Kewarganegaraan dan Loyalitas di Tengah Dunia yang Kian Global

Kolom Santri235 Dilihat

Di tengah dunia yang semakin terbuka dan saling terhubung, kewarganegaraan tidak lagi sekadar soal tempat lahir atau asal-usul darah. Mobilitas manusia lintas negara, perkawinan campuran, diaspora, hingga peluang pendidikan dan kerja global membuat status kewarganegaraan menjadi isu yang jauh lebih kompleks daripada sekadar administrasi negara.

Namun, di Indonesia, kewarganegaraan masih sering dipahami secara sederhana,  satu orang, satu negara, satu loyalitas. Pemahaman ini berakar kuat dalam sejarah hukum kewarganegaraan Indonesia yang sejak awal menganut prinsip Asas ius soli (law of the soil atau asas melalui kelahiran).[1] Prinsip tersebut dianggap penting untuk menjaga kesetiaan warga negara kepada negara dan mencegah konflik kepentingan dengan negara lain.

Masalahnya, dunia yang dihadapi Indonesia hari ini tidak lagi sama dengan dunia ketika prinsip itu dirumuskan.

Perdebatan tentang kewarganegaraan kembali mengemuka setiap kali muncul kasus yang viral di media sosial. Mulai dari anak hasil perkawinan campuran yang terancam kehilangan status WNI ketika dewasa, atlet atau profesional diaspora yang memilih kewarganegaraan asing, hingga figur publik yang dipertanyakan “nasionalismenya” hanya karena memegang paspor negara lain. Dalam banyak kasus, diskursus publik berubah menjadi penghakiman emosional, bukan pembacaan hukum yang jernih.

Loyalitas sering direduksi menjadi simbol administratif. Paspor diperlakukan seolah olah penentu tunggal cinta tanah air. Padahal, dalam hukum kewarganegaraan, loyalitas bukan persoalan perasaan, melainkan hubungan hukum antara individu dan negara. Ketika seseorang mengambil kewarganegaraan lain secara sukarela, konsekuensi hukumnya jelas, status kewarganegaraan Indonesia dapat hilang.[2] Ini bukan soal mengkhianati bangsa, tetapi akibat dari pilihan hukum yang diambil secara sadar.

Di sisi lain, negara berkewajiban memastikan kebijakan kewarganegaraan tidak melahirkan ketidakadilan, dengan melindungi hak warga sekaligus menciptakan kondisi yang memungkinkan mereka menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab.[3] Risiko terbesar dalam sistem kewarganegaraan adalah munculnya individu tanpa kewarganegaraan atau mereka yang kehilangan perlindungan negara hanya karena ketidaktahuan administratif. Anak-anak dari perkawinan campuran, misalnya, sering berada dalam posisi rentan ketika negara menuntut mereka memilih satu kewarganegaraan tanpa pendampingan dan sosialisasi yang memadai.[4]

Fenomena globalisasi menantang negara untuk berpikir ulang tentang makna loyalitas. Loyalitas tidak selalu harus dimaknai sebagai keterikatan eksklusif yang kaku. Sebelum Banyak diaspora Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri tetap berkontribusi bagi tanah air, baik melalui remitansi, jejaring profesional, riset, maupun diplomasi budaya. Sayangnya, kontribusi semacam ini sering tidak dihitung dalam kerangka hukum kewarganegaraan yang formalistik.

Di sinilah ketegangan antara hukum dan realitas sosial menjadi nyata. Hukum membutuhkan kepastian, sementara kehidupan global bergerak dengan fleksibilitas. Jika negara terlalu kaku, ia berisiko kehilangan warganya secara sosial. Namun jika terlalu longgar, negara juga menghadapi potensi konflik kepentingan dan lemahnya ikatan kewarganegaraan.

Pendidikan kewarganegaraan seharusnya hadir untuk menjembatani permasalahan ini. Bukan sekadar menghafal pasal-pasal undang-undang, melainkan membangun pemahaman kritis tentang hak, kewajiban, dan konsekuensi menjadi warga negara di era global. Tanpa pemahaman ini, masyarakat mudah terjebak dalam nasionalisme emosional yang meledak di media sosial, tetapi miskin dasar hukum.

Referensi:

[1] Dr. Tundjung Herning Sitabuana, Hukum Tata Negara Indonesia ( Konpress : Jakarta, 2020 ) h. 79

[2] Ibid, hlm. 80

[3] https://lmsspada.kemdiktisaintek.go.id/mod/forum/discuss.php?d=33146

[4] Supriyadi A Arief dan Iwa Kustiwa, “Pemberatan Syarat Dan Prosedur Terhadap Warga Negara Dalam Mendapatkan Kembali Kewarganegaraan Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9, No. 3, (Desember 2020), h. 453

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *