FIKIH SOSIAL SEBAGAI KRITIK EPISTEMOLOGI ILMU FIKIH

Kolom Santri239 Dilihat

Ilmu fikih klasik dibangun di atas fondasi Al-Qur’an, hadis, serta otoritas ulama mazhab. Pendekatan ini menekankan kepastian hukum melalui ushul fikih seperti ijma dan qiyas, yang sesuai dengan masyarakat Islam klasik yang relatif homogen. Namun, ketika berhadapan dengan realitas kontemporer yang kompleks seperti kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, pluralitas budaya, dan relasi kekuasaan modern fikih klasik sering kali menghadapi keterbatasan epistemologis. Hukum Islam yang dipahami secara kaku berisiko kehilangan daya transformasi sosialnya.

Epistemologi fikih klasik menempatkan teks sebagai pusat pengetahuan hukum, dengan penalaran deduktif dan analisis kebahasaan. Otoritas mazhab memberi stabilitas metodologis, tetapi kurang memberi ruang pembaruan pada perubahan kondisi sosial yang terus berkembang. Konteks sosial lebih sering dipandang sebagai latar belakang, bukan bagian integral dari proses ijtihad. Meski demikian, ulama seperti KH. Sahal Mahfudh telah menegaskan bahwa hukum dapat berubah sesuai zaman dan kondisi masyarakat. Kesadaran inilah yang melahirkan gagasan fikih sosial.

Fikih sosial, sebagaimana digagas KH. Sahal Mahfudh, berupaya mengintegrasikan teks, konteks, dan tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah). Paradigma ini menempatkan realitas sosial sebagai data epistemologis dalam penetapan hukum, sehingga fikih tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga relevan dan menjadi etika sosial kontekstual yang progresif. Maslahah dan maqāṣid menjadi fondasi normatif agar hukum Islam berorientasi pada perlindungan nilai kemanusiaan dan kemaslahatan bersama. Dengan demikian, fikih sosial menggeser fikih dari sekadar norma legalistik menuju instrumen transformasi sosial.

Rekonstruksi epistemologi melalui fikih sosial menegaskan bahwa kebenaran fikih bukanlah absolut, melainkan hasil ijtihad yang terbuka terhadap koreksi. Dialektika antara teks wahyu dan realitas sosial menjadi kunci agar fikih tetap berakar pada sumber normatif, sekaligus responsif terhadap dinamika zaman. Dengan pendekatan ini, fikih hadir sebagai ilmu yang dinamis, fungsional, dan transformatif, menjawab tantangan kontemporer serta menjaga relevansi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat.

Daftar Pustaka

Arkoun, Mohammed. (1994). Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon

Mahfudh, Sahal. (2011). Nuansa Fiqh Sosial. Yogyakarta: LKiS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *