Sebagai warga negara, umat islam memiliki dua sisi penting yang harus dijaga. Pertama, ia harus patuh terhadap hukum islam. Kedua, ia harus patuh kepada konstitusi dan undang-undang negara. Permasalahannya kemudian, dapatkah keduanya disandingkan secara bersamaan? Mengingat sulitnya penerapan beberapa hukum islam misalnya qishas, rajam dan status kafir. Dilematis seperti ini masih menyisakan perbedaan pandangan diantara kelompok-kelompok islam di indonesia, dan seringkali di “goreng” kembali dan meruncing dalam beberapa momen tertentu, kontestasi politik misalnya.
Sebagian kelompok berpendapat bahwa formalisasi syari’at secara penuh di indonesia adalah wajib. Menurut mereka, undang-undang negara indonesia harus sesuai dengan al-qur’an dan hadist, sehingga undang-undang yang berlaku saat ini, dianggap tidak sesuai dengan syari’at. Pendapat ini mereka simpulkan dari penafsiran tekstual maupun pembacaan dangkal dari turots.
Di sisi lain, ulama’ NU dan pesantren lebih mengedepankan konteks, kemaslahatan, dan keberagaman dalam dalam memahami teks-teks agama yang berkaitan dengan kewarganegaraan, status kafir misalnya. Dalam status non-Muslim di indonesia, ulama NU menyatakan bahwa non-Muslim adalah warga negara (muwathin) yang memiliki hak dan kewajiban yang sama. Mereka tidak masuk dalam kategori-kategori kafir yang ada dalam fikih klasik, yakni mu’ahad, musta`man, dzimmi, dan harbi. Karena keempat kategori tersebut lahir dalam konteks negara yang secara mutlak menyatu dengan identitas agama. Perbedaan kepentingan atau agama tidak boleh menjadi alasan permusuhan antara yang satu dengan yang lainnya. Bagaimana ulama’ NU merumuskan pendapat ini? Mari kita bedah
Dalam literatur turots, status non-Muslim dalam konteks negara dibagi menjadi empat: harbi, mu’ahad, musta’man, dan dzimmi. Sedangkan istilah muwathin tidak tikenal dalam turots, namun sebenarnya hal ini dapat dilacak pada konsep mu’ahadah dan dzimmah. Dalam konsep dzimmah, non-Muslim sebagai warga negara disebut dengan kafir dzimmi. Dalam pelasanaannya, non-Muslim sangat terikat dengan banyak aturan-aturan misalnya, membayar jizyah (pajak), pembatasan syi’ar keagamaan dan lain-lain. Pelanggaran atas aturan ini bisa berdampak pada hilangnya status keamanan non-Muslim. Relasi umat Islam dengan non-Muslim dalam konsep ini bersifat mutualistik, saling menguntungkan. Umat Islam mendapatkan keuntungan dari jizyah, sedangkan non-Muslim mendapatkan keuntungan dengan status aman dan perlindungan dari segala bahaya yang mengancamnya.
Sedangkan konsep mu’ahadah adalah janji damai atau gencatan senjata antara umat Islam dan non-Muslim dimana antara keduanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sebagaimana yang dinyatakan Imam Syafi’i dalam al-Umm
لَمْ أَعْلَمْ مُخَالِفًا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ بِالسِّيرِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمَّا نَزَلَ بِالْمَدِينَةِ وَادَعَ يَهُودَ كَافَّةً عَلَى غَيْرِ جِزْيَةٍ وَأَنَّ قَوْلَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ )المائدة: ٤٢) إِنَّمَا نَزَلَتْ فِي الْيَهُودِ الْمُوَادِعِيْنَ الَّذِينَ . لَمْ يُعْطُوْا جِزْيَةٌ وَلَمْ يُقِرُّوا بِأَنْ يَجْرِيَ عَلَيْهِمُ الْحُكْمُ
“Saya masih belum pernah menjumpai perbedaan pendapat dari para pakar sejarah terkait realitas bahwa Rasulullah ketika tiba di Madinah mengadakan perjanjian damai dengan seluruh kaum yahudi tanpa syarat pembayaran jizyah. Dan bahwa firman Allah. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Itu hanya diturunkan dalam menjelaskan kaum Yahudi yang mengadakan perjanjian damai itu, yang tidak dibebani jizyah dan tidak diharuskan tunduk terhadap hukum Islam”
Pernyataan Imam as-Syafi’i di atas dapat dipahami bahwa non-Muslim yang tinggal di Madinah saat itu bukan dzimmi, karena tidak terikat dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi dzimmi semacam jizyah serta tidak diharuskan untuk tunduk kepada hukum-hukum Islam. Disamping itu, konsep mu’ahadah dalam pernyataan Imam Syafi’i ini tidak bisa dipahami sebagai perjanjian mu’ahadah yang umumnya disebut dalam turots, karena perjanjian mu’ahadah yang dimaksud dalam turots bersifat temporal, sedangkan perjanjian mu’ahadah yang dilakukan Rosulullah yang diatur dalam piagam madinah bersifat mutlak, tidak terikat waktu. Sebagaimana yang dinyatakan Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khoir al-’Ibad
وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُوَقِّتْ عَقْدَ الصُّلْحِ وَالْهُدْنَةِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْيَهُوْدِ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ، بَلْ أَطْلَقَهُ مَا دَامُوْا كَافِيْنَ عَنْهُ، غَيْرَ مُحَارِبِينَ لَهُ
“Nabi tidak membatasi waktu perjanjian damai bersama kaum Yahudi saat tiba di madinah, bahkan Nabi memutlakkan perjanjian tersebut tanpa batas waktu selama kaum Yahudi tidak berkhianat dan tidak memeranginya”
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dan mayoritas ulama, sepakat bahwa mu’ahadah model ini legal dan sah untuk di terapkan dan semuanya dikembalikan pada kebijakan pemerintah, sesuai dengan kemaslahatan. Ibn Taimmiyyah dalam “majmu’ al-fatawa” mengungkapkan:
أَنَّ الْمَشْرُوعَ فِي الْعَدْوِ الْقِتَالُ تَارَةً وَالْمُهَادَنَةُ تَارَةً وَأَخْذُ الْجِزْيَةِ تَارَةٌ كُلُّ ذَلِكَ بِحَسَبِ الْأَحْوَالِ وَالْمَصَالِحِ.
“Yang disyariatkan dalam memperlakukan musuh (non-Muslim) adakalanya berperang, perjanjian damai dengan muhadanah dan penarikan jizyah. Semuanya didasarkan pada kemaslahatan”
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa antara konsep dzimmah dan mu’ahadah, sama-sama mendapatkan legitimasi dari syariat dengan berlandarkan kemaslahatan. Pertanyaanya kemudian, bagaimana status non-Muslim di indonesia yang agama, ras dan sukunya beragam?
Karena legitimasi syari’at atas konsep dzimmah maupun mu’ahadah sudah terpenuhi, maka disinilah dibutuhkan upaya kontekstualisasi, bisa dengan upaya tahqiqul manath ataupun maslahah. Dengan tahqiqul manath, ‘illat dari masing-masing konsep mulai dari dzimmi maupun mu’ahad harus diuji dan dapat dipastikan terealisasi dalam konteks indonesia. Dengan mashlahah, interaksi sosial umat islam dengan non-Muslim dapat diatur sesuai dengan tuntutan kemaslahatan dan kondisi dalam realitanya, apakah dengan berperang (hirabah), penarikan jizyah ataupun muahadanah/mu’ahadah.
Melihat realitas kewarganegaraan indonesia, maka status harbi jelas tidak layak disandangkan pada non-Muslim di indonesia. Karena kafir harbi adalah non-Muslim yang tidak memiliki perjanjian damai dengan kaum Muslimin. Oleh karena itu mereka tidak dapat perlindungan dari Islam ataupun negara. Berbagai macam aksi kekerasan dan penindasan yang telah diatur dalam konsep peperangan dengan kafir harbi, sudah dapat dipastikan terjadi jika status harbi disandangkan kepada non-Muslim di Indonesia, sebab kafir harbi merupakan musuh agama. Seperti legalitas membunuh kafir harbi, teror, merampas harta benda mereka sebagai ghanimah, wanita dan anak-anak mereka diperbudak dan lain sebagainya. Hal ini bertentangan dengan kondisi di Indonesia yang menjamin hak hidup non-Muslim, hak untuk tidak menerima siksaan, hak otoritas terhadap aset-aset pribadi dan hak untuk tidak diperbudak, bahkan hak-hak untuk ikut serta membela negara. Penyandangan status harbi bagi non-Muslim di indonesia merupakan bahaya yang sangat serius dan harus dihindari, karena dapat mengancam stabilitas kehidupan bangsa di Indonesia.
Jika non-Muslim di Indonesia distatuskan dzimmi juga tidak menemukan relevansinya. Karena dalam konsep dzimmah cenderung bersifat diskriminatif terhadap non-Muslim, seperti pembebanan jizyah, atribut khusus, pembatasan hak membangun rumah ibadah dan kenyataan sebagai entitas nomer dua setelah umat Muslim sendiri. Sebaliknya, realitas yang ada di Indonesia warga negara hidup dalam bersama dengan kedamaian, dan tidak membeda-bedakan agama, ras, suku maupun budaya. Selain itu, hak dan kewajiban warga negara sama di mata hukum.
Hal tersebut diatur dan ditetapkan dalam UUD 1945, Pasal 28 I Ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”, Pasal 30 Ayat 1: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” dan Pasal 28 C Ayat 2: “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan baknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
Terakhir adalah konsep mu’ahadah yang dilakukan Rasulullah terhadap warga negara Madinah. Menurut penulis, konsep ini merupakan yang paling relevan untuk di Indonesia. Memandang kondisi keberagaman di Indonesia menuntut untuk memperlakukan seluruh warga negara secara setara dalam segi hak-haknya, tidak ada diskriminasi. Poin-poin piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah sebagai asas kehidupan berbangsa di Madinah menemukan titik relevansinya dalam negara-bangsa modern ini, khususnya Indonesia, dimana seluruh warga negaranya melebur menjadi satu (ummah wahidah), yang berprinsip tidak membeda-bedakan satu sama lain berdasarkan latar belakang, baik keagamaan, kesukuan ataupun selainnya. Dalam negara-bangsa seluruh warganya memiliki hak-hak beserta kewajiban yang sama, kewajiban untuk sama-sama mempertahankan, membela ataupun memajukan negara, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang sebagai asas kehidupan berbangsa. Ulama kontemporer menyebut konsep ini dengan istilah muwathanah (citizenship/kewarganegaraan). karena, merupakan serapan dari piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah
Menurut Dr. Wahbah al-Zuhaili, konsep mu’ahadah atau muwatanah inilah yang paling relevan diterapkan dimasa sekarang, mayoritas negara Islam diseluruh dunia sudah beralih bentuk menjadi negara-bangsa (nation-state), bersatu padu mempertahankan dan membela negara, berdamai secara mutlak tanpa terbatasi oleh masa. Dalam kitab Atsar al-Harbi, Ia menyatakan:
أَمَّا الْيَوْمَ فَمِنَ الْمُمْكِنِ الْقَوْلُ بِمَشْرُوْعِيَّةِ مُعَاهَدَةِ سِلْمٍ دَائِمِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَغَيْرِهِمْ مَا دَامَ أَنَّ الْمَقْصَدَ الْأَصْلِيَّ لِلدَّعْوَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ يَتَحَقَّقُ فِي مَجَالِهِ الطَّبِيعِيَ عَنْ طَرِيقِ الدُّعَاةِ وَالْمُرْشِدِيْنَ.
“Saat ini, yang relevan adalah pendapat pensyariatan konsep mu’ahadah perdamaian yang mutlak (non-temporal) diantara umat Islam dan non-Muslim selama tujuan asal dakwah Islam dapat terealisasikan dengan sebagaimana lumrahnya melalui para da’i dan para mursyid”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa non-Muslim di Indonesia bukanlah kafır dzimmi yang terikat dengan berbagai aturan yang terkesan diskriminatif. Mereka juga bukan kafir mu’ahad yang pada umumnya disinggung dalam kitab-kitab fiqh klasik, dimana relevansinya hanya dalam rangka gencatan senjata dan bersifat temporal. Mereka juga bukan kafir harbi yang sama sekali tidak memiliki jaminan perlindungan. Melainkan mereka seperti halnya non-Muslim yang hidup damai tanpa adanya perbedaaan hak dan kewajiban di Madinah bersama Rasulullah dan kaum Muslimin, yang disebut sebagai muwathinin (warga negara).
Referensi
Muhammad bin Idris as-Syafi’i, al-Umm
Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, Ahkam Ahl az Dzimmah, Zad al-Ma’ad fi Hadyi Khoir al-’Ibad
Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa
Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Kasyifatus Saja
Wahbah al-Zuhaili, Atsar al-Harbi fi al-Fiqh al-Islam
LTN PBNU, Hasil-Hasil Munas Alim Ulama Dan Konbes Besar NU 2019
Naskah UUD 1945






