Isu perempuan dan ruang publik kerap menjadi perdebatan sensitif antara tuntutan kemandirian ekonomi dan penjagaan nilai-nilai keagamaan. Dalam konteks ini, pemikiran M. Nadie el-Madani dalam buku Fikih di Medsos dengan judul Wanita Karier: Antara Kebutuhan dan Gaya Hidup menawarkan pembacaan fikih yang bernuansa moral dan normatif terhadap fenomena wanita karier. Untuk memahami gagasan tersebut secara lebih adil dan mendalam, pendekatan filsafat melalui ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang menjadi penting agar analisis tidak terjebak pada penilaian hitam-putih.
Secara ontologis, el-Madani membagi motif perempuan bekerja ke dalam dua kategori utama, yaitu kebutuhan nyata dan gaya hidup. Bekerja karena kebutuhan dipahami sebagai respons atas ketiadaan penanggung jawab nafkah atau kondisi ekonomi yang mendesak, sedangkan bekerja karena gaya hidup dikaitkan dengan pengaruh modernitas dan feminisme Barat. Klasifikasi ini berguna sebagai kerangka moral, namun realitas sosial menunjukkan bahwa motif kerja perempuan sering kali lebih kompleks. Di era ekonomi pengetahuan, kerja perempuan juga merupakan ekspresi potensi intelektual dan tanggung jawab sosial, bukan semata urusan ekonomi atau prestise.
Dari sisi epistemologi, el-Madani membangun argumennya dengan landasan tekstual yang kuat, terutama melalui QS. al-Ahzab: 33 sebagai dasar prioritas peran domestik perempuan dan QS. al-Qashash: 23 sebagai legitimasi bekerja dalam kondisi terpaksa, sebagaimana kisah dua putri Nabi Syuaib, serta kritik terhadap narasi feminisme yang dianggap menjanjikan kebebasan semu. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pada sumber ajaran Islam. Meski demikian, dari sudut filsafat, pendekatan normatif-tekstual ini masih dapat diperkaya dengan pembacaan realitas empiris. Hukum Islam idealnya lahir dari dialog antara teks, rasio, dan konteks sosial, terutama mengingat banyak sektor publik yang membutuhkan kehadiran dan perspektif perempuan agar tidak berat sebelah.
Pada tataran aksiologi, tujuan utama pemikiran el-Madani adalah menjaga keadilan peran dan kemuliaan perempuan. Islam tidak mengejar kesetaraan mutlak, tetapi keadilan sesuai fitrah, dengan membebaskan perempuan dari beban nafkah serta menegaskan pentingnya etika pergaulan dan kedaulatan finansial. Nilai-nilai ini patut diapresiasi. Namun, dalam kerangka maqāṣid asy-syarī‘ah, kerja perempuan juga dapat dimaknai sebagai bentuk pengabdian sosial ketika keahlian mereka dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, bekerja bagi perempuan bukanlah kewajiban, tetapi juga bukan sesuatu yang terlarang dalam Islam. Penekanan utama pemikiran el-Madani adalah kejujuran niat dan orientasi kemaslahatan. Melalui pendekatan filsafat, gagasan tersebut tidak ditolak, melainkan diperkaya agar tetap relevan, kontekstual, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan pijakan nilai keislamannya.






