Selayang Pandang
Krisis lingkungan merupakan salah satu tantangan global yang paling mendesak saat ini. Mulai dari pencemaran udara dan air, deforestasi, hingga perubahan iklim, semua ini menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam mengalami disorientasi. Dalam konteks ini, ajaran Islam sesungguhnya telah lama memuat prinsip-prinsip pelestarian lingkungan. Salah satu ulama kontemporer yang menaruh perhatian serius terhadap isu ini adalah Yusuf al-Qaradhawi. Ia mengembangkan pendekatan fikih lingkungan (fiqh al-bī’ah) sebagai bagian dari perluasan maqāṣid al-syarī‘ah. Gagasan ini penting untuk diinternalisasi oleh para santri –generasi penerus ulama dan penjaga tradisi Islam– agar memiliki kesadaran ekologis yang kokoh dan berdimensi keagamaan.
Beragam persoalan lingkungan hidup yang terjadi saat ini, baik di tingkat global maupun nasional, umumnya berakar dari perbuatan manusia sendiri. Kerusakan dan pencemaran yang melanda laut, hutan, udara, air, tanah, dan elemen lingkungan lainnya, pada dasarnya merupakan akibat dari perilaku manusia yang abai, tidak bertanggung jawab, serta cenderung egois dan tidak beretika. Al-Qur’an secara tegas telah memberikan peringatan kepada umat manusia bahwa kerusakan di muka bumi merupakan konsekuensi langsung dari tindakan mereka sendiri.[1]
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
“kerusakan meluas di daratan dan lautan karena perbuatan tangan manusia, Allah akan mengenakan sebagian siksa akibat dari tindakan mereka, mestinya mereka sadar tidak meneruskan dosanya kemudian bertobat.”
Melihat realita yang mengkhawatirkan, al-Qaradhawi menilai pelestarian lingkungan merupakan hal mendasar bagi kelangsungan hidup manusia. Kerusakan lingkungan mengancam pemenuhan kebutuhan dasar manusia seperti memelihara jiwa (hifdh al-nafs), keturunan (hifdh al-nasl) dan akal (hifdh al-aql). Al-Qardhawi berpandangan pemeliharaan lingkungan setara dengan menjaga Maqashid al-syariah.[2]
Biografi Singkat
Yusuf al-Qaradhawi merupakan ulama pembaharu dan pemikir Islam kontemporer yang memiliki pengaruh besar di penghujung abad ke-20. Ia telah memberikan kontribusi luas di berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan, pemikiran keislaman, pendidikan, dakwah, hingga perjuangan sosial keagamaan. Dalam berbagai pandangannya, al-Qaradhawi selalu berusaha mengaitkan ajaran-ajaran Islam dengan dinamika kehidupan nyata, dengan menjadikan prinsip mashlahah (kemanfaatan umum) sebagai dasar penting dalam penetapan hukum syariah.
Pemikiran al-Qaradhawi secara umum berpijak pada landasan fikih, khususnya melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah atau tujuan-tujuan utama syariat. Sebagai seorang ahli fikih, ia berupaya merumuskan kembali metode berfikir hukum Islam agar tetap responsif terhadap tantangan zaman modern, dengan menempatkan kemaslahatan sebagai tolok ukur utama. Dalam hal hubungan manusia dengan lingkungan, al-Qaradhawi menegaskan pentingnya memperlakukan seluruh ciptaan—baik yang hidup maupun mati, berakal maupun tidak—dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah. Sebab, inti dari tujuan syariat adalah melindungi agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta benda.
Lebih jauh, menurut al-Qaradhawi , syariat Islam secara menyeluruh bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan sebesar-besarnya dan mencegah terjadinya kerusakan semaksimal mungkin. Hal ini juga tercermin dalam prinsip umum bahwa segala sesuatu yang membawa manfaat dan kebaikan dinyatakan halal, sementara hal-hal yang membawa kerusakan dan bahaya ditetapkan sebagai haram. Dari sini dapat dipahami bahwa al-Qaradhawi tengah membangun sebuah kerangka fikih yang berwawasan lingkungan (environment-based fiqh), yakni fikih yang selaras dengan kebutuhan menjaga dan merawat alam semesta.[3]
Fikih Lingkungan dalam Pemikiran Yusuf al-Qaradhawi
Yusuf al-Qaradhawi memandang bahwa lingkungan hidup adalah amanah dari Allah yang wajib dijaga. Dalam bukunya Ri’āyat al-Bī’ah fī al-Sharī‘ah al-Islāmiyyah, ia menegaskan bahwa Islam bukan hanya agama ritual, melainkan sistem hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, sesama makhluk, dan alam semesta.
Ia memformulasikan prinsip-prinsip fikih lingkungan sebagai berikut:
- Prinsip go green : prinsip ini telah terkandung di dalam surah al An’am: 99. Dari reboisasi sendiri setidaknya muncul dua unsur yaitu unsur kemanfaatan bagi manusia dan unsur keindahan. 59
- Prinsip memakmurkan bumi (i‘mārarat al-arḍ) : sebagai bagian dari tugas khilāfah manusia, hal ini telah terekam dalam surah al dzāriyāt: 56, al Baqarah: 30, Hud: 61. Termasuk dalam prinsip ini ialah mengelola lahan mati (ikhyā’ al mawāt) yang mana telah banyak kita temukan dalam kitab-kitab fikih.[4]
- Prinsip bersuci dan kebersihan : yang mencerminkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar. Prinsip ini sejatinya merupakan gerbang awal seseorang mempelajari fan fikih, lebih dari itu, al Qaradhawi menekankan bukan hanya berhenti pada suci namun juga bersih dan rapi.[5]
- Prinsip menjaga pemberian Allah : nikmat Allah yang telah kita gunakan begitu sangat banyak dan tidak terhitung, seyogyanya pemberian tersebut dikelola dengan baik, jangan sembrono dalam menggunakannya, hal ini telah ditegaskan al Qur’an dalam surah al Baqarah: 60, al A’rāf: 56, 74, dan 85.[6]
- Prinsip Larangan merusak (fasād) di bumi – berdasarkan surah al-A‘rāf: 56 dan surah al-Baqarah: 205.
- Prinsip menjaga keseimbangan alam (mīzān) – sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Rahmān: 7–9.
Al Qaradhawi menghubungkan semua ini dengan prinsip maslahah (kebaikan umum) dan menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).
Pendidikan Lingkungan bagi Santri
اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد، وقارعة الطريق، والظل
Artinya: “Takutlah kalian terhadap tiga hal terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalan, dan tempat berteduh” (HR Abu Dawud).[7]
Larangan ini mengandung makna mendalam tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan untuk kesejahteraan bersama dan kelestarian alam. Menjaga kelestarian lingkungan juga merupakan perhatian penting dalam pandangan mayoritas ulama fikih. Dalam Fayḍ al-Qadīr, al-Munawi menyebutkan bahwa perbuatan yang mencemari lingkungan, seperti membuang kotoran di tempat umum, dipandang sebagai perbuatan makruh. Namun, sebagian ulama dari mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah—termasuk Ibnu Qudamah dari Hanbali—berpendapat bahwa perilaku semacam itu dapat berstatus haram apabila menimbulkan kerusakan yang signifikan, terutama jika dampaknya langsung dirasakan masyarakat, seperti polusi udara yang memicu gangguan kesehatan pernapasan.[8]
Santri memiliki peran strategis dalam menginternalisasi nilai-nilai Islam ke dalam kehidupan sosial. Membangun kesadaran ekologis santri bukan hanya penting dari sisi moral, tapi juga dari sisi keberlanjutan dakwah Islam yang ramah lingkungan.
Strategi pendidikan lingkungan berbasis fikih ekologi dengan prinsip yang digagas Yusuf al-Qaradhawi dapat dilakukan melalui:
- Integrasi Kurikulum Pesantren
Mengintegrasikan materi fikih lingkungan ke dalam pelajaran tafsir, fikih, dan akhlak, agar santri memahami dalil-dalil syar‘i tentang lingkungan sehingga para santri dapat menyentuh prinsip yang digagas oleh al Qaradhawi.
- Pembiasaan Perilaku Ramah Lingkungan
Seperti pengelolaan sampah, penghijauan lingkungan pesantren, dan penghematan air sebagai bentuk aplikasi nilai ṭahārah dan i‘mārat al-arḍ.
- Gerakan Pesantren Hijau (Green Pesantren)
Membangun gerakan kultural berbasis lingkungan, seperti tanam pohon setelah khataman kitab, atau membuat eco-pesantren sebagai model dakwah lingkungan.
Penutup
Membangun kesadaran ekologis di kalangan santri melalui fikih lingkungan Yusuf al-Qaradawi adalah langkah strategis untuk menjawab krisis lingkungan dari perspektif keislaman. Pemikiran al-Qaradawi tidak hanya relevan, tetapi juga mampu menjembatani ajaran Islam dengan tantangan zaman. Santri sebagai agen perubahan dan penjaga warisan ulama harus menjadi pelopor dalam menjaga bumi, karena menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah bagian dari ibadah dan amanah keislaman.
[1] Yusuf al Qaradhawi, Ri’āyah al bīah fi al Islām (Mesir: dar as Syauq, 2001), hal 220
[2] Yusuf al Qaradhawi, Ri’āyah al bīah fi al Islām (Mesir: dar as Syauq, 2001), hal 44
[3] Yusuf al-Qaradawi, Sunnah, Ilmu Pengetahuan dan Peradaban, terj. Abad Badruzzaman cet. i (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2001), hlm. 347.
[4] Yusuf al Qaradhawi, Ri’āyah al bīah fi al Islām (Mesir: dar as Syauq, 2001), hal 69
[5] Yusuf al Qaradhawi, Ri’āyah al bīah fi al Islām (Mesir: dar as Syauq, 2001), hal 75-77
[6] Yusuf al Qaradhawi, Ri’āyah al bīah fi al Islām (Mesir: dar as Syauq, 2001), hal 83
[7] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud (India: al Mathbaah al Anshoriyyah, 1323), juz 1, hal 11
[8] Al Munāwi, Faīdh al Qadīr (Mesir: Maktabah al Tijariyah al Kubro, 1356), juz 1, hal 136






