Implementasi Pemeliharan Jiwa (Hifz Al-Nafs) Pada Pengasuhan Anak Berbasis Keluarga

Kolom Santri1650 Dilihat

Pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab setiap keluarga, khususnya orang tua, untuk memastikan bahwa segala hak anak terpenuhi, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun spiritual. Peran orang tua sangat penting dalam perkembangan anak hingga dewasa. Namun, tidak semua anak memiliki kesempatan yang sama, terutama jika orang tua gagal menciptakan rumah tangga yang harmonis sehingga terjadi perceraian, atau jika anak kehilangan orang tua sejak dini. Kondisi ini menyebabkan banyak anak harus diasuh oleh panti asuhan atau lembaga sosial lainnya. Salah satu lembaga sosial yang peduli terhadap kondisi tersebut adalah SOS Children’s Village di Kota Semarang. SOS Children’s Village menyediakan beberapa program, antara lain Family Based Care (FBC) atau Pengasuhan Berbasis Keluarga, Family Strengthening Program atau Program Penguatan Keluarga, serta Emergency Response Program (ERP) atau Tanggap Darurat Bencana.

Sikap kepedulian kemanusiaan yang ditunjukkan oleh SOS Children’s Village sejalan dengan nilai-nilai Islam yang sangat menghargai kemanusiaan. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin sangat menekankan pentingnya pemeliharaan jiwa (hifz al-Nafs) dalam berbagai tingkatan, yaitu darurat (dlarruriyat), kebutuhan (hajiyat), dan penyempurnaan (tahsiniyat). Dengan demikian, pemeliharaan jiwa sebagai bagian dari maqāṣid al-sharī’ah menjadi lebih unik karena menekankan aspek aplikatif dalam pemeliharaan jiwa.

Kerangka Pemeliharaan Jiwa (Hifz Al-Nafs) dalam Bingkai Maqashid Al-Syari’ah

Maqāṣid al-syarīah merupakan makna, maksud, atau tujuan-tujuan yang ingin dicapai dalam hukum atau sederhananya dapat didefinisikansebagai tujuan puncak (Ghāyah) dari syariat yang ada dibalik berlakukanya suatu hukum. ḥifẓ al-nafs tergolong dalam al-maqaashidal-‘amm karena ḥifẓ al-nafs merupakan salah satu dari al-dharuriyyah al-khams (lima keniscayaan). Lima keniscayaan ini berupa ḥifẓ al-din, ḥifẓ al-nafs, ḥifẓ al ‘aql, ḥifẓ al-nasl, dan ḥifẓ al-māl. Kelima hal tersebut disebut niscaya karena harus dipenuhi demi tegaknya kehidupan manusia untuk mewujudkan kemaslahatannya.  Ketika salah satu darinya tidak ada, keberlangsungan hidup manusia akan terganggu dan terjadi kekacauan. Lima keniscayaan ini bukanlah berdasarkan petunjuk dari satu atau dua dalil saja namun merupakan hasil dari induksi terhadap nash, bahkan umat agama lain pun menyepakati ini.

Hifz Al-Nafs adalah mencegah terjadinya hal-hal buruk dan memastikannya agar tetap hidup. Al-nafs dalam khasanah Islam memiliki banyak definisi, diantaranya dapat berarti jiwa, nyawa dan lain-lain. Semua potensi yang terdapat pada nafs bersifat potensial dan bisa teraplikasikan jika manusia selalu mengupayakan potensi tersebut. Setiap potensi yang ada pada nafs memiliki kecenderungan untuk membentuk kepribadian manusia meskipun hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal. Al-Qur’an juga mendukung agar umat manusia melakukan pemeliharaan jiwa, termaktub dalam Q.S Al-Isra ayat 31,  Q.S Al-Baqarah ayat 195, 72 dan 178. Upaya memelihara jiwa Allah melarang segala perbuatan yang dapat merusak jiwa, seperti pembunuhan terhadap diri sendiri maupun orang lain,dan diisyaratkan hukum qisas bagi pelaku pembunuhan, tindakan makar, dan lain sebagainya.

Pengasuhan Berbasis Keluarga SOS Children’s Village sebagai Implementasi Hifz al-Nafs

SOS Children’s Villages merupakan organisasi sosial non-profit yang mendukung pemenuhan kebutuhan hak-hak anak dan berkomitmen memberikan pengasuhan berbasis keluarga. Kehilangan pengasuhan orang tua berarti anak-anak tidak mendapatkan perlakuan dan perhatian tentang pendidikan, kesehatan dan pengasuhan (kasih sayang, hak hidup, perhatian dari keluarga). Lembaga yang berdiri sejak tahun 1949 telah ada di 133 negara termasuk Indonesia. Di Indonesia tersebar di 8 kota yaitu Lembang, Cibubur, Semarang, Tabanan, Flores, Banda Aceh, Meulaboh, dan Medan.  Target group penerimaan anak asuh yaitu terdiri atas anak yang terlantar, anak yatim, dan anak piatu. Penerimaan anak asuh melalui proses prosedural yang cukup panjang, melaui DPA (dewan penerimaan anak) dan rekomendasi dari Dinas Sosial.

Setiap anak yang tinggal dalam satu keluarga memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mereka dibimbing untuk memahami bahwa keluarga tersebut adalah keluarga yang utuh, terdiri dari kakak, adik, ibu, dan bapak, sehingga menumbuhkan rasa memiliki, kasih sayang, dan saling menghormati di antara mereka. Menurut pernyataan dari pihak SOS, pengasuhan berbasis keluarga yang diterapkan di SOS telah diakui secara resmi (de jure) dan secara nyata (de facto), serta mendapatkan akreditasi A pada tahun 2017. Semua kebutuhan anak-anak, mulai dari kebutuhan pendidikan, makanan, hingga kebutuhan akan sosok orang tua, dipenuhi oleh ibu asuh.

Adapun tujuan SOS Children’s Village Semarang diantaranya meliputi:

  1. Pengasuhan; a) Pengasuhan langsung, b) Perlindungan, c) Pangan dannutrisi, d) Papan
  2. Pendidikan; a) Pendidikan formal, b) Pendidikan non formal, c) PendidikanInformal
  3. Kesehatan; a) Kesehatan preventif, b) Kesehatan kuratif, c) Bantuan psikososial.

Dalam Manual for the SOS Children’s Village Organisation menyatakan bahwa lembaga ini memiliki visi berupa setiap anak adalah bagian dari sebuah keluarga, tumbuh dengan cinta, tumbuh dengan rasa hormat dan tumbuh dengan rasa aman. Misi SOS Children’s Villages adalah membangun keluarga bagi anak yang kehilangan pengasuhan, membantu mereka membangun masa depan, dan mendukung pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Undang-undang nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan pokok kesejahteraan sosial bahwa, setiap warga Negara berhak atas taraf sosial yang sebaik-baiknya, maka kesejahteraan anak merupakan hal yang perlu mendapat perhatian, karena masih banyak anak-anak yang tidak dapat menikmati masa kanak-kanaknya yang menyenangkan karena kondisi yang dihadapinya dan keadaan orang tuanya.

Kesimpulan

Kerangka pemeliharaan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dalam maqāṣid al-syarīah menegaskan pentingnya menjaga kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia sebagai bagian dari lima kebutuhan pokok. Implementasi nyata seperti pengasuhan berbasis keluarga di SOS Children’s Village Semarang mendukung perlindungan, pendidikan, dan kesehatan anak-anak yang kehilangan pengasuhan, sehingga mewujudkan tujuan syariat dalam menjaga jiwa dan hak-hak anak demi kemaslahatan umat.

Daftar pustaka

Jasser Auda, Maqāṣid Al-Sharī’ah As Philosophy of Islamic Law: a System Approach (Washington: The International Institite of Islamic Thouht, 2007) 24

Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, terj. Saefullah Ma’sum, et al;ushul fiqh (Jakarta: Pustaka Firdaus), cet. Ix, 2005, 424

Abd al-Wahhāb Khalaf, Ilm Uṣūl al-Fiqh. Surabaya: al-Haramain, t.t.

Nuruddun Al-Mukhtar Al-Khadimi, Al-Munasabah Al-Syar’iyyah Wa Tatbiquha al-Mu’asiroh, Beirut: Dar Ibn Hazm, 2006, 77.

Abdul Mujib, Yusuf Mudzakir, Nuansa-nuansa Psikologi Islam, (PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003), 46.to, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004), 123

https://www.sos.or.id/semarang

Wawancara Village CP Vocal Person SOS Children’s Villages Semarang, Ardik

Setiawan, 09 Januari 2020.

Sumarnonugroho, T, Sistem Intervensi kesejahteraan Sosial, Yogyakarta : PT

Hanindit, 1987.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *