Harmonisasi Antar Umat Beragama Perspektif Fiqh Humanis

Kolom Santri133 Dilihat

Indonesia merupakan negara dengan tingkat pluralitas agama yang tinggi. Keberagaman ini merupakan kekayaan bangsa, namun juga berpotensi menimbulkan konflik apabila tidak dikelola dengan sikap toleransi dan keadilan. Dalam konteks ini, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘ālamīn menekankan pentingnya penghormatan terhadap perbedaan keyakinan sebagai bagian dari kehendak Tuhan.

Fikih humanis hadir sebagai pendekatan hukum Islam yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan universal. Fikih tidak hanya dipahami sebagai aturan legal-formal, tetapi sebagai hasil ijtihad yang mempertimbangkan realitas sosial dan kemaslahatan manusia. Prinsip-prinsip seperti keadilan (‘adl), kasih sayang (raḥmah), dan kemaslahatan (maṣlaḥah) menjadi landasan utama, sejalan dengan tujuan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Dalam hubungan antarumat beragama, Islam menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama dan bahwa perbedaan iman merupakan bagian dari kebijaksanaan Ilahi. Keteladanan Nabi Muhammad SAW menunjukkan sikap toleran terhadap pemeluk agama lain melalui perlindungan, dialog, dan perjanjian damai. Harmonisasi antarumat beragama karena itu tidak cukup dimaknai sebagai toleransi pasif, melainkan sebagai upaya aktif membangun hubungan sosial yang adil dan saling menghormati.

Salah satu isu penting dalam masyarakat plural adalah pendirian rumah ibadah non-Muslim. Pandangan fikih klasik yang lahir dalam konteks historis tertentu perlu ditinjau ulang agar relevan dengan realitas negara modern. Melalui fikih humanis, hak mendirikan rumah ibadah dipahami sebagai bagian dari perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn) yang harus dijamin secara adil tanpa diskriminasi. Pendekatan ini menuntut peran negara untuk menghadirkan kebijakan yang transparan dan berpihak pada kemaslahatan bersama.

Dengan demikian, fikih humanis menjadi paradigma penting dalam membangun kehidupan beragama yang harmonis di Indonesia. Pendekatan ini menegaskan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan perdamaian, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sehingga agama benar-benar berfungsi sebagai rahmat bagi seluruh alam.

Referensi:

  1. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Data Statistik Keagamaan Nasional. Jakarta: Pusat Data dan Informasi Kemenag RI.
  2. Hasan, N. (2018). “Radikalisme dan Tantangan Kebhinekaan di Indonesia.” Jurnal Masyarakat dan Budaya, 20(3).
  3. Abdullah, M. A. (2017). Islam dan Humanisme: Aktualisasi Humanisme Islam di Tengah Krisis Humanisme Universal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  4. Hasan, Noorhaidi  (2022). “Fiqih Humanis; Meneguhkan Keragaman, Membela Kesetaraan dan Kemanusiaan” Dalam Bab IV, Hak Mendirikan Rumah Ibadah Dalam Perspektif Fikih dan Hak Asasi Manusia oleh Ahmad Asroni. Yogyakarta: Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Press.
  5. Hamim HR, “Rumah Ibadah Non-Muslim dalam Pandangan Fikih Klasik”. https:// islami.co/rumah-ibadah-non-muslim-dalam-pandangan-fikih-klasik/.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *