Harmonisasi dan Dialektika: Antara Prinsip Kemanusiaan Islam dan Hak Asasi Manusia Universal

Kolom Santri66 Dilihat

Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948) adalah konsep fundamental yang menggabungkan prinsip moral dan hukum untuk menjamin kebebasan, keamanan, serta martabat setiap individu. Konsep ini telah menjadi dasar bagi sistem hukum di tingkat internasional, dengan tujuan melindungi hak dasar setiap individu tanpa memandang ras, gender, atau agama.[1] Jauh sebelum itu, Islam memiliki prinsip kemanusian menjadi prioritas, karena manusia dipandang sebagai makhluk yang mulia, diciptakan oleh Allah, dan dibekali akal serta hati nurani.

Namun, adanya anggapan benturan antara nilai Islam dan HAM Universal sering sekali muncul. Contohnya dalam Islam, praktik qishas bagi pelaku pembunuhan. DUHAM Pasal 3 secara jelas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi”. Hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak fundamental, hak untuk hidup.

Konsep Dasar dan Landasan Normatif Prinsip Kemanusiaan dalam Islam

Konsepsi kemanusian dalam Islam dapat dicermati pada maqashid asy-syariah (tujuan disyariatkannya ajaran Islam) dalam seluruh ajaran Islam, ia merupakan sebuah konklusi yang dihasilkan melalui metode istiqra’ atau penelitian induktif yang dilakukan oleh para ulama mujtahid terhadap keseluruhan dalil-dalil syariat yang ada dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah, yang menghasilkan lima hal, yakni menjaga agama (hifzh ad-din), nyawa  (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal).[2]

1.Hifzh Ad-Din: Hak Beragama

Sesuatu yang fundamental mengenai kemerdekaan seseorang adalah memeluk agama yang diyakininya. Hal ini sebagaimana yang dijamin dalam QS. Al-Baqarah: 256: “ Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam…”. Oleh karena itu, setiap keadaan yang mengganggu kemerdekaan seseorang dalam menjalankan kebebasan beragama merupakan pelanggaran terhadap HAM.[3] Dengan demikian Islam memerintahkan jihad. Sebagaimana dalam Al-Qur’an dalam surah Al Furqaan ayat 52. Jihad meruapakan sebagai solusi terakhir umat Muslim untuk memperjuangkan hak kebebasan keyakinan mereka.[4]

2.Hifzh An-Nafs: Hak, Jaminan Hidup dan Persamaan Derajat

Al-Anam ayat 151 menjelaskan bahwa perbuatan menyakiti dan menghilangkan nyawa orang lain dilarang keras, kecuali ada sebab tertentu yang dibenarkan oleh hukum dan pemerintah yang sah. Seseorang yang telah melakukan tindak menghilangkan nyawa orang lain, maka yang diberlakukan dalam Islam adalah qishas, hukuman yang setimpal bagi pelaku pelanggar HAM, sebagaimana QS. Al-Baqarah ayat 178-179. Penerapan qishas sebagai jaminan keamanan atas hidup umat manusia, qishas justru untuk menahan seseorang untuk menumpahkan darah orang lain, sehingga orang akan berpikir dua kali untuk melakukan pembunuhan.

Dalam QS Al- Isra’ ayat 70: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam,…”. Penyebutan “bani Adam” menegaskan kemuliaan ini bersifat universal termasuk di dalamnya ada kalangan minoritas tanpa batasan identitas tertentu.[5] Islam tidak mengenal paham diskriminasi, pengakuan terhadap prinsip kemanusiaan diberikan oleh Allah melalui pemberian otoritas pada setiap individu mendapat haknya dalam ekonomi, politik, pendidikan, keamanan, kesehatan, dll.[6]

3. Hifz Al-Aql: Hak Atas Pendidikan dan Berpendapat.

Akal tidak dapat terpelihara jika dibiarkan dalam kebodohan. Islam mewajibkan thalab al-‘ilm sebagaimana HR. Anas bin Malik: “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim”. Kewajiban ini secara otomatis melahirkan hak bagi setiap individu untuk mengakses pendidikan yang layak. Akal adalah perangkat untuk memahami wahyu dan alam semesta. Dengan tanpa adanya penjagaan atas fungsi akal, maka kewajiban thalab al-‘ilm  tidak dapat terlaksanakan.

Dalam upaya penjagaan akal, Islam secara spontan melarang setiap hal yang dapat mereduksi fungsi akal. Secara eksplisit dalam QS. Al-Maidah ayat 90 dan hadist Nabi dari Ibnu Umar melarang mengkonsumsi khamr dan sesuatu yang memabukkan: “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram”. Seseorang memiliki hak untuk menggunakan akalnya dalam merenung, menganalisis, dan membentuk opini. Islam sangat mendorong ijtihad. Hak ini mencakup kebebasan untuk mengekspresikan hasil pikiran selama tidak merusak tatanan maqashid as-syariah.

4. Hifzh An-Nasl: Hak untuk Menikah dan Hak Anak atas Nasab.

Islam memandang keluarga dalam posisi yang penting dalam upaya mewujudkan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Tujuan utama berkeluarga adalah untuk mempertahankan keturunan sekaligus menjaga kelestarian agama. Fungsi lain dari keluarga adalah menjadi penopang stabilitas lingkungan sosial kemasyarakatan. Karena dari keluarga yang baik akan menciptakan lingkungan sosial yang baik.[7]

Inti dari Hifzh al-Nasl adalah kejelasan garis keturunan. Adapun nasab akan terjaga dengan adanya syariat yang melarang hubungan di luar ikatan pernikahan, karena perebutan terhadap perempuan akan menyebabkan tercampurnya nasab, yang pada akhirnya akan menimbulkan hilangnya perhatian dan pemeliharaan terhadap anak-anak. Dalam hal itu juga terdapat pelanggaran terhadap kehormatan perempuan dengan cara melampaui batas dan kekerasan, dan semua itu merupakan sumber kerusakan dan konflik.[8] Sebagaiamana Q.S. Al-Isra’ ayat 32.

5. Hifzh Al-Mal: Hak atas Kepemilikan Pribadi

Islam juga mengupayakan penjagaan atas harta setiap individu dan melarang segala tindakan yang dapat menghilangkannya. Meliputi larangan menghambur-hamburkan harta dan mengambil harta orang lain secara tidak sah.[9] Dengan demikian, untuk menjamin agar terselenggaranya hak atas kepemilikan pribadi maupun publik, Islam menerapkan hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian dan hukuman mati bagi pelaku perampokan. Hal ini semata-mata untuk menjamin keamanan kepemilikan harta bagi setiap individu, sebagaimana QS Al-Maidah ayat 38 dan 33.

Titik Temu

Semangat penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan antara HAM di dunia Barat dan prinsip kemanusian Islam tidak terdapat perbedaan yang signifikan. HAM yang berkembang di dunia Barat adalah konsep yang lahir dari pengalaman dan sejarah peradaban bangsa Eropa yang berpuncak pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948.[10] Kesamaan ini tampak jelas dalam beberapa pasal paralel. Misalnya, keduanya sama-sama menjamin kesetaraan martabat tanpa diskriminasi.[11]

Titik Perbedaan dan Perdebatan Fundamental

Perbedaan yang mendasar antara cara pandang Barat dan Islam mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Pandangan Barat lebih berpusat pada manusia (antroposentris). Ini berarti segala sesuatu dinilai berdasarkan kepentingan manusia semata. Manusia menjadi standar untuk menentukan apa yang baik dan buruk. Akibatnya, konsep seperti kebebasan, keadilan, dan hak-hak pribadi dipahami tanpa perlu dihubungkan dengan nilai-nilai ketuhanan.[12]

Sebaliknya, pandangan Islam tentang HAM berpusat kepada Tuhan (teosentris). Syariatnya Allah dalam Al-Quran dan As-Sunnah adalah sumber dari semua nilai, hukum, dan moral. Manusia dipandang sebagai ciptaan yang diberi tugas untuk mengurus bumi sesuai petunjuk-Nya. Jadi, bukan manusia yang menjadi ukuran segalanya, melainkan manusia harus patuh pada kehendak Allah sebagai Pencipta. [13]

Islam menganggap wahyu sama halnya dengan buku panduan pemilik dari sebuah barang elektronik, maka antara buku panduan dan barang elektorink, secara pasti memiliki kesesuain dan hubungan yang sama, karena dikeluarkan dari pabrikan  yang sama, dalam hal ini adalah Tuhan yang menciptakan alam.

Referensi:

[1] Siti Maizul Habibah, Beti Indah Sari, Anif Istianah, Pat Kurniati, Citra Lidiawati, HUKUM INTERNASIONAL Pilar Keadilan dan HAM Universal, (Gowa, 2025: CV. Ruang Tentor), hal 1.

[2] Agus Mahrus Aly An’im dkk, Nafas Sang Nabi, Menghayati Kehidupan Rasulullah dalam Beragama dan Berbangsa, (Cetakan II, 2023), hal 198.

[3] Moh. Muhfid, “HIFZ AL-DIN, RIDDAH, DAN KEBEBASAN BERAGAMA: Konsepsi dan Anotasi Fikih Hadd Al-Riddah dari Klasik hingga Kontemporer”, FIKIH HUMANIS, (Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press, 2022), hal 26.

[4] Nafas Sang Nabi…, hal 259.

[5] Ibid, hal 208.

[6] Abdul Manan, PERBANDINGAN POLITIK HUKUM ISLAM & BARAT, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2018), hal 201.

[7] Forum Kajian IlmiahWisudawan Ma’had Aly Lirboyo 2024, Keluarga Kita FONDASI KELUARGA DALAM PERSPEKTIF FIKIH & HUKUM POSITIF-SOSIAL, hal 6 & 7.

[8] Ziyad Muhammad Ahmidan, Maqashid As-Syariah Al-Islamiyyah, (Beirut: Lebanon, Muassasah Risalah Nasyirun), hal 180.

[9] Ibid, hal 212-213.

[10] Lihat selengkapnya di 30 pasal Deklarasi DUHAM 1948 di Paris dan Izzuddin Washil dan Ahmad Khoirul Fata, “HAM ISLAM DAN DUHAM PBB: Sebuah Ikhtiar Mencari Titik Temu”, Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman MIQOT”, Vol. XLI No. 2 Juli-Desember 2017, hal 433.

[11] Ibid.

[12] Hadi Makmun Musa Said, Alif Pasah Fachrudin dan Cecep Faisal Anwar, “Konsep Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam dan Barat”, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam: IQTISHAD SHARIA,  hal 57-59.

[13] Ibid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *