Dalam islam, pembahasan mengenai kekuasan dan keadilan tidak dapat dilepaskan dari sumber hukum utamanya, yaitu Al-Qur’an dan hadist keduanya meletakan fondasi normatif yang jelas bahwa kekuasaan bukanlah ruang bebas nilai, melainkan wilayah yang harus tunduk pada prinsip moral dan etika ketuhanan, kekuasaan dalam pandangan islam sejak awal di arahkan untuk menegakan keadilan, menjaga kemaslahatan, serta mencegah terjadinya kedzaliman dalam kehidupan sosial. Al Qur’an secara tegas menempatkan keadilan sebagai nilai sentral dalam relasi sosial dan politik. Perintah untuk berlaku adil tidak hanya ditujukan kepada individu dalam kehidupan personal, tetapi juga kepada mereka yang memegang otoritas dan kekuasaan. Keadilan menjadi standar utama dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan kekuasaan, sekaligus menjadi ukuran moral bagi keberlangsungan kepemimpinan.
Hadis Nabi Muhammad SAW. juga memperkuat pandangan tersebut. Kekuasaan dan kepemimpinan dipandang sebagai amanah yang berat, yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Kepemimpinan bukanlah kemuliaan tanpa risiko, melainkan tanggung jawab besar yang menuntut kejujuran, keadilan, dan keberpihakan pada kepentingan orang banyak. Dari sini tampak jelas bahwa Islam tidak mengajarkan ketaatan buta terhadap kekuasaan, tetapi ketaatan yang disertai dengan komitmen pada nilai keadilan.Berangkat dari fondasi Al-Qur’an dan Hadis inilah, sikap kritis terhadap kekuasaan menemukan legitimasi moralnya. Kecurigaan terhadap kekuasaan bukanlah sikap yang bertentangan dengan ajaran Islam, melainkan bagian dari kewaspadaan etis agar kekuasaan tidak keluar dari tujuan dasarnya. Kerangka inilah yang kemudian dapat dibaca secara lebih luas melalui refleksi kritis yang ditawarkan dalam buku Mencurigai Kekuasaan karya Fitron Nur Iksan.
Kekuasaan hampir datang dengan janji. janji untuk menata, mengatur, dan menghadirkan keadilan. Namun dalam praktiknya, kekuasaan justru sering di salahgunakan dan menjadi sumber persoalan baru. ia mudah tergilincir ataupun terjatuh menjadi alat dominasi, penindasan, bahkan pembenaran atas ketidakadilan. dari kegilisahan ini lah Fitron Nur Ikhsan menulis buku Mencurigai Kekuasaan, sebuah refleksi kritis yang mengajak pembaca untuk tidak menerima kekuasaan secara polos dan apa adanya.
Bagi Fitron Nur Ikshan, mencurigai kekuasaan bukan berarti membenci negara atau menolak otoritas. kecurigaan tersebut lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan alamiah untuk melampaui batas. ketika tidak di awasi, kekuasaan mudah berubah menjadi alat kepentingan segelintir orang yang mempunya kekuasaan, jauh dari cita-cita keadilan yang sering di kumandangkan, gagasan ini menjadi semakin menarik ketika dibaca melalui kacamata islam. Dalam tradisi islam, kekuasaan tidak pernah di pahami sebagai hak absolut penguasa. ia adalah amanah yang berat, yang kelak akan di mintai pertanggung jawaban, bukan hanya di depan manusia, tetapi juga di hadapan tuhan.
Dalam pandangan ini memiliki titik temu yang kuat dalam ajaran islam. dalam kitab klasik
(At- Ta’rifat)
والعدل هو الأمر المتوسط بين طرفي الإفراط والتفريط، وهو الاعتدال والاستقامة والميل إلى الحق.
artinya, “keadilan adalah sesuatu yang berada di tengah-tengah antara dua sisi berlebihan dan kekurangan, yaitu keseibangan, keteguhan dan cenderung untuk berpihak pada kebenaran”
dari sini dapat difahami kekuasaan tidak di fahami sebagai hak istimewa, melainkan sebagai amanah. seseorang pemegang kekuasaan memikul tanggung jawab besar untuk menegakan keadilan dan melindungi kepentingan orang banyak. karena itu, kekuasaan tidak boleh berdiri di atas kehendak pribadi, apalagi kepentingan klompok tertentu.
Al-Quran berulang kali mengapa dalam surat An-Nisa’ ayat 135 ini, Allah mendahulukan perintah untuk menegakkan keadilan [قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ] sebelum menyampaikan kesaksian [شُهَدَاۤءَ]? bahwa banyak orang mampu memerintahkan kebaikan kepada orang lain, tetapi ketika tiba waktunya untuk melaksanakan kebaikan tersebut dalam hidupnya sendiri, mereka sering lalai. perintah untuk berlaku adil tidak hanya ditunjukan kepada individu, tetapi juga kepada mereka yang memmiliki otoritas, bahkan, keadilan harus di tegakkan tanpa memandang kedekatan, kekuasaan atau kepentingan, prinsip ini menegaskan bahwa dalam islam, kekuasaan selalu berada ==-di bawah nilai-nilai moral.
Membaca Mencurigai kekuasaan dalam timbangan islam membantu kita memahami bahwa sikap kritis terhadap kekuasaan bukanlah hal yang bertentangan dengan ajaran agama. justru sebaliknya, islam mendorong umatnya untuk tidak diam ketika keadilan di langgar. ketaatan kepada penguasa tidak bersifat mutlak, melainkan bersyarat pada komitmen penguasa tersebut terhadap nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan, dalam sejarah islam, kritik terhadap penguasa bukanlah hal yang asing, para ulama dan tokoh masyarakat sering mengambil peran sebagai pengingat moral bagi kekuasaan, mereka menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya di tentukan oleh setruktur politik, tetapi juga oleh sejauh mana kekuasaan tersebut mampu menghadirkan keadilan bagi rakyat.
Di titik inilah Fitron Nur Ikshan menemukan relevansinya. kecurigaan terhadap kekuasaan dapat dibaca sebagai upaya menjaga nilai-nilai islam agar tidak dikorbankan atas nama stabilitas atau kepentingan politik. kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang bersedia diawasi, di kritik, dan dikoreksi.
Dari sini ingin menegaskan bahwa islam tidak mengajarkan kepasrahan terhadap kekuasaan yang tidak adil. sebaliknya islam menempatkan keadilan sebagai standar utama dalam menilai praktik kekuasaan. Dengan demikian, mencurigai kekuasaan bukanlah tindakan destruktif, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga amanah dan martabat kemanusiaan. Pada akhirnya, dialog antara buku Mencurigai Kekuasaan dan nilai-nilai Islam membuka ruang refleksi penting bagi kehidupan berbangsa dan beragama. Kekuasaan harus selalu dihadapkan pada keadilan, dan keadilan hanya dapat terwujud jika masyarakat tetap kritis, sadar, dan berani bersuara.






