Fikih Indonesia: Menjadikan Hukum Islam Lebih Relevan dalam Perspektif Filsafat Hukum

Kolom Santri334 Dilihat

Banyak orang menganggap hukum Islam itu kaku dan tidak bisa berubah. Namun, Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy memberikan pandangan berbeda melalui gagasan Fikih Indonesia-nya. Menurut beliau, aturan hukum (fikih) sebenarnya adalah hasil pemikiran manusia yang dipengaruhi oleh lingkungan, budaya, dan tempat tinggal pembuatnya. Oleh karena itu, jika kita hanya meniru aturan dari kitab-kitab klasik tanpa menyesuaikannya dengan kondisi di Indonesia, aturan tersebut sering kali menjadi tidak relevan dengan kehidupan nyata masyarakat kita.

Urgensi dari gagasan ini terletak pada keberanian untuk membedakan antara Syariah dan Fikih. Syariah dipahami sebagai wahyu Allah yang bersifat mutlak, universal, dan abadi. Sementara itu, fikih adalah hasil ijtihad atau pemahaman manusia yang bersifat relatif, sementara, dan terikat oleh ruang serta waktu. Dengan pemisahan ini, Hasbi membuka jalan bagi terbentuknya hukum Islam yang memiliki kepribadian Indonesia tanpa harus kehilangan jati diri keislamannya. Tujuannya adalah agar hukum Islam tetap fungsional dan mampu menjawab masalah-masalah spesifik bangsa Indonesia. Ditinjau dari perspektif filsafat hukum, struktur pemikiran Fikih Indonesia memiliki fondasi yang kuat pada tiga aspek utama:

  • Ontologi Hukum: Hukum dipahami bukan sekadar sebagai perintah tekstual yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat (jalb al-maṣāliḥ).
  • Epistemologi Hukum: Metode penemuan hukumnya tidak hanya mengandalkan teks, tetapi juga berdialog dengan realitas sosial (al-wāqi‘). Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa hukum adalah produk interaksi sosial.
  • Aksiologi Hukum: Tujuan utamanya adalah mencapai keadilan yang substantif dan manfaat nyata bagi masyarakat, melampaui sekadar kepastian hukum secara formal.

Sebagai kesimpulan, Fikih Indonesia berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan hukum Islam dengan sistem hukum nasional. Kontribusi nyata dari pemikiran ini telah terlihat dalam kodifikasi hukum seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI). Melalui paradigma ini, hukum Islam di Indonesia tidak lagi dipandang sebagai hukum impor, melainkan sebagai hukum yang hidup, relevan, dan berkeadilan bagi masyarakat Indonesia.

Referensi

An-Na‘im, A. A. (2007). Dekonstruksi Syari’ah. Yogyakarta: LKiS.

Bisri, C. H. (2004). Pilar-Pilar Fikih Indonesia: Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ash-Shiddieqy, T. M. H. (1993). Syari’at Islam Menjawab Tantangan Zaman. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *