Islam dan Kesetaraan Gender Pandangan Prof. Siti Musdah Mulia

Kolom Santri139 Dilihat

Prof. Dr. Siti Musdah Mulia adalah seorang ulama perempuan Indonesia yang punya pandangan maju tentang kedudukan perempuan dalam Islam. Berbekal pendidikan pesantren dan kemampuan berbahasa Arab, ia mempelajari langsung kitab suci untuk menemukan nilai-nilai keadilan yang sebenarnya. 

Menurut Prof. Musdah, banyak aturan yang merugikan perempuan sebenarnya bukan dari Al-Quran, tapi dari pemikiran manusia yang dipengaruhi budaya patriarki. Misalnya, larangan perempuan muslimah menikah dengan pria non-muslim hanya ada di buku-buku ulama, bukan di Al-Quran. Begitu juga dengan anggapan bahwa istri wajib “melayani” suami tidak ada dasar ayatnya.

Dalam filsafat hukum Islam, keadilan merupakan nilai utama yang menjadi dasar seluruh ajaran agama. Salah satu wujud keadilan tersebut adalah kesetaraan gender, yaitu pengakuan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama sebagai manusia dan sebagai hamba Tuhan. Islam tidak membedakan nilai kemanusiaan berdasarkan jenis kelamin. Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dimaksudkan untuk saling melengkapi, bukan untuk menciptakan hubungan yang timpang atau saling mendominasi.

Meskipun demikian, praktik hukum Islam yang berkembang di masyarakat sering kali belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut. Dalam hukum perkawinan, misalnya, perempuan masih kerap diposisikan sebagai objek hukum. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia merupakan hasil pemikiran manusia pada masanya, sehingga tidak lepas dari pengaruh budaya patriarki dan perlu dikaji ulang agar sesuai dengan perkembangan keadilan sosial.^2 Praktik perkawinan anak juga menjadi persoalan serius karena berdampak pada meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan kemiskinan struktural.

Islam mendorong umatnya untuk memahami hukum secara kritis dan bertanggung jawab. Pemahaman terhadap Al-Qur’an harus dilakukan secara kontekstual dengan memperhatikan bahasa, sejarah, dan tujuan ayat. Tafsir ulama perlu dibedakan dari teks Al-Qur’an itu sendiri, karena tafsir merupakan hasil ijtihad manusia yang mungkin dipengaruhi oleh kondisi sosial tertentu.

Tujuan hukum Islam adalah menghadirkan rahmatan lil ‘alamin, yaitu perlindungan terhadap martabat dan keadilan bagi seluruh manusia tanpa diskriminasi gender. Oleh karena itu, reformasi hukum Islam yang lebih adil dan humanis menjadi kebutuhan agar nilai-nilai dasar Islam benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *