PENDAHULUAN
Beberapa bulan belakang ini, Dunia medsos tengah ramai dengan suatu fenomena terkhusus lagi di tanah Jawa timur dan beberapa kota di Jawa tengah. Yaitu fenomena penggunaan “sound horeg”, Suara musik yang menggelegar, dentuman bass yang menghentak, dan suasana yang ditimbulkannya telah menjadi bagian dari berbagai acara, mulai dari hajatan hingga tradisi tahunan. Masalah mengenai sound horeg yang menuai kontroversi ini dibahas dalam Forum Bahtsul Masa’il (FBM) Satu Muharrom yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan (27/6). Pembahasan ini berlangsung pada sesi Jalsah Tsalitsah bertempat di lingkungan Pondok Pesantren Besuk. Dalam forum ini, turut hadir KH. Muchib Aman Aly sebagai mushohhih yang memberikan keputusan terhadap kajian masalah yang dibahas. Dimana pada akhirnya Forum Bahtsul Masa’il tersebut mengeluarkan fatwa Haram kepada penggunaan Sound horeg. Keputusan tersebut menjadi sorotan di Tengah masyarakat apalagi bagi pengguna dan orang-orang yang hobi menggunakan sound horeg.
Sebelum membahas pertimbangan-pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut. marilah kita cari tahu dahulu, apa itu sound horeg ? dan apa perbedaan sound horeg dengan sound-sound pada umumnya ? mengapa hanya sound horeg yang difatwai haram?
PEMBAHASAN
Sebagian masyarakat Indonesia khususnya di sejumlah wilayah Pulau Jawa kerap mendengar sebuah istilah tentang sound horeg yang disebut-sebut sebagai salah satu tradisi. Namun, sebenarnya apa itu sound horeg? Bagi sebagian masyarakat Indonesia yang tinggal di wilayah Pulau Jawa dan sekitarnya, sound horeg dikenal sebagai salah satu tradisi yang melibatkan karnaval dengan ditampilkannya sound system dalam ukuran sangat besar. Tidak hanya berukuran besar, sound system yang digunakan dalam sound horeg juga relatif menghasilkan suara yang tak kalah besar. Meskipun dianggap sebagai salah satu tradisi, sound horeg mampu memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Apa itu Sound Horeg?
Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia (KBJI) oleh Kemendikbud, kata horeg memiliki arti bergerak atau bergetar. Sementara itu, dikatakan dalam jurnal ‘Jogja Horeg Proses Penciptaan Komposisi Berdasarkan Penerapan Improvisasi Tekstural Pada Gaya Musik Free Jazz’ karya Harly Yoga Pradana, horeg merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Jawa kuno. Istilah horeg memiliki arti gempa atau berguncang. Adapun pengertian sound horeg secara rinci yaitu Penggunaan Sound System yang Melebihi Batas dan menimbulkan kebisingan bagi oraang-orang dosekitarnya bahkan bagi kebanyakan orang suara tersebut sangat mengganggu.
Asal Usul Sound Horeg
Awalnya, istilah Sound Horeg muncul sejak tahun 2014. Saat itu, terdapat sebuah pawai di Kabupaten Malang yang menggunakan sistem audio yang berukuran besar. Hasilnya, sound tersebut menghasilkan suara yang sangat menggelegar! Seiring berjalan waktu, Sound Horeg mulai banyak digunakan di berbagai daerah Jawa Timur lainnya–sebelum akhirnya menjadi bagian inti dari acara komunitas dan festival. Walaupun awalnya digunakan dalam hiburan sederhana, Sound Horeg ini telah berkembang menjadi sistem audio yang lebih kompleks berkat terinspirasi dari hiburan diskotik asal kota-kota besar, seperti Jakarta.
Ciri-Ciri Sound Horeg
Bagaimana cara membedakan Sound Horeg dengan sistem audio lainnya? Inilah beberapa ciri-ciri khusus yang dimiliki Sound Horeg!
- Ukuran dan Skala Besar
Biasanya, Sound Horeg merupakan rangkaian sound system yang skalanya besar. Selain diletakkan di panggung, sistem audio ini juga sering dibawa dengan mobil atau truk besar dalam karnaval keliling.
- Suara Menggelegar
Sistem audio ini juga dirancang untuk menghasilkan suara yang sangat keras dengan tingkat desibel yang tinggi. Selain menimbulkan efek getaran di sekitarnya, suara dari Sound Horeg bisa mencapai radius 7 kilometer! - Penggunaan Dalam Acara Komunitas
Seperti yang disebutkan tadi, Sound Horeg umumnya digunakan untuk mendukung berbagai acara komunitas. Beberapa di antaranya adalah pawai, karnaval, hingga perayaan desa. - Dekorasi dan Penampilan Menarik
Selain berfungsi sebagai sistem audio, para pengguna Sound Horeg biasanya menghiasinya dengan lampu berwarna-warni yang meriah. Dengan begitu, sistem audio ini bisa terlihat menarik saat digunakan dalam acara malam hari.Keputusan
Hukum Penggunaan Sound Horeg
uraian dari pertimbangan-pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan Haram pada penggunaan Sound Horeg
- Mengganggu Pihak Lain
Islam sangat menghargai hak kenyamanan orang lain. Penggunaan sound horeg dengan volume yang ekstrim jelas sangat potensial mengganggu banyak orang. Mengganggu hak orang lain tentu diharamkan dalam Islam, apalagi hanya didasarkan pada hobi dan hiburan segelintir orang.
Dalam sebuah riwayat, Syaikh Musa bin Zain bahkan mengharamkan permainan bola di jalanan ketika suara teriakan para pemainnya mengganggu orang yang sedang beristirahat atau hendak tidur. Maka lebih-lebih lagi jika gangguan itu muncul dari aktivitas yang memang berpotensi membawa banyak kerusakan, seperti sound horeg.
Syaikh Abdullah Baqusyair menjelaskan:
قَالَ مُوسَى بْنُ الزَّيْنِ: وَحَيْثُ ضَيَّقَ اللَّاعِبُونَ بِالْكُرَةِ وَغَيْرِهَا الطَّرِيقَ عَلَى الْمَارَّةِ، أَوْ حَصَلَ عَلَى النَّاسِ أَذًى بِفِعْلِهِمْ أَوْ صِيَاحِهِمْ يَمْنَعُهُمْ سُكُونَهُمْ بِنَوْمٍ وَنَحْوِهِ، أَوْ جُلُوسِ النَّاسِ بِأَفْنِيَتِهِمْ: لَزِمَ أَوْلِيَاءَهُمْ وَسَادَتَهُمْ – بَلْ كُلَّ مَنْ قَدَرَ – زَجْرَهُمْ وَمَنْعَهُمْ، وَمَنْ امْتَنَعَ عُزِّرَ
Artinya, “Musa bin az-Zain berkata: Jika orang yang bermain bola dan semacamnya menyempitkan jalan bagi para pengguna jalan, atau menimbulkan gangguan terhadap masyarakat karena perbuatan atau teriakan mereka yang menghalangi ketenangan seperti waktu tidur, atau mengganggu orang-orang yang duduk di halaman rumah mereka, maka wajib bagi para wali, pemimpin mereka, bahkan setiap orang yang mampu, untuk menegur dan melarang mereka. Siapa yang menolak untuk patuh, harus dihukum ta’zir.”
- Identik Dengan Kefasikan
Kendati sound horeg tidak mengganggu dalam beberapa kasus, penggunaan sound horeg tetap dihukumi haram karena menjadi simbol yang melekat pada kefasikan (syi’arul fussaq). Sound horeg lebih identik pada konser-konser musik atau hiburan bebas yang identik dengan banyak perilaku kefasikan. Dalam kaidah syari’ah, penggunaan segala simbol atau atribut yang identik dengan kaum fasiq haram diadopsi oleh umat Islam.Keharaman menggunakan identitas fasik salah satunya dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau menjelaskan:
وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ آلَةٍ مِنْ شِعَارِ الشَّرَبَةِ كَطُنْبُورٍ)… (وَاسْتِمَاعُهَا)؛ لِأَنَّ اللَّذَّةَ الْحَاصِلَةَ مِنْهَا تَدْعُو إِلَى فَسَادٍ كَشُرْبِ الْخَمْرِ، لَا سِيَّمَا مَنْ قَرُبَ عَهْدُهُ بِهَا؛ وَلِأَنَّهَا شِعَارُ الْفُسَّاقِ، وَالتَّشَبُّهُ بِهِمْ حَرَامٌ
Artinya, “Haram hukumnya menggunakan alat musik yang menjadi simbol pesta mabuk-mabukan seperti ṭunbur (sejenis alat petik)… dan juga mendengarkannya; karena kenikmatan yang ditimbulkan darinya dapat mengarah pada kerusakan seperti halnya minum khamr, terlebih bagi mereka yang baru saja meninggalkan kemaksiatan; juga karena alat itu merupakan simbol orang-orang fasik, dan menyerupai mereka adalah haram.”
- Memicu Kemaksiatan
Di luar dua poin di atas, penggunaan sound horeg dalam praktiknya dapat memicu banyaknya kemaksiatan. Dalam Islam, segala sesuatu yang dapat memicu kemaksiatan juga dihukumi sebagai kemaksiatan. Imam al-Ghazali menjelaskan:
وَتَحْصِيلُ مَظِنَّةِ الْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ، وَنَعْنِي بِالْمَظِنَّةِ مَا يَتَعَرَّضُ الْإِنْسَانُ بِهِ لِوُقُوعِ الْمَعْصِيَةِ
Artinya, “Menempuh hal yang berpotensi menyebabkan maksiat adalah suatu kemaksiatan. Yang dimaksud dengan potensi maksiat adalah hal-hal yang dapat membawa seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan.”
Di antara potensi yang bisa muncul dari sound horeg adalah menarik orang lain untuk berjoget yang diharamkan. Dalam praktiknya, sound horeg dapat memicu orang untuk berjoget-joget. Pemilihan lagu yang mengedepankan aspek bass dan dentuman yang menghentak, sangat berpotensi memicu orang-orang yang mendengarnya untuk melakukan gerakan meliuk-liuk yang diharamkan dalam Islam.
Selain itu, sound horeg juga bisa mengundang bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Memandang penggunaan sound horeg sering dilakukan dalam sejumlah event yang menghadirkan banyak orang, maka keharaman lain yang dapat muncul dari kegiatan sound horeg ini adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan. Hal ini jelas membuka celah pada fitnah dan pelanggaran-pleanggaran syari’at lainnya.
Hadratussyaikh KH. Hasyim As’ari pernah mengritik keras perayaan maulid yang membiarkan campur antara laki-laki dan perempuan. Beliau menjelaskan:
فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَجَبَ تَرْكُهُ وَحَرُمَ فِعْلُهُ. وَقَدْ أَخْبَرَنِي مَنْ أَثِقُ أَنَّهُ يُعْمَلُ الْمَوْلِدُ بِالْمُنْكَرَاتِ فِي قَرْيَةٍ يُقَالُ لَهَا سِيُوْلَانْ مِنْ أَعْمَالِ مَادِيُوْنَ، يَخْتَلِطُ فِيهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ، وَيَلْبَسُ فِي بَعْضِ لَهْوِهِ الشُّبَّانُ مَلَابِسَ النِّسْوَانِ
Artinya, “Ketahuilah bahwa jika perayaan maulid menyebabkan maksiat yang dominan seperti kemungkaran, maka wajib ditinggalkan dan haram dilaksanakan. Seseorang yang saya percaya memberitahukan bahwa maulid dilaksanakan dengan berbagai kemungkaran di sebuah desa bernama Siyulan, wilayah Madiun, di mana laki-laki dan perempuan bercampur, dan dalam beberapa hiburannya para pemuda mengenakan pakaian wanita.”
PENUTUP
Sound Horeg yang telah dipaparkan pada pembahasan ini berbeda dengan sound-sound system pada umumnya, sehingga telah menjadi jelas bahwasannya yang difatwai haram pada Forum Bahtsul Matsa’il Pondok Pesantren Besuk Pasuruan adalah Sound yang mengeluarkan suara sangat tinggi sampai menimbulkan kebisingan pada orang disekitarnya bahkan bisa merusak fasilitas-fasilitas umum karena tensi suaranya yang sangat menggelegar. Fenomena sound horeg ini banyak ditemui di Daerah Jawa khususnya Jawa timur yang telah mereka anggap sebagai hobi bagi beberapa kalangan masyarakat, bahkan ada beberapa orang yang menganggap sound horeg adalah sebuah seni, semakin menggelegar suaranya maka semakin bagus seninya.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek di atas, mulai dari gangguan terhadap masyarakat, identitas yang melekat padanya, serta dampak negatif yang ditimbulkan, penggunaan sound horeg dalam acara apapun tidak dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Umat Islam dianjurkan untuk menjaga suasana yang mendukung ketenangan, kehormatan, dan kebersihan lingkungan dari kemaksiatan, serta menjauhi segala bentuk aktivitas yang mengarah pada pelanggaran syari’at, meskipun atas nama hiburan atau kebiasaan lokal.






