Hasil Bathsul Masail Himam ke- 4

Kegiatan126 Dilihat

Mushohhih : KH. Saefurrohman

Perumus : K. MA. Abdullah Haris & K. Moh Nurun Nada

Perceraian merupakan salah satu bentuk penyelesaian konflik rumah tangga yang diakui dalam syariat Islam, meskipun ia termasuk perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Dalam khazanah fiqh klasik, talak pada dasarnya merupakan hak suami yang dapat dilaksanakan tanpa harus melalui lembaga peradilan, selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Oleh karena itu, para ulama madzhab sepakat bahwa talak sah meskipun diucapkan di luar pengadilan dan tanpa kehadiran hakim.

Namun, dalam konteks negara modern, termasuk Indonesia, negara menetapkan aturan bahwa perceraian hanya dianggap sah apabila dilakukan di depan pengadilan agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan turunannya. Ketentuan ini lahir sebagai upaya negara untuk menciptakan ketertiban hukum, melindungi hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya talak secara sewenang-wenang yang berpotensi menimbulkan mafsadah sosial.

Dari sisi kemaslahatan, hukum positif tersebut memiliki sejumlah kelebihan. Di antaranya adalah terciptanya kepastian hukum terkait status perkawinan, nafkah, hak asuh anak, dan warisan. Selain itu, mekanisme pengadilan memungkinkan adanya proses mediasi dan pengawasan, sehingga perceraian tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan emosional. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة   (kebijakan pemimpin terhadap rakyat terikat dengan kemaslahatan), serta maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan harta (ḥifẓ al-māl).

Meski demikian, dari perspektif fiqh, ketentuan tersebut juga menyisakan problematika. Talak yang diucapkan di luar pengadilan, apabila telah memenuhi rukun dan syarat menurut syariat, tetap jatuh dan sah secara syar‘i, meskipun tidak diakui oleh negara. Hal ini menimbulkan dualisme keabsahan, yaitu sah secara agama namun tidak sah secara hukum positif. Kondisi ini berpotensi melahirkan kerancuan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang awam terhadap hukum, seperti ketidakjelasan status iddah, keabsahan pernikahan ulang, serta hak dan kewajiban suami istri pasca talak.

Selain itu, kewajiban mengajukan perceraian ke pengadilan dalam praktiknya juga dapat menimbulkan kesulitan (masyaqqah) bagi sebagian masyarakat, baik karena faktor biaya, jarak, maupun proses administrasi yang panjang. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan fiqhiyah: sejauh mana negara berwenang membatasi praktik talak yang secara asal dibolehkan syariat, dan bagaimana menyikapi talak di luar pengadilan agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat sekaligus tidak merusak tatanan sosial.

Berdasarkan realitas tersebut, perlu dilakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif mengenai status talak di luar pengadilan dalam perspektif fiqh Islam, serta analisis terhadap implikasi syar‘i dan sosial dari penerapan hukum positif Indonesia. Pembahasan ini diharapkan mampu menghadirkan titik temu antara norma syariat dan aturan negara, sehingga tercapai kemaslahatan umat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fiqh yang mu‘tabar.

Pertanyaan:

  1. Apakah dapat dibenarkan aturan hukum positif tersebut, menurut perspektif fikih?

 

Jawaban 

Dibenarkan, karena mengacu pada kemaslahatan dalam hal pengaturan agar tercipta keteraturan dalam menangani praktek perceraian. Dalam hal ini, Undang-Undang hanya mengatur teknis pelaksanaan perceraian secara administratif, bukan secara syariat, dan tidak bermaksud mencabut hak talak suami.

Penalaran

Penting untuk disadari bahwa kebijakan pemerintah yang mensyaratkan ikrar talak di pengadilan merupakan kebijakan seorang imam atau pemimpin politik. Kebijakan imam atau pemerintah harus didasarkan pada kemaslahatan. Dan tidak dapat dipungkiri, bahwa dalam penyusunan UU tidak hanya mempertimbangkan norma fikih, tetapi juga relasi sosial masyarakat.

Sebagai bentuk konsistensi dalam administrasi hukum negara, keabsahan pernikahan dari perspektif negara harus dicatatkan. Demikian pula dengan perceraian yang wajib dicatatkan dalam lembaga negara. Dalam hal ini, UU yang kemudian dikawal oleh hakim sebagai wakil dari pemerintah hanya sebatas pengaturan, bukan mencabut hak talak dari otoritas suami. Sehingga hukum positif dalam UU ini tidak bertentangan dengan hukum fikih.

Sesungguhnya maksud “talak tidak sah kecuali dipengadilan” adalah hukum positif menuntut adanya iqrar (pengakuan) talak dari suami. Karena setelah adanya talak akan menimbulkan beberapa hukum yang berkaitan dengan istri, seperti hak nafkah, iddah, harta gono gini dan pembagian harta warisan. Dari fakta demikian, pemerintah memandang perlunya pengaturan talak didepan hakim sebagai pemenuhan administratif. Dan salah satu spirit dari pengaturan UU adalah sebagai mediasi rekonsiliasi antara suami dan istri.

Permasalahan berikutnya, bagaiamana jika dirumah sang suami telah mengatakan talak kepada istrinya, apakah talak yang diucapkan didepan hakim menjadi talak yang kedua. Dalam konteks ini, pernyataan talak di depan hakim dikategorikan sebagai iqrar, bukan insya’. Hal ini karena hakim hanya meminta klarifikasi (istikhbar) atas talak yang telah diucapkan sebelumnya, bukan untuk menjatuhkan talak baru.

Dengan demikian, ketentuan hukum positif yang mensyaratkan iqrar talak di pengadilan tidak bertentangan dengan fikih, karena bersifat administratif dan berlandaskan pada kemaslahatan.

 

قواعد الأحكام في مصالح الأنام (2/ 75)

فصل: في تصرف الولاة ونوابهم

يتصرف الولاة ونوابهم بما ذكرنا من التصرفات بما هو الأصلح للمولى عليه درءا للضرر والفساد، وجلبا للنفع والرشاد، ولا يقتصر أحدهم على الصلاح مع القدرة على الأصلح إلا أن يؤدي إلى مشقة شديدة

التشريع الجنائي في الإسلام (1/ 259، بترقيم الشاملة آليا)

 مدى بطلان ما يخالف الشريعة: قلنا: إن ما يخالف الشريعة من قانون أو لائحة أو قرار باطل بطلاناً مطلقاً، لكن هذا البطلان لا ينصب على كل نصوص القانون أو اللائحة أو القرار، إنما ينصب فقط على النصوص المخالفة للشريعة دون غيرها؛

لأن أساس البطلان هو مخالفة الشريعة

حاشية إعانة الطالبين (4/ 15)

اه (قوله: وكذا الخ) أي وكذا يقع عليه الطلاق ظاهرا لو جهل الزوج حال السؤال: أي هل أراد السائل به التماس الانشاء أو الاستخبار.

وفي سم ما نصه: فرع: لو قصد السائل بقوله: أطلقت زوجتك الانشاء فظنه الزوج مستخبرا، وبالعكس فينبغي اعتبار ظن الزوج وقبول دعواه ظن ذلك (قوله: فإن قال) أي في صورة الاقرار

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *