Integrasi Pancasila dan Islam Sebagai Jalan Tengah Ideologi Bangsa

Kolom Santri210 Dilihat

Di Indonesia Pancasila mempunyai posisi khusus yakni sebagai ideologi bangsa, dasar negara dan panduan negara dalam mengelola segala aspek ketatanegaraan. Pancasila lahir melalui proses dialog panjang para faunding father negara, khususnya tokoh muslim yang mempertimbangkan nilai-nilai Islam sebagai landasan moral dalam merumuskan ideologi bangsa. Namun, nilai-nilai Islam yang menjadi landasan tersebut tidak serta merta mengabaikan wujud asli NKRI yaitu adanya keanekaragaman agama dan budaya. Untuk itu, Pancasila lahir sebagai jalan tengah ideologi bangsa yang memiliki keanekaragaman agama dan budaya dengan tujuan yang sama yakni kemerdekaan Indonesia.

Sementara itu, banyaknya penduduk di Indonesia yang beragama Islam juga menjadi pengaruh dalam membentuk ideologi Pancasila. Hal tersebut dikarenakan mayoritas penduduk yang beragama Islam memiliki peran penting dalam membentuk nilai-nilai masyarakat.  Namun, alasan tersebut sering menjadi fokus diskusi, baik dikalangan akademisi maupun masyarakat sendiri. Pasalnya ada yang berpendapat bahwa Pancasila tidak mengakomodir nilai-nilai agama Islam yang pekat seperti kewajiban menjalankan syari’at Islam secara ketat.[1] Akan tetapi, bukan maksudnya Pancasila tidak mengakomodir ajaran Islam sama sekali, melainkan melalui isi Pancasila itu sendiri mencerminkan nilai-nilai yang sejalan dengan syari’at Islam.

Sepadan dengan itu, KH. Afifuddin Muhajir memaparkan bahwa hubungan antara Islam dan negara bersifat simbiotik-mutualistik. Artinya, keduanya mempunyai hubungan erat yang tidak bisa dipisahkan, agama membutuhkan negara karena tanpa negara keadilan sebagai prinsip Islam tidak bisa ditegakan. Begitupun sebaliknya, negara juga membutuhkan agama karena tanpa nilai-nilai agama negara tidak akan kondusif sebagai “ladang akhirat” sebagaimana maqalah “ad-dunya mazra’atul akhirah”. Selanjutnya, beliau juga menjelaskan adanya kesinambungan antara Pancasila dengan syari’at Islam. Beliau mengkategorikan Pancasila dalam tiga tingkatan, yaitu Pertama, Pancasila sebagai ideologi negara tidak bertentangan dengan syari’at “la yu’aridhu asy-syari’ah”. Kedua, Pancasila sesuai dengan syari’at “muwafiq li asy-syari’ah”. Ketiga, Pancasila adalah syari’at itu sendiri “hiya asy-syari’atu bi ‘ayniha” karena perumusan Pancasila berdasarkan akal sehat “al-‘aql as-salim” yang sejalan dengan syariat.[2]

Keterpaduan Pancasila dengan syari’at Islam juga tercermin dalam setiap sila Pancasila. Pada sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap konsep Ke-Esa-an tuhan. Tokoh Nahdlatul Ulama menafsirkan hal tersebut sebagai tauhid Islam “al-imanu billahi al-wahidin ahad. Selanjutnya, pada sila kedua Pancasila yang berbunyi “Kemanusian Yang Adil dan Beradab” menekankan pentingnya prinsip keadilan, baik dalam menegakan hukum maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam prinsip keadilan sangat ditekankan terutama dalam konteks penegakan hukum. Hal tersebut tertuang dalam al-Qur’an surat al-Nisa’ ayat 58.[3] Perpaduan antara sila pertama dan kedua menjadi kombinasi antara dimensi ketuhanan (uluhiyyah) dan kemanusiaan (insaniyyah).

Kemudian, pada sila ketiga Pancasila yang berbunyi “Persatuan Indonesia” menunjukan pentingnya persatuan untuk mewujudkan negara yang maju dan sesuai dengan cita-cita negara. Setara itu, dalam Islam prinsip ukhuwwah sangat ditekankan untuk meciptakan kesatuan umat, sebagaimana dalam al-Qur’an surat al-Imran ayat 103.[4] Lebih lanjut, pada sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” menekankan pentingnya prinsip musyawarah atau dalam Islam disebut dengan Syura. Keharusan melakukan musyawarah khususnya dalam memecahkan persoalan tertuang dalam al-Qur’an surat al-Imran ayat 159.[5]

Sila yang terakhir atau sila yang kelima dalam Pancasila yakni “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menjelaskan urgensi keadilan yang menyeluruh tanpa pandang bulu. Menurut Muthahhari adil dalam Islam dimaknai sebagai upaya menjaga kestabilan sistem masyarakat dalam ruang-ruang sosial dengan memperhatikan kemaslahatan bagi kepentingan umum.[6] Dengan demikian, dapat diketahui bahwasannya Pancasila dan Islam adalah satu kesatuan, dalam artian Pancasila tidak sama sekali bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai dalam Islam. Sehingga adanya Pancasila dengan kelima sila-nya merupakan jalan tengah ideologi bangsa bagi bangsa Indonesia yang memiliki keragaman.

Referensi:

[1] Benny Kurnianto, Alwazir Abdusshomad, Pancasila dan Islam di Indonesia: Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Kerangka Pancasila untuk Harmoni Sosial, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, No. 3, Vol. 4, 20224, https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/10635/8389.

[2] https://www.youtube.com/watch?v=VvjAFwbxkEM. diakses pada Senin, 09 Februari 2026, pukul 11.40 WIB.

[3] KH. Afifuddin Muhajir, Fiqh Tata Negara, (Yogyakarta: IRCiSoD 2017), hlm. 34.

[4] https://umj.ac.id/just_info/hari-kesaktian-pancasila-menyatukan-nilai-pancasila-dan-islam/, diakses pada Senin, 09 Februari 2026, pukul 15.40 WIB.

[5] KH. Afifuddin Muhajir, Fiqh Tata Negara, (Yogyakarta: IRCiSoD 2017), hlm. 36.

[6]  Samsuri, Keadilan Sosial Dalam Perspektif Fikih Ekonomi Islam Serta Relevansinya Dalam Konteks Indonesia, PERADABAN JOURNAL OF ECONOMIC AND BUSINESS, No. 1, Vol. 2, 2023, hlm. 9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *