Pendahuluan
Fiqh sosial yang digagas Kiai Sahal lahir dari keresahan Kiai Sahal atas keadaan yang ada pada waktu itu. Kiai Sahal menganggap orang-orang pada waktu itu memposisikan teks-teks fiqh sebagai sesuatu yang sakral dan tidak bisa di ubah. Atas keadaan tersebut, lewat pola pikir Kiai Sahal yang sudah ada akhirnya Kiai Sahal mencetuskan Fiqh Sosial. Tujuan dari fiqh sosial sendiri adalah menyeimbangkan tugas manusia di bumi yang dinilai timpang dan mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
Tentu, Fiqh Sosial tidak berdiri tanpa adanya sandaran, di dalamnya ada aturan-aturan tertentu atau dalam bahasa lain yakni ciri pokok Fiqh Sosial. Ciri pokok Fiqh Sosial ada lima yaitu Pertama, interpretasi teks-teks fiqh secara kontekstual, Kedua, perubahan pola bermadzhab secara tekstual (madzhab qauli) ke bermadzhab secara metodoligis (madzhab manhaji), Ketiiga, verivikasi mendasar mana ajaran yang pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’), Keempat, fiqh dihadirka sebagai etika sosial bukan sebagai hukum positiv negara, Kelima, pengenalan metodologi pemikiran filosofis dalam masalah budaya dan sosial. Sepemahan penulis yang di dapat dari guru kami yakni Ibu Nyai Umdah, bahwasanya ciri pokok kedua dari Fiqh Sosial adalah perubahan pola bermadzhab secara tekstual (madzhab qauli) ke bermadzhab secara metodoligis (madzhab manhaji) dibagi menjadi dua kategori yakni madzhab qauli dalam fiqh sosial dan madzhab manhji dalam fiqh sosial. Adapun bermadzhab qauli dalam fiqh sosial dibagi menjadi dua metode yakni aqwal ulama dan pengembangan contoh qowaid ushuliyah dan fiqhiyah.
Pembahasan
Ciri Pokok Madzhab Qauli
Dalam menyelesaikan suatu masalah hampir semua kiai-kiai menggunkan teks-teks fiqh yang dianggap muktabar. Pola yang seperti ini menurut Kiai Sahal dianggap sebagai salah satu bentuk dari model pola madzhab qauli. Selain dengan cara diatas madzhab qauli dapat pula dengan cara diaplikasikan menggunakan penerapan kaidah-kaidah ushuliyah dan fiqhiyah. Semua hukum-hukum fiqh seharusnya bermuara pada kemaslahatan, tidak seharusnya hukum fiqh tidak mengandung unsur kemaslahatan. Kembali ke tujuan fiqh sosial yaitu untuk menyeimbangkan tugas manusia di dunia dan untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat, melalui madzhab qauli hukum-hukum yang terlahir harus mengandung dan mempertimbangkan maslahah.
Madzhab Qauli Lewat Metode Aqwal Ulama
Menurut para ulama membataasi jumlah anak hukumnya adalah haram karena dianggap menentang kekuasaannya Allah. Namun apakah dengan jumlah anak atau penduduk yang banyak akan menjamin kualitas suatu negara?, menunrut sumber yang kami baca ketika jumlah penduduk banyak maka akan memberikan beberapa dampak buruk mulai dari meningkatnya jumlah kemiskinan, polusi, pengangguran dan menyempitnya lahan. Apakah keadaan seperi ini yang diinginkan Islam? Tentu tidak Islam menginginkan seluruh manuusia untuk memncapai kemaslahatnnya masing-masing mulai dari tidak adanya kemiskinan, bebasnya polusi, dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Maaka dari itu kerika kita menganalisi aqwal ulama tersebut lewat fiqh sosial tentu membatasi jumlah anak di perbolehkan karena untuk mengurangi jumlah kemiskinan dan mafsadah-mafsadah lain yang telah disebutkan.






