Ketimpangan Nafkah, Retaknya Rumah: Menafsirkan Perceraian Lewat Lensa Mubadalah

Kolom Santri961 Dilihat

Pernikahan, yang dalam terminologi Islam disebut sebagai mitsaqan ghaliza (ikatan yang kuat), kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2024, Indonesia mencatat sebanyak 408.347 kasus perceraian, meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 463.654 kasus pada 2023. Angka ini mengindikasikan bahwa hampir 26,7% dari pasangan yang menikah pada tahun yang sama akhirnya berpisah, sebuah statistik yang patut dicermati secara serius.

Dari angka-angka tersebut masalah ekonomi, khususnya ketimpangan nafkah, menjadi salah satu faktor dominan yang berkontribusi terhadap rapuhnya institusi pernikahan di Indonesia. Dalam fiqh klasik ulama fiqh memiliki pendapat yang berbeda, salah satunya madzhab Syafi’I yang banyak diikuti oleh masyrakat muslim Indonesia. Beliau memaparkan bahwa dalam rumah tangga yang menjadi penanggung kebutuhan keluarga adalah suami, suami harus menafkahi keluarga termasuk orang tua ke atas dan garis anak kebawah, kecuali paman dan bibi. Sehingga jika sang suami tidak mampu bekerja dan tidak mampu menafkahi sang istri, istri tidak sepenuhnya dituntut untuk mencari nafkah.Hal ini menjadi beban tersendiri bagi laki-laki, walhasil terjadilah ketimpangan nafkah yang bermuara pada perceraian. Oleh karena itu, konsep mubadalah yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan perspektif alternatif yang layak untuk dieksplorasi.

Nafkah dalam Perspektif Mubadalah

Nafkah merupakan hak bagi istri yang wajib dipenuhi oleh seorang suami. Nafkah bentuknya bermacam-macam, bisa berupa makanan, tempat tinggal, pelajaran (perhatian), pengobatan, dan juga pakaian atau umumnya nafkah untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.

Dalam konteks nafkah, mubadalah menghadirkan pemahaman bahwa kewajiban ekonomi dalam rumah tangga bukanlah tanggung jawab sepihak, melainkan tanggung jawab bersama yang dapat didistribusikan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing pasangan.⁴ Prinsip ini berlandaskan pada ayat Al-Quran yang menekankan bahwa suami dan istri adalah “pakaian” bagi satu sama lain (QS. Al-Baqarah: 187), yang mengimplikasikan hubungan yang saling melindungi, mendukung, dan melengkapi.

Kemudian interpretasi tradisional yang menempatkan suami sebagai satu-satunya penanggung jawab ekonomi keluarga (qawwam) perlu dikontekstualisasi dengan realitas kontemporer.⁵ Dalam perspektif mubadalah, konsep qawwam dipahami bukan sebagai dominasi ekonomi, melainkan sebagai tanggung jawab yang dapat berubah sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing pasangan.

Lensa mubadalah juga menegaskan bahwa dalam surat al-Baqarah ayat 233 dan surat an-Nisa ayat 34 berbicara mengenai penanggung kebutuhan keluarga adalah mekreka yang memiliki keutamaan (fadhl) dan harta (nafaqah) untuk menopang mereka yang tidak mampu dan tidak memiliki harta. Sehingga secara substansial ayat ini menyasar pada siapa yang memiliki harta dan mampu menafkahi. Oleh karena itu, pemenuhan nafkah bukan hanya berbicara tentang kewajiban suami terhadap istri, tetapi menyasar kepada keduanya secara bersamaan.

Walhasil, melalui prinsip timbal balik dan kesetaraan mubadalah tidak hanya dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dalam rumah tangga, tetapi juga memperkuat fondasi pernikahan yang dibangun atas dasar keadilan dan kemitraan.

 

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2025). Nikah dan Cerai Menurut Provinsi (kejadian), 2024. https://www.bps.go.id/

Parentnial.com. (2025). “Analisa Data Tren Perceraian di Indonesia Tahun 2024, Bagaimana Persentasenya?” https://www.parentnial.com/

Dzulqifly, Fawaz. (2024). “Nafkah ramah gender perspektif Qira’ah Mubadalah: Kontekstualisasi penafsiran Faqihuddin Abdul Kodir terhadap fenomena istri sebagai Family Breadwinner.” Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Kodir, Faqihuddin Abdul. (2019). Qira’ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. IRCiSoD.

Walisongo Repository. (2024). “Tinjauan mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir terhadap pemenuhan hak perempuan dalam perkara cerai gugat.” https://eprints.walisongo.ac.id/

https://mubadalah.id/nafkah-dalam-perspektif-mubadalah/, akses Kamis, 17 Juli 2025, pukul 11.00

https://mubadalah.id/nafkah-keluarga-dalam-pandangan-ulama-fiqh/, akses Kamis, 17 Juli 2025, pukul 11.00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *