Banjir rob yang terus melanda wilayah pesisir Demak, khususnya Kecamatan Sayung, bukan hanya bencana alam, tetapi juga krisis sosial dan ekologis. Dalam perspektif KH. Ali Yafie seorang ulama besar yang dikenal sebagai pelopor fikih sosial di Indonesia bencana seperti ini harus dilihat sebagai akibat dari kelalaian manusia dalam menjaga amanah lingkungan.
- Ali Yafie menekankan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama dan dengan alam. Dalam konteks banjir rob, beliau akan menyoroti tiga prinsip utama:
- Khilafah dan Amanah: Manusia adalah khalifah di bumi. Eksploitasi air tanah, alih fungsi lahan pesisir, dan abainya pengelolaan lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Tuhan.
- Maslahah ‘Ammah (Kemaslahatan Umum): Penanganan rob harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan hanya proyek teknis yang menguntungkan segelintir pihak.
- Keadilan Sosial: Warga miskin pesisir yang paling terdampak harus menjadi prioritas dalam relokasi, bantuan, dan pembangunan infrastruktur adaptif.
- Ali Yafie juga mendorong peran aktif umat Islam dalam menyuarakan keadilan ekologis. Masjid, pesantren, dan ormas Islam seperti NU dapat menjadi pusat edukasi lingkungan dan advokasi kebijakan publik yang berpihak pada rakyat.
Banjir rob di Demak bukan hanya tantangan teknis, tetapi juga ujian moral dan spiritual. Dalam semangat pemikiran KH. Ali Yafie, umat Islam diajak untuk tidak hanya bersabar menghadapi musibah, tetapi juga bertindak aktif menjaga bumi sebagai amanah Ilahi. Dengan pendekatan fikih sosial, kita bisa membangun peradaban yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga adil dan berkelanjutan secara spiritual.






