahhab Khallaf adalah, adalah Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniyyah [4]. Adapun pembagian sebagai berikut :

Pertama, Ḍaruriyyat merupakan tingkat kebutuhan primer yang harus terpenuhi. Apabila kebutuhan ini tidak dipenuhi, maka akan terancam keselamatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut al-Syaṭibi, yang termasuk dalam kategori ḍaruriyyat adalah pemeliharaan agama (ḥifẓ al-din), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), kehormatan dan keturunan (ḥifẓ al-nasl), serta harta (ḥifẓ al-mal). Pemeliharaan agama pada tingkat ḍaruriyyat diwujudkan melalui pelaksanaan kewajiban pokok keagamaan, seperti syahadat, salat lima waktu, zakat, puasa, dan haji. Pemeliharaan jiwa dilakukan dengan pemenuhan kebutuhan dasar manusia, seperti makanan dan perlindungan hidup. Pemeliharaan akal diwujudkan melalui pelarangan hal-hal yang merusak akal, seperti minuman keras. Pemeliharaan keturunan dilakukan dengan disyariatkannya pernikahan dan larangan zina, sedangkan pemeliharaan harta diwujudkan melalui larangan mengambil harta orang lain secara batil.

Kedua, Ḥajiyyat merupakan kebutuhan sekunder yang apabila tidak terpenuhi tidak sampai mengancam keselamatan manusia, namun dapat menimbulkan kesulitan dalam kehidupan. Dalam konteks ini, Abdul Wahab Khalaf menjelaskan bahwa adanya keringanan hukum (rukhṣah) merupakan bentuk perhatian syariat Islam terhadap kebutuhan dan kemudahan bagi umat manusia. Ketiga, Taḥsiniyyat adalah kebutuhan pelengkap yang apabila tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi lima pokok ḍarūriyyāt dan tidak pula menimbulkan kesulitan. Al-Syāṭibī menjelaskan bahwa taḥsīniyyāt berkaitan dengan kebiasaan yang dianggap baik menurut adat, menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak pantas, serta sesuai dengan tuntutan norma dan moralitas.[5] Oleh karena itu, Pancasila dapat dipahami sebagai sistem nilai etik dan moral yang berorientasi pada kemaslahatan bersama (al-maṣlaḥah al-‘ammah). Jika ditelaah secara substantif, setiap sila dalam Pancasila memiliki korespondensi kuat dengan prinsip-prinsip Maqāṣid alSyarī‘ah.

 

Analisis Pancasila dalam Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa dan Hifz al-Din

Sila pertama menegaskan pengakuan negara terhadap eksistensi Tuhan dan kebebasan beragama. Negara tidak memaksakan satu agama tertentu, tetapi menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. Hal ini sejalan dengan prinsip Hifz al-Din, yakni perlindungan terhadap keyakinan dan praktik keagamaan. Dalam perspektif Maqaṣid, perlindungan agama tidak identik dengan formalisasi hukum agama, melainkan memastikan kebebasan, keamanan, dan martabat umat beragama.

  1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Hifz al-Nafs serta Hifz al-‘Aql

Sila kedua menegaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan keadaban. Prinsip ini sangat erat dengan Hifẓ al-Nafs (perlindungan jiwa) dan Hifẓ al-‘Aql (perlindungan akal). Segala bentuk kekerasan, penindasan, dan dehumanisasi bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan tujuan syariat. Perlindungan akal tercermin dalam penghargaan terhadap pendidikan, kebebasan berpikir, dan penolakan terhadap tindakan yang merusak rasionalitas manusia.

  1. Persatuan Indonesia dan Hifẓ al-Nasl Sila ketiga menekankan persatuan dan integrasi nasional. Dalam perspektif Maqaṣid, persatuan sosial merupakan prasyarat terjaganya keturunan (Hifz al-Nasl) dan stabilitas masyarakat. Konflik horizontal, disintegrasi bangsa, dan politik identitas ekstrem berpotensi merusak tatanan sosial dan keberlanjutan generasi. Persatuan dalam Pancasila bukan penyeragaman, melainkan harmoni dalam keberagaman yang sejalan dengan prinsip ta‘ayush (koeksistensi) dalam Islam.

 

  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dan Hifz al-‘Aql

Sila keempat mengandung nilai musyawarah, kebijaksanaan, dan partisipasi rakyat. Ini mencerminkan prinsip rasionalitas, deliberasi, dan tanggung jawab publik. Dalam Maqaṣid alSyari‘ah, kebijakan publik harus berlandaskan akal sehat, keadilan, dan kemaslahatan, bukan pada hawa nafsu atau otoritarianisme. Musyawarah (shura) merupakan prinsip fundamental dalam Islam yang selaras dengan demokrasi Pancasila.

  1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan Hifẓ al-Mal

Sila kelima menegaskan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Prinsip ini sangat dekat dengan Hifz al-Mal, yakni perlindungan harta dan distribusi kekayaan secara adil. Islam menolak penumpukan kekayaan pada segelintir elit dan mendorong distribusi yang berkeadilan demi kemaslahatan bersama. Keadilan sosial dalam Pancasila sejalan dengan spirit zakat, infak, dan larangan eksploitasi dalam Islam.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat ditegaskan bahwa pancasila dan maqasid al- Syari’ah bertemu pada satu titik fundamental, yakni orientasi terhadap kemaslahatan manusia sebagai tujuan tertinggi dari hukum dan tata kehidupan bersama. Maqaṣid al-Syara‘ah, sebagai dimensi hukum Islam, menegaskan bahwa syariat tidak dimaksudkan sebagai kumpulan norma formal yang kaku, melainkan sebagai sistem nilai yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sesuai ajaran islam. Dalam konteks negara bangsa Indonesia yang plural dan majemuk, nilainilai tersebut menemukan artikulasi dalam Pancasila, yang mengintegrasikan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial ke dalam kerangka etika publik yang inklusif dan berkeadaban.

Pancasila dapat dipahami sebagai bentuk maqaṣid konstitusional yang merepresentasikan substansi tujuan syariat tanpa menjelma menjadi formalisasi hukum agama. Relasi ini menegaskan bahwa Pancasila bukanlah antitesis ajaran Islam, melainkan medium historis dan sosiologis yang memungkinkan nilai-nilai Islam beroperasi secara rasional, humanis, dan kontekstual dalam ruang publik. Melalui pendekatan Maqaṣid al-Syari‘ah, Pancasila memperoleh makna filosofis sebagai sistem nilai yang tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga bermakna secara moral dan relevan dalam menjawab tantangan keadilan, keberagaman, dan kemaslahatan di Indonesia kontemporer.

[1] Khalil, Munawar. Al-Qur’an dari Masa ke Masa. Semarang: Ramadhani, 2010. Hlm 43–46

[2] Nasution, Harun. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jilid II. Jakarta: UI Press, 1984. Hlm 25–30 3 Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997. Hlm 72–75 4 l-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Aḥkām, Jilid I, hlm. 5.

[3] Ḥusayn Ḥāmid Ḥasan, Naẓariyyat al-Maṣlaḥah fī al-Fiqh al-Islāmī, (Mesir: Dār al-Nahḍah al-‘Arabiyyah, 1971).

[4] Abdul Wahab khollaf. Ilmu ushul fiqih. Hlm 10

[5] Al-Syāṭibī, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Aḥkām, Jilid I, 5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *