BOLEHKAH MENGGABUNGKAN DUA NIAT DALAM SATU IBADAH?

Kolom Santri1222 Dilihat

Dulu ketika saya belajar salah satu kitab fiqh karya Syaikh al-Islām Zakariyyā al-Anshārī dan Syaikh Nawawī al-Bantanī, saya menemui salah satu contoh ketika satu ibadah dilakukan dengan dua niat sekaligus maka ibadah tersebut tidak sah. Sejak itu saya dengan mudah menyimpulkan “ketika dua niat dilakukan di dalam satu ibadah maka ibadah tersebut tidak sah”.  Lambat laun ketika saya membaca salah satu literatur fiqh, saya menemui permasalahan ibadah yang dilakukan dengan dua niat dan itu di hukumi sah:

 وإذا نوى ما يعتبر من هذه النيات وشرك معه نية تنظف أو تبرد صحّ وضوؤه

“ketika seseorang niat dengan niat yang bisa diperhitungkan (dalam masalah wudhu) lalu membarenginya dengan niat membersihkan diri atau mencari kesegaran, maka wudhunya dianggap sah”[1]

Hal inilah yang mendorong saya untuk mencari kebenaran atas dua hal yang secara dhahir kontradiktif.

Niat dalam ibadah menempati posisi yang penting. Menurut jumhur niat adalah rukun ibadah, sedangkan menurut Hanafiyah niat merupakan syarat dari ibadah. Konsekuensi dari dua pendapat ini sangat berbeda. Ketika niat diartikan sebagai rukun ibadah, maka sah tidaknya ibadah tergantung padanya. Adapun ketika niat diartikan sebagai syarat, maka ada tidaknya suatu ibadah tergantung pada niat. Meskipun berbeda dalam memosisikan niat dalam ibadah, antara Jumhur dan Hanafiyah keduanya mengambil dari sumber yang sama yaitu H.R Muslim No. 155:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْه

Dua niat dalam satu ibadah yang kemudian disebut dengan Tasyrīk an-Niyyat mempunyai tiga gambaran secara umum yaitu: Satu ibadah di niati ibadah dan sesuatu yang bukan ibadah, Satu ibadah di niati ibadah fardhu dan ibadah sunah, Satu ibadah di niati ibadah fardhu dan ibadah fardhu lainnya.

A. Satu ibadah di niati ibadah dan sesuatu yang bukan ibadah

Dalam permasalahan ini dibagi menjadi dua yaitu:

  1. ibadahnya tidak sah karena niat ibadahnya dibarengi dengan niat selain ibadah

Contohnya adalah ketika niat kurban dibarengi dengan sesembahan kepada makhluk halus misalnya, maka dengan demikian itu kurbannya tidak dianggap sah.

  1. ibadahnya sah meski dibarengi dengan niat selain ibadah.

Contohnya ketika niat wudhu atau mandi dibarengi dengan niat mendinginkan badan, maka menurut qaul ashah wudhu atau mandinya sah. Contoh lain ketika seseorang niat thawaf dibarengi dengan niat mengejar orang yang dihutangi, maka demikian itu thawafnya sah. Kedua permasalahan ini ibadahnya dianggap sah meskipun dibarengi dengan niat selain ibadah karena selain ibadah tadi dapat dicapai meskipun dengan tanpa niat. Meskipun sah (artinya tidak di tuntut untuk qadha) menurut Ibnu Sibagh kedua ibadah di atas tidak diganjar pahala.

B. Satu ibadah di niati ibadah fardhu dan ibadah sunah

Dalam permasalahan ini dibagi menjadi empat gambaran secara umum yaitu: keduanya dianggap sah, hanya fardhunya yang sah, hanya sunahnya yang sah, dan keduanya tidak ada yang sah.

  1. Niat antara fardhu dan sunah keduanya dianggap sah

Contohnya ketika niat shalat fardhu dan dibarengi dengan niat shalat tahiyatul masjid, maka keduanya sah. Contoh lain ketika niat mandi jinabat dan dibarengi dengan niat mandi sunah jumat, atau niat salam pada shalat sekaligus niat salam kepada para hadirin, maka demikian itu keduanya dianggap sah.

  1. Niat antara fardhu dan sunah yang dianggap sah hanya fardhu saja

Contohnya ketika niat haji fardhu dan haji sunah, maka secara otomatis niat itu terarahkan kepada haji fardhu. Contoh lain ketika shalat qadha di tengah malam bulan ramadhan diniati qadha sekaligus tarawih, maka yang dianggap sah hanya shalat qadhanya saja.

  1. Niat antara fardhu dan sunah yang dianggap sah hanya sunahnya saja

Contohnya ketika seseorang mengeluarkan lima dirham dengan niat zakat dan shadaqah sunah, maka yang dianggap sah hanya shadaqah sunahnya saja.

  1. Niat antara fardhu dan sunah dan keduanya tidak dianggap sah

Contohnya ketika makmum masbuk niat takbiratul ihram sedangkan imam sedang dalam keadaan ruku’, makmum tadi niat takbiratul ihram sekaligus niat ruku’ maka shalatnya tidak sah. Contoh lain ketika niat shalat fardhu sekaligus niat shalat sunah rawatib, maka keduanya tidak sah.

C. Satu ibadah di niati ibadah fardhu dan ibadah fardhu lainnya

Menurut As-Subuki ketika satu ibadah diniati dengan fardhu dan dengan fardhu lainnya maka tidak sah keduanya, kecuali pada permasalahan haji dan umrah. Pendapat As-Subuki ini ditentang oleh As-Suyūṭī yang menyatakan bahwasanya ketika mandi wajib diniati dengan wudhu maka sah keduanya, seperti pendapat ashah menurut Imam Syafi’i. Pendapat Imam Syafi’i ditentang oleh salah satu ulama yang mengatakan antara mandi dan wudhu keduanya tidak sah karena merupakan dua ibadah fardhu yang berbeda.[2]

Kesimpulan Tasyrīk an-Niyyat dalam satu ibadah tidak selamanya tidak sah. Ada kalanya tidak sah keduanya, dan ada kalanya hanya satu yang sah. Tasyrīk an-Niyyat secara umum mempunyai tiga gambaran yaitu satu ibadah diniati dengan selain ibadah, satu ibadah diniati dengan niat fardhu dan sunah, satu ibadah diniati dengan fardhu dan fardhu lainnya. Yang mana ketiganya mempunyai konsekuensi yang berbeda. Wallau a’lam minna

 

[1] Muḥammad bin Qāsim al-Ghazzī, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb, turath.id, hal 31.

[2]as-Suyūṭī, Ashbāh wa an-Naẓāʾir, turath.id, hal 20-23.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *