Pendahuluan
Pada era modern ini, kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan membawa dampak signifikan terhadap problematika umat yang semakin kompleks. Misalnya saja, terkait dengan isu-isu gender, politik, maupun budaya baru yang tidak jarang diatur secara eksplisit dalam nash syari’at atau tidak bisa dijawab hanya dengan referensi dari kitab klasik; sehingga dibutuhkan konsep Ijtihad baru yang lebih dinamis dan relevan untuk memberikan solusi atas permasalahan kontemporer tersebut.
Oleh karena itu, para ulama berupaya melakukan terobosan konsep Ijtihad baru berupa Ijtihad Jama’i ( Kolektif ); yang menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi merupakan proses tukar pendapat dari para ahli ilmu (ulama) atas kasus yang menyangkut permasalahan umum dan memiliki dampak kemaslahatan bagi halayak umat.[1] Ijtihad Kolektif bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk merespons masalah-masalah baru, tetapi juga berperan dalam menjaga kesinambungan ajaran Islam agar tetap relevan di tengah perubahan zaman.
Dalam hal ini, metode Ijtihad Jama’i memastikan bahwa hukum tidak hanya berdasarkan pada nash-nash syari’at saja, tapi juga mempertimbangkan konteks sosial, perkembangan zaman dan tentunya kemaslahatan umat; dengan pendekatan Interdisipliner melibatkan berbagai pakar ahli ilmu untuk menetapkan fatwanya.
Keilmuan Islam
Pada dasarnya, keilmuan Islam mencakup berbagai disiplin ilmu yang dikembangkan dalam menjawab problematika umat, dengan berdasar pada nilai-nilai Islam. Namun seiring berjalannya waktu, terjadi pendokotomian ilmu, yakni menjadi ilmu agama yang berdasar pada wahyu dan ilmu umum dan ilmu umum yang berdasar pada rasionalitas dan empirisitas. Paradigma semacam ini, masih mengakar kuat dalam masyarakat; sehingga menyebabkan keterpisahan kedua jenis ilmu tersebut. Padahal, al-Qur’an dan Sunnah mendorong umat untuk berpikir dan meneliti dalam perkembangan ilmu pengetahuan. Islam pun tidak memisahkan wahyu dari akal, melainkan keduanya beriringan dalam membangun peradaban.
Dengan demikian, muncul gagasan integrasi ilmu untuk memecahkan kebuntuan dari problematika kekinian sehingga terhindar dari sifat arogansi keilmuan (single entity), terjadi isolasi berbagai bidang ilmu atau tidakadanya saling tegur (isolated entities). Paradigma ini mengandaikan terbukanya dialog diantara ilmu-ilmu yang dilakukan dengan memposisikan dan menghubungkan antara agama dan sains secara tegas dan jelas. [2]
Persimpangan keilmuan Islam (Interdisipliner) dalam penetapan hukum
Pendekatan Interdisipliner sangat signifikan dalam penetapan sebuah hukum, sebab problematika kontemporer tidak dapat dipahami dengan hanya mengandalkan satu sudut pandang saja. Namun, perlu melibatkan sudut pandang lain dengan cara melibatkan disiplin keilmuan lain yang relevan dalam mempertimbangkan keputusan hukum, sehingga terwujud sebuah kemaslahatan. Dengan melibatkan berbagai persimpangan disiplin ilmu (interdisipliner) dalam meinterpretasi suatu hukum, ijtihad menjadi lebih relevan dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya; Interdisipliner merupakan salah satu pendekatan yang bisa digunakan untuk menganalisa sebuah permasalahan dengan meninjau berbagai sudut pandang ilmu serumpun yang relevan, untuk secara komprehensifmemcahkan suatu masalah. Dengan melibatkan berbagai persimpangan disiplin ilmu (interdisipliner) dalam meinterpretasi suatu hukum, ijtihad menjadi lebih relevan dan dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya; Interdisipliner merupakan salah satu pendekatan yang bisa digunakan untuk menganalisa sebuah permasalahan dengan meninjau berbagai sudut pandang ilmu serumpun yang relevan, untuk secara komprehensif memcahkan suatu masalah.[3]
Misalnya ketika menghadapi isu global pandemi Covid-19, yang berdampak pada berbagai aspek seperti aspek ibadah, aspek kesehatan dan aspek ekonomi dengan berbagai pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang pelaranganan sholat berjamaah di tengah pandemi Covid-19, yang bertujuan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam fatwa tersebut, adalah pendekatan interdipliner, maka dalam memahami isu tersebut secara kompherensif; tidak dapat dipahami hanya dengan satu disiplin ilmu fiqh saja. Sebab satu bidang keilmuan saja tidak mungkin menjawab problematika kontemporer yang bersifat kompleks dan saling berkaitan. Diperlukan kajian ilmu virologi untuk melihat dari sudut pandang dampak kesehatan dan ilmu ekonomi dari sudut pandang dampak ekonomi masyarakat maupun negara. Penolakan terhadap hal ini, berimplikasi pada keputusan hukum yang tidak relevan. Ketersalingan antara peran ulama dan para ahli bidang ilmu sangat dibutuhkan untuk menjaga keselamatan dan kemaslahatan umat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa dalam penetapan sebuah hukum, keilmuan Islam tidak dapat menolak keterlibatan keilmuan kontemporer seperti ilmu sosial, psikologi, dan sains.
Dalam penetapan sebuah hukum, Ijtihad Kolektif menghadapi berbagai tantangan kontemporer seperti perbedaan sosial-budaya geografis, politisasi keputusan hukum ataupun perbedaan metodologi. Oleh sebab itu, penting menyeimbangkan antara pemahaman klasik dengan konteks sosial dan menyikapi problematika tersebut dengan bijak.
Kesimpulan
Pendekatan interdisipliner dalam penetapan hukum Islam merupakan kebutuhan mendesak di era modern ini. Kompleksitas masalah kontemporer, menuntut keterlibatan berbagai disiplin ilmu agar ijtihad tidak bersifat parsial. Integrasi antara ilmu agama dan ilmu modern seperti kesehatan, ekonomi, dan sosial memungkinkan lahirnya keputusan hukum yang lebih responsif dan kontekstual. Dengan demikian, interdisipliner bukan hanya sebuah metode, tetapi juga menjadi jembatan antara nash syari’at dan realitas di era modern.
Daftar Pustaka
Al Munawar, Faishal Agil, dan Mirwan. 2020. “Ijtihad Jama’i (Ijtihad Kolektif) Perspektif Ulama Kontemporer.” Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 4 (2): 127–135.
Yulanda, A. (2020). Epistemologi Keilmuan Integratif‑Interkonektif M. Amin Abdullah dan Implementasinya dalam Keilmuan Islam. Tajdid: Jurnal Ilmu Ushuluddin, 18 (1), 80–100
Nasution, Khoiruddin. 2017. “Berpikir Rasional‑Ilmiah dan Pendekatan Interdisipliner dan Multidisipliner dalam Studi Hukum Keluarga Islam.” Al‑Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10 (1): 15–22.
Mustori. 2021. “Analisis Deskriptif Metode Istinbat Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI).” Hikmah: Journal of Islamic Studies, 17 (2)
Andoko. 2019. “Kajian Terhadap Membangun Ijtihad Kolektif Sebagai Upaya Istinbat al-Ahkam Terhadap Peristiwa Kontemporer” Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 7 (7)
[1] Faishal A. Dan Mirwan, “Ijtihad Jama’i (Ijtihad Kolektif) Perspektif Ulama Kontemporer”, Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 2020. Vol. 4 No.2, hlm. 131
[2] Atika Yulanda, “Epistemologi Keilmuan Integratif‑Interkonektif M. Amin Abdullah dan Implementasinya dalam Keilmuan Islam,” Tajdid: Jurnal Ilmu Ushuluddin 18, no. 1, hlm 83.
[3] Khoiruddin N., “Berpikir Rasional-Ilmiah Dan Pendekatan Interdisipliner Dan Multidisipliner Dalam Studi Hukum Keluarga Islam”, 2017. Al-Ahwal, Vol. 10, No. 1, Hlm. 20.






