FIKIH KEBINEKAAN DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM

Kolom Santri254 Dilihat

Indonesia sebagai bangsa majemuk dengan beragam etnis, budaya, bahasa, dan agama menghadapi tantangan besar dalam menjaga harmoni sosial. Sejarah mencatat konflik bernuansa agama dan etnis di Ambon, Poso, serta Kalimantan Tengah yang menunjukkan rapuhnya ikatan sosial bila kebinekaan tidak dikelola secara adil. Dalam konteks ini, gagasan Fikih Kebinekaan yang digagas Buya Ahmad Syafii Maarif melalui Maarif Institute hadir sebagai paradigma keagamaan yang inklusif, moderat, dan relevan bagi realitas Indonesia.

Fikih Kebinekaan berangkat dari kesadaran bahwa pluralitas bukan ancaman, melainkan kehendak Ilahi dan keniscayaan sejarah. Al-Qur’an menegaskan manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal (QS. Al-Hujurat: 13). Dengan demikian, keberagaman adalah sunnatullah yang harus dijaga melalui dialog, pengakuan hak, dan relasi sosial yang adil.

Dalam bingkai filsafat ilmu, ilmu pengetahuan dapat ditinjau dari tiga dimensi: ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Secara ontologis, kebinekaan adalah realitas objektif yang membentuk identitas bangsa. Perbedaan suku, agama, dan budaya merupakan hakikat eksistensi manusia. Secara epistemologis, Fikih Kebinekaan menuntut rekonstruksi paradigma keilmuan Islam. Epistemologi klasik yang tekstual-normatif perlu diperkaya dengan pendekatan rasional, empiris, dan humanistik. Buya Syafii menekankan keseimbangan antara dimensi ilahiyyah, insaniyyah, dan alamiyyah. Fikih tidak hanya mengatur hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga horizontal dengan sesama manusia dan alam.

Secara aksiologis, Fikih Kebinekaan diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan publik. Ilmu pengetahuan, termasuk fikih, harus memberi manfaat nyata bagi kehidupan. Ia berfungsi sebagai pedoman etika sosial yang menumbuhkan sikap saling menghargai, menolak kekerasan, diskriminasi, dan intoleransi, serta melindungi hak seluruh warga negara.

Esensi Fikih Kebinekaan adalah menempatkan fikih sebagai etika sosial, nilai kemanusiaan, dan instrumen keadilan. Fikih dipahami sebagai produk ijtihad yang dinamis, relatif, dan kontekstual. Kesadaran bahwa wahyu bersifat absolut sementara tafsir manusia relatif membuka ruang pembaruan agar fikih tetap relevan dengan dinamika sosial-politik bangsa. Dengan ini, islam hadir inklusif, moderat, berkeadilan, sejalan dengan Bhinneka Tunggal Ika.

Daftar Pustaka

Buya Ahmad Syafii Maarif, Fikih Kebinekaan, (Bandung, 01 Agustus, 2015).

Mas Teguh Wibowo Dkk, “Telaah Tiga Pilar Utama Filsafat Sains Menurut Perspektif Barat dan Islam”, Vol. 5, No. 1 2025,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *