Telaah Ushuli di Era digital :Apakah Like Instagram Termasuk Ijma’ sukuti?

Kolom Santri769 Dilihat

Pendahuluan

Perkembangan media sosial seperti Instagram telah mengubah cara manusia menyampaikan persetujuan dan interaksi sosial. Jika dahulu diam dianggap sebagai bentuk penerimaan dalam kerangka ijma’ sukuti, kini ekspresi “diam” bisa saja tergantikan oleh tindakan digital seperti memberi “like”. Lantas, apakah “like” di media sosial dapat dianggap sebagai bentuk ijma’ sukuti dalam ushul fiqih?

Tulisan ini mencoba menelaah kemungkinan tersebut dalam perspektif ushul fiqih klasik dengan mempertimbangkan perkembangan sosial kontemporer.

Pembahasan

Ijma’ Sukuti dalam Ushul Fiqih

Secara umum, Ijma’ adalah kesepakatan seluruh mujtahid dari umat Islam dalam suatu masa tertentu atas suatu hukum syar’i setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.¹ Adapun ijma’ sukuti adalah kesepakatan para mujtahid dalam bentuk diam: ketika seorang mujtahid menyampaikan fatwa, lalu diketahui oleh mujtahid lain yang hidup semasa dengannya, namun mereka tidak menyangkalnya secara eksplisit.

Imam al-Ghazali dalam al-Mustashfa menyebut ijma’ sukuti sebagai bentuk ijma’ yang lebih lemah karena tidak ada pernyataan eksplisit yang menyertainya, dan diamnya seorang mujtahid bisa jadi karena sikap hati-hati, tidak tahu, atau tidak ingin memicu perdebatan.²

Like Instagram: Diam atau Tindakan?

Secara semiotik, “like” merupakan ekspresi aktif, bukan pasif. Ia bukan bentuk diam sebagaimana dimaksud dalam ijma’ sukuti Seorang pengguna Instagram bisa saja memberi “like” karena alasan personal, sosial, atau sekadar menghargai estetika unggahan, bukan karena menyetujui isinya secara substantif.

Lebih jauh, dalam praktik sosial media, “like” sering kali bukan bentuk persetujuan hukum, melainkan bentuk interaksi sosial. Maka menyamakan “like” dengan diamnya para mujtahid adalah anachronistic dan tidak tepat dalam kerangka ushul fiqih.

Analogi dan Syarat Ijmā’

Dalam literatur ushul fiqih, syarat ijmā’ meliputi:

  1. Semua mujtahid harus sepakat dalam satu masa.
  2. Tidak ada yang menolak secara eksplisit.
  3. Ijmā’ dilakukan setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
  4. Objek kesepakatan adalah hukum syar’i.³

Sementara “like” di Instagram hasil analisa kami :

1.Tidak berasal dari kalangan mujtahid.

2.Tidak berada dalam satu periode ijtihad yang diakui.

3.Tidak membahas hukum secara sistematis.

4.Tidak dilakukan dalam bentuk musyawarah atau deliberasi keilmuan.

Maka dari itu, secara metodologis, “like” tidak bisa diposisikan sebagai bentuk ijma’ baik sharih maupun sukuti.

Kritik Kontekstual

Penggunaan istilah ushul fiqih dalam dunia digital harus berhati-hati agar tidak merusak epistemologi hukum Islam. Jika tidak, akan terjadi dekonstruksi metodologis yang melemahkan legitimasi hukum Islam itu sendiri. Meminjam logika Imam al-Amidi dalam al-Ihkam, ijma membutuhkan otoritas dan otentisitas, bukan sekadar popularitas.4

Kesimpulan

Secara epistemologis, “like” di Instagram bukan bentuk ijma’ sukuti karena tidak memenuhi syarat-syarat ijma’ menurut ushul fiqih klasik. Meskipun menarik secara retoris dan layak dijadikan bahan diskusi ringan, menyamakan tindakan digital dengan mekanisme hukum Islam klasik berpotensi mereduksi nilai-nilai intelektual dalam disiplin ushul fiqih.

Catatan Kaki

(1): Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Jilid 2 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986), hlm. 818.

(2): Abu Hamid al-Ghazali, Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul, tahqiq: Muhammad Abd al-Salam Abdul Shafi (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993), Jilid 1, hlm. 171.

(3): Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958), hlm. 263.

(4): Saif al-Din al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983), Jilid 1, hlm. 299.

Daftar Pustaka

  1. Al-Amidi, Saif al-Din. Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1983.
  2. Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustashfa min Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.
  3. Abu Zahrah, Muhammad. Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1958.
  4. Al-Zuhaili, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islami. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *