ABSTRAK
Pancasila merupakan dasar negara sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki dimensi filosofis yang mendalam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Pancasila dalam perspektif filsafat ilmu melalui tiga dimensi utama, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, Pancasila berakar pada realitas eksistensial bangsa Indonesia yang tumbuh dari nilai-nilai historis, kultural, dan religius masyarakat Nusantara. Secara epistemologis, Pancasila merupakan hasil proses dialektika rasional dan reflektif para pendiri bangsa melalui forum BPUPKI dan PPKI. Sementara itu, secara aksiologis, Pancasila mengandung sistem nilai yang menjadi pedoman normatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, Pancasila memenuhi syarat sebagai sistem filsafat yang utuh dan integral dalam kerangka ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Kata Kunci: Pancasila, filsafat ilmu, ontologi, epistemologi, aksiologi.
PENDAHULUAN
Pancasila merupakan falsafah dan ideologi bangsa Indonesia yang berfungsi sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum.¹ Sebagai dasar filosofis (philosophische grondslag) dan weltanschauung bangsa, Pancasila menjiwai seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.² Dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan lima prinsip dasar negara, yaitu kebangsaan, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.³ Rumusan tersebut kemudian dipadatkan dalam Piagam Jakarta (22 Juni 1945) dan akhirnya ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan beberapa penyesuaian demi menjaga persatuan bangsa.⁴
Perubahan redaksi Piagam Jakarta menunjukkan kebijaksanaan para pendiri bangsa yang mengutamakan integrasi nasional dalam masyarakat yang majemuk.⁵ Hal ini menegaskan bahwa Pancasila tidak sekadar dokumen politik, melainkan hasil refleksi filosofis yang sistematis dan menyeluruh.
Dalam perspektif filsafat ilmu, suatu sistem pemikiran dapat dianalisis melalui tiga dimensi utama: ontologi (hakikat keberadaan), epistemologi (cara memperoleh pengetahuan), dan aksiologi (nilai dan kegunaan).⁶
PEMBAHASAN
1. Ontologi Pancasila
Ontologi berasal dari bahasa Yunani ontos (ada) dan logos (ilmu), yang berarti ilmu tentang hakikat keberadaan.⁷ Ontologi membahas apa yang sungguh-sungguh ada dan menjadi dasar realitas.⁸ Dalam sejarah filsafat, ontologi berkembang dalam berbagai aliran seperti monisme, materialisme, idealisme, dualisme, dan pluralisme.⁹ Jika ditelaah secara ontologis, Pancasila berakar pada realitas keberadaan bangsa Indonesia itu sendiri. Pancasila bukan hasil adopsi pemikiran asing, melainkan kristalisasi nilai-nilai yang telah hidup dalam masyarakat Nusantara.¹⁰ Dengan demikian, secara ontologis:
-
Subjek pendukung Pancasila adalah bangsa Indonesia.
-
Nilai-nilainya bersumber dari realitas sosial, budaya, dan religius masyarakat.
-
Keberadaannya autentik dan historis.
Ontologi Pancasila menegaskan bahwa manusia Indonesia dipahami sebagai makhluk Tuhan, makhluk sosial, dan makhluk individu dalam kesatuan bangsa.¹¹
2. Epistemologi Pancasila
Epistemologi berasal dari kata episteme (pengetahuan) dan logos (ilmu), yang berarti teori tentang pengetahuan.¹² Epistemologi membahas sumber, metode, dan validitas pengetahuan.¹³ Dalam konteks Pancasila, dimensi epistemologis terlihat dari proses historis perumusannya melalui sidang BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945).¹⁴ Gagasan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno didialektikakan dalam Panitia Sembilan hingga menghasilkan Piagam Jakarta, yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI.¹⁵ Secara epistemologis, proses tersebut menunjukkan bahwa:
-
Pancasila lahir dari refleksi rasional kolektif.
-
Nilainya digali dari pengalaman historis dan budaya bangsa.
-
Kebenarannya diuji melalui musyawarah dan konsensus.
Dengan demikian, kebenaran Pancasila tidak bersifat dogmatis, melainkan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara filosofis.¹⁶
3. Aksiologi Pancasila
Aksiologi berasal dari kata axios (nilai) dan logos (ilmu), yang berarti teori tentang nilai.¹⁷
Secara aksiologis, Pancasila mengandung sistem nilai yang menjadi pedoman normatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.¹⁸ Nilai-nilai tersebut meliputi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.¹⁹ Nilai-nilai tersebut memiliki daya guna praktis dalam pembentukan hukum, penyelenggaraan pemerintahan, pendidikan nasional, serta kehidupan sosial-politik.²⁰ Dengan demikian, Pancasila tidak hanya bernilai konseptual, tetapi juga operasional dalam praksis kenegaraan.
KESIMPULAN
Pancasila merupakan sistem filsafat yang utuh dan integral dalam dimensi ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, Pancasila berakar pada realitas eksistensial bangsa Indonesia. Secara epistemologis, Pancasila lahir melalui proses refleksi rasional dan historis yang dapat dipertanggungjawabkan. Secara aksiologis, Pancasila mengandung sistem nilai fundamental yang menjadi pedoman normatif kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki landasan filosofis yang kokoh dan komprehensif.
CATATAN KAKI
1.Notonagoro, Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1984), 27–56.
2.Kaelan, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta: Paradigma, 2013), 49–78.
3. Kaelan, “Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara,” Jurnal Filsafat 26, no. 2 (2016): 145–160.
4.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pembukaan alinea IV.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, 95–123.
5.J. S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2009), 105–129.
6.Amsal Bakhtiar, Filsafat Agama I (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1997), 13–18.
7.K. Bertens, Sejarah Filsafat Barat (Yogyakarta: Kanisius, 2001), 45–48.
8.Bertens, Sejarah Filsafat Barat, 62–66.
9.Notonagoro, Pancasila, 89–112.
10.Kaelan, Pendidikan Pancasila, 73–78.
11.Suriasumantri, Filsafat Ilmu, 105–129.
12.Bertens, Sejarah Filsafat Barat, 70–74.
13.Kaelan, “Proses Perumusan Pancasila,” 150–155.
14.Ibid., 156–160
15.Suriasumantri, Filsafat Ilmu, 233–261.
16.Jalaluddin, Filsafat Pendidikan (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011), 63–92.
17.Kaelan, Pendidikan Pancasila, 49–78.
18.Notonagoro, Pancasila, 27–56.
19.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.






