Pembatasan Kebebasan Beragama terhadap Pekerja Migran: Larangan sholat oleh Majikan

Kolom Santri102 Dilihat

Sholat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, Sehingga meninggalkannya tanpa alasan adalah perbuatan yang terlarang. Namun, dalam kondisi tertentu, khususnya bagi pekerja Migran, terkadang mendapati permasalahan dalam larangan menjalani ibadah sholat oleh Majikan. Sering dijumpai permasalahan berupa larangan melaksanakan sholat oleh majikan non-muslim. Akibat larangan tersebut, pekerja migran tidak dapat melaksanakan sholat sesuai waktun yang telah ditentukan (Ada’). 

 

Dalam menghadapi situasi tersebut, sebagian pekerja migran memilih jalan keluar dengan melaksanakan sholat secara sembunyi-sembunyi, agar tidak diketahui oleh majikan. Selain itu, terdapat pula pekerja migran yang melaksanakan sholat dengan cara menjama’ sholat. Praktik jama’ sholat dalam kondisi seperti ini dibolehkan sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan diri, kehormatan, dan harta. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran akan munculnya dampak negatif, seperti tidak dibayarkannya upah kerja atau tindakan represif dari majikan. 

 

Lebih jauh, apabila larangan sholat tersebut berpotensi menimbulkan kekerasan atau membahayakan keselamatan jiwa pekerja migran, maka keselamatan diri menjadi prioritas utama. Dalam kondisi darurat seperti ini, pekerja migran diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat secara sempurna, bahkan cukup dengan menghadirkan niat sholat (niat li hurmat al-waqt) sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu sholat.

 

Pertimbangan-pertimbangan tersebut termasuk dalam kategori al-dlaruriyyat al-khams yang menjadi unsur pokok dalam maqasid syari’ah, yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Prinsip ini menegaskan bahwa apabila terdapat dua kemudlaratan,maka yang lebih besar harus dihindari terlebih dahulu. Dalam konteks ini, dua kemudlaratan tersebut adalah tidak melaksanakan sholat dan terancamnya keselamatan jiwa pekerja migran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *