Fiqh Indonesia Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Perspektif Filsafat Hukum

Kolom Santri177 Dilihat

Gagasan Fiqh Indonesia yang dikemukakan oleh Tengku Muhammad Hasbi Ash- Shiddieqy merupakan salah satu upaya penting dalam merespons hubungan antara hukum Islam dan realitas sosial masyarakat Indonesia. Hasbi melihat bahwa fiqh tidak boleh dipahami sebagai hukum yang beku dan ahistoris, melainkan sebagai produk ijtihad yang selalu terbuka untuk dialog dengan konteks zaman dan tempat. Dalam kerangka ini, fiqh harus mampu menjawab kebutuhan umat tanpa kehilangan akar normatifnya dalam Al- Qur’an dan Sunnah.

Dari perspektif filsafat hukum, pemikiran Hasbi mencerminkan pandangan bahwa hukum memiliki dimensi tujuan (teleologis), bukan sekadar kumpulan aturan formal. Ia menolak sikap taqlid yang membelenggu kreativitas hukum dan menghambat kemaslahatan.

Menurut Hasbi, hukum Islam diturunkan untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan ketertiban sosial. Oleh karena itu, fiqh harus dipahami sebagai sarana mencapai tujuan-tujuan tersebut, bukan tujuan itu sendiri. Pandangan ini sejalan dengan filsafat hukum yang menempatkan nilai keadilan dan kemaslahatan sebagai inti dari eksistensi hukum.

Konsep Fiqh Indonesia juga menunjukkan pendekatan sosiologis dalam filsafat hukum. Hasbi menekankan bahwa kondisi geografis, budaya, adat istiadat, serta struktur sosial masyarakat Indonesia berbeda dengan masyarakat Arab tempat fiqh klasik lahir.

Karena itu, penerapan hukum Islam di Indonesia tidak harus selalu identik dengan rumusan fiqh Timur Tengah. Prinsip ‘urf (adat) dan kemaslahatan publik menjadi instrumen penting dalam proses ijtihad. Dalam pandangan filsafat hukum, pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial yang melingkupinya.

Selain itu, pemikiran Hasbi juga mengandung dimensi epistemologis. Ia menegaskan bahwa fiqh merupakan hasil pemahaman manusia terhadap nash, sehingga bersifat relatif dan terbuka untuk dikritik serta diperbarui. Kesadaran ini penting dalam filsafat hukum karena menempatkan hukum Islam sebagai sistem yang dinamis, bukan absolut dalam bentuk penafsirannya. Dengan demikian, perbedaan pendapat tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai keniscayaan ilmiah.

Dengan demikian, Fiqh Indonesia ala Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dapat dipahami sebagai upaya membumikan hukum Islam melalui pendekatan filosofis yang menekankan tujuan hukum, konteks sosial, dan dinamika pengetahuan. Gagasannya relevan hingga kini, terutama dalam menghadapi tantangan modernitas dan pluralitas masyarakat Indonesia. Fiqh tidak hanya hadir sebagai norma keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen etis dan rasional dalam mewujudkan keadilan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *