Minggu (18/1/ 2026) Himam menyelenggarakan Bahtsul Masail di Auditorium YPMH yang dihadiri oleh santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda Pati. K. M.A. Abdullah Haris dan K. Mohammad Nurun Nada turut hadir sebagai perumus, serta KH. Saifurrahman sebagai mushohih. Acara ini merupakan program kerja departemen pendidikan Himam yang sudah terselenggara ke-4 kalinya selama satu tahun. Program ini bertujuan agar santri Ma’had Aly Maslakul Huda aktif berdiskusi menanggapi persoalan yang terjadi di masyarakat.
Persoalan talak/ perceraian menjadi pembahasan yang diangkat pada Bahtsul Masail malam ini. Talak merupakan salah satu bentuk perhatian Islam terhadap umatnya, dalam literatur fikih talak tetap sah walaupun tanpa melalui lembaga peradilan agama. Namun dalam hukum positif, negara menetapkan aturan bahwa perceraian hanya dianggap sah apabila dilakukan di depan pengadilan agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan peraturan turunannya.
Hal ini menimbulkan dualisme keabsahan, yaitu sah secara agama namun tidak sah secara hukum positif yang menimbulkan beberapa pertanyaan:
1. Apakah dapat dibenarkan aturan hukum positif tersebut, menurut perspektif fikih?
2. Jika tidak dibenarkan, bagaimana solusi dalam menanggapi masalah tersbut?
Selama diskusi berlangsung, pendapat yang diusung oleh musyawirin mengerucut menjadi dua kubu. Kubu pertama sepakat bahwa hukum positif tersebut sesuai dengan hukum fikih, sedangkan kubu kedua tidak menyetujui bahwa hukum positif tersebut sesuai dengan perspektif fikih. Kedua kubu tersebut saling menyanggah dan melontarkan argumen-argumennya baik berdasarkan literatur kitab klasik maupun undang-undang.
Tak tertinggal pula, para perumus dan mushohih dalam memberikan arahan pembahasan malam ini, sebagaimana yang diungkapkan oleh Bapak K. M.A. Abdullah Haris selaku perumus “Talak dalam persoalan ini dapat dibenarkan dalam hal peraturan. Namun, hak talak tetap ranahnya sang suami, meskipun tenknis pelaksanaanya dapat diambil alih oleh negara”
Pada akhirnya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah malam ini adalah peraturan hukum positif mengenai talak dapat dibenarkan secara hukum fikih. Karena dalam hal ini mengandung kemaslahatan ammah berupa penjagaan hak istri maupun anak, sehingga hakim diperbolehkan mengatur hak talak suami terhadap istri supaya tidak terjadi persengketaan di kemudian hari. Sebagai penghujung, acara ditutup dengan do’a yang dipimpin oleh mushohih.


