Dalam menghadapi problematika masyarakat yang beragam dan terus berkembang, kita sebagai pengkaji fiqh harus dan terus dituntut agar selalu menawarkan solusi dalam setiap permasalahan fiqh yang ada. Masalahnya yang kita hadapi bukan hanya dari masyarakat yang notabenenya sudah kenyang dari hukum fiqh, tetapi juga masyarakat yang mungkin masih asing dengan kata fiqh itu sendiri. Tidak selayaknya bagi pengkaji fiqh dengan mudahnya menyalahkan perbuatan-perbuatan yang secara umum (pendapat madzhab Syafi’i) memang salah. Sebagai perumpamaan jika ada orang awam yang bermakmum, sedangkan ia tidak membaca surat Al-Fatihah sama sekali, padahal kita ketahui bersama bahwasanya membaca surat Al-Fatihah merupakan satu dari sekian fardhunya shalat. Mungkin sikap kita sebagai pengkaji fiqh Syafi’i akan dilema dengan kasus di atas, akankah kita membenarkan orang itu atau menyalahkan orang itu? Jika membenarkan jelas-jelas itu keliru dan jika kita membenarkan darimana arahnya?. Padahal jelas-jelas di Mizan Kubro terdapat qaul takhfif yang menyatakan bahwasanya tidak wajib bahkan tidak di sunahkan bagi makmum untuk membaca surat Al-Fatihah;
ومن ذلك قول الإمام أبي حنيفة رحمه الله تعالى بعدم وجوب القراءة على المأموم سواء جهر أو أسر، بل لا تسن له القراءة خلف الإمام بحال.
Satu dari sekian karya monumental Imam As-Sya’rani adalah Mizan Kubro yang bergenre fiqh muqran. Nama lengkapnya adalah Abil Mawahib Abdul Wahab bin Ahmad bin Ali bin Ahmad As-Syafi’i Al-Misri dan lebih dikenal dengan As-Sya’rani. Disebutkan beliau adalah pembesar para sufi di Mesir pada kekhalifahan Utsmaniyah, selain mendalam ilmunya di bidang tasawuf beliau juga sangat mendalam di bidang ilmu-ilmu yang lain seperti filsafat, aqidah, fiqh, dan lain sebagainya. As-Sya’rani merupakan penganut thariqah Syadziliah yang didirikan oleh Imam As-Syadzili, beliau mempunyai banyak karangan salah satu yang terpopuler adalah Mizan Kubro dan wafat pada tahun 973 H.
Mizan Kubro, kitab ini menggabungkan antara pendapat-pendapat dari ahli kasyf dan ahli ijtihad, selain itu terkumpul di dalamnya pendapat-pendapat para ulama mujtahid (tidak terbatas empat madzhab). Di Mizan ini juga As-Sya’rani mencoba mengarahkan dali-dalil yang digunakan oleh para mujtahid sebagai pijakan hukum yang secara dhahir saling bertentangan tetapi secara hakikat tidak bertentangan, akan tetapi mempunyai sasarannya masing-masing. As-Sya’rani dalam kitab ini berpendapat semua pendapat dari para mujtahid adalah benar, karena sumber dari pengambilannya satu yakni ainus syari’ah. Setelah menyelesaikan kitab ini As-Sya’rani tidak serta merta langsung mengedarkannya, sebelumnya As-Sya’rani telah mensoankan kitab ini kepada para ulama dan mendapat legitimasi darinya.
Menurut As-Sya’rani Syariat Islam merupakan ajaran yang longgar dan ramah yang mana tidak pantas untuk saling menyalahkan satu sama lain antar madzhab, karena suatu perbedaan merupakan suatu keniscayaan. Dari perbedaan itu lahirlah rahmat bagi umat sebagai bentuk kelonggaran dari Allah وجعل اختلاف أمتي رحمة و كان فيمن قبلنا عذابا. Berpijak dari beberapa dalil yang tidak bisa disebutkan itulah As-Sya’rani mempunyai konsep takhfif dan tasydid yang tidak bisa di temukan di kitab lain. Secara etimologi takhfif berarti tipis atau ringan dan tasydid adalah berat, sedangkan takfif yang dimaksud As-Sya’rani adalah penerapan hukum bagi orang yang lemah dan tasydid adalah penerapan hukum bagi orang yang mampu mengerjakannya. Sebenarnya konsep takhfif dan tasydid merupakan pengarahan dan pengklarifikasian dari pendapat-pendapat para mujtahid yang diarahkan sesuai dengan tingkatan seorang hamba, dan Allah lah yang tahu mana pendapat yang lebih maslahat bagi setiap hamba lewat perantara para mujtahid. Contoh menurut madzhab Syafi’i, Ahmad, dan Abu Hanifah anjing dan jilatannya adalah najis, bagaimana jika kita hidup di suatu daerah pedalaman atau mungkin di suatu daerah yang mengharuskan berinteraksi langsung dengan anjing? Mizan Kubro dapat menjawab masalah itu, yaitu dengan menggunakan qaul takfif yang menyatakan bahwasanya anjing tidak najis. Lagi bagaimana ketika ada orang awam memegang Al-Qur’an dalam keadaan berhads? Jelas-jelas hal itu haram menurut madzhab Syafi’i, akan tetapi lagi-lagi Mizan bisa memberikan solusi yaitu dengan menggunakan qaul takfif yaitu pendapatnya Daud ad-Dzahiri yang mengatakan memegang mushaf tidak harus dalam keadaan suci. Dalam pengamalan konsep takhfif dan tasydid seorang hamba tidak boleh seenaknya sendiri, wajib menggunakan qaul tasydid untuk yang mampu dan takhfif bagi mereka yang tidak mampu atau dalam keadaan terpepet.






