Fenomena Kekerasan dalam Lembaga Pesantren Analisis Faktor Penyebab dan Dampaknya

Kolom Santri179 Dilihat

Pesantren sebagai institusi pendidikan Islam tradisional di Indonesia kerap dipersepsikan sebagai ruang pembinaan moral dan akhlak yang luhur. Akan tetapi, berbagai temuan empiris menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pesantren, mulai dari kekerasan fisik, perundungan, hingga kekerasan seksual, yang pada akhirnya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut [1]

Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor struktural. Pertama, karakter sistem pesantren yang relatif tertutup dengan pola hierarki senioritas yang kuat sering kali melahirkan budaya dominasi. Dalam konteks ini, santri senior kerap melakukan tindakan represif terhadap santri junior, seperti pemukulan dan penghinaan, yang dibenarkan atas nama pendisiplinan. Kedua, relasi kuasa yang timpang antara kyai atau pengasuh dengan santri khususnya santri perempuan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan otoritas, sebagaimana tercermin dalam kasus kekerasan seksual di Lombok yang melibatkan praktik manipulasi spiritual. Ketiga, lemahnya sistem pengawasan serta minimnya pembinaan pengasuh, termasuk absennya pelatihan pencegahan kekerasan dan mekanisme pelaporan yang aman, semakin memperparah kondisi ini. Hal tersebut tampak pada sejumlah kasus di Kediri dan Sukoharjo yang berujung pada meninggalnya santri.[2]

Selain faktor struktural, aspek budaya turut memengaruhi keberlangsungan kekerasan di pesantren. Di sisi lain, faktor keagamaan juga memiliki kontribusi signifikan. Penafsiran dogma agama yang keliru dan dijadikan sebagai instrumen kontrol, ditambah dengan kuatnya budaya patriarki, menyebabkan praktik taʿzīr fisik dianggap wajar sebagai metode pendidikan. Padahal, praktik tersebut sejatinya bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kasih sayang, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.[3]

Dampak kekerasan di pesantren bersifat multidimensional. Bagi korban, khususnya santri perempuan yang mendominasi kasus tercatat 556 kasus kekerasan seksual dan 470 kasus perundungan kekerasan menimbulkan trauma psikologis jangka panjang berupa depresi, rasa tidak aman, hingga stigma sosial dari keluarga yang menganggap korban telah mencoreng nama baik pesantren. Dari sisi fisik, beberapa kasus, seperti yang terjadi di Boyolali, mengakibatkan luka berat seperti luka bakar. Secara akademik, korban mengalami penurunan konsentrasi belajar, gangguan prestasi, bahkan meningkatnya risiko perilaku bunuh diri.[4]

Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh santri, tetapi juga oleh lembaga pesantren secara institusional. Menurunnya kepercayaan publik berimplikasi pada rusaknya citra pesantren dan memunculkan tuntutan reformasi, antara lain penerapan sistem pengawasan berbasis CCTV serta pendekatan pendidikan restoratif. Data KPAI tahun 2024 menunjukkan bahwa 48% kasus kekerasan di sektor pendidikan terjadi di lingkungan pesantren, sehingga mengancam eksistensi pesantren sebagai model pendidikan yang menjunjung prinsip zero violence education.[5]

Upaya pencegahan kekerasan di pesantren perlu dilakukan secara komprehensif, meliputi penguatan regulasi internal melalui monitoring berkala, penerapan sanksi tegas yang bersifat non-fisik, serta pengarusutamaan pendidikan karakter Islam berbasis nilai-nilai rahmah melalui kajian kitab kuning. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga eksternal seperti Komnas Perempuan menjadi langkah strategis dalam upaya rehabilitasi dan perlindungan korban.[6]

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan di lingkungan pesantren merupakan persoalan kompleks yang dipengaruhi oleh faktor struktural, budaya, dan penafsiran keagamaan yang tidak tepat. Praktik kekerasan tersebut menimbulkan dampak serius bagi santri, baik secara psikologis, fisik, maupun akademik, serta berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pesantren. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis melalui penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, serta peneguhan nilai-nilai pendidikan Islam yang berlandaskan kasih sayang dan perlindungan terhadap santri guna mencegah terulangnya praktik kekerasan di lingkungan pesantren.

Referensi:

[1] Aida Rizkiatul Zahra, “Analisis Tindak Kekerasan Anak di Pesantren dalam Konteks Sosial, Budaya, dan Struktural”, Zahra, Vol. 14, No. 1 (2025), jurnal.uns.ac.id.

[2] Achmad Firdausi, “Pesantren Ramah Anak”, artikel opini pada laman resmi Universitas Islam Negeri Madura, 21 Februari 2025, https://uinmadura.ac.id.

[3] Mo‘tasim Mo‘tasim, “Fenomena Ta‘zīr di Pesantren (Analisis Psikologis dan Kelembagaan terhadap Penerapan Ta‘zīr)”, Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol. 3, No. 2 (Desember 2015): 304–322,  https://doi.org/10.15642/jpai.2015.3.2.304-322.

[4] Ibid, , https://uinmadura.ac.id.

[5] Muntolib Muntolib, Sapiudin Sidik, Muhammad Zuhdi, dan Armai Arief, “Model Pesantren Tanpa Perundungan dalam Pembentukan Santri Milenial”, Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial dan Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 4, No. 3 (Oktober 2024–Januari 2025), https://doi.org/10.56832/edu.v4i3.579.

[6] Samsul Bahri dan Mansari, “Model Pengawasan Anak dalam Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Pesantren”, artikel jurnal, Universitas Iskandar Muda Banda Aceh, hlm. 110–111.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *