Kontruksi Filsafat dalam buku”FIQH FEMINIS menghadirkan Teks Tandingan” karya Dr. Sofyan A.P.Kau, M. AG. Dan Dr. H Zulkarnain Suleman, M.HI.

Kolom Santri155 Dilihat

Fikih merupakan hasil pemikiran manusia dalam memahami ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Sebagai produk ijtihad, fikih tidak bersifat mutlak dan final, melainkan terikat oleh konteks sosial, budaya, dan sejarah di mana ia dirumuskan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sebagian rumusan fikih klasik mencerminkan struktur masyarakat patriarkal yang dominan pada masanya. Kondisi ini berdampak pada lahirnya sejumlah pandangan hukum yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat, baik dalam ranah keluarga maupun sosial.

Fikih feminis hadir sebagai pendekatan kritis untuk membaca ulang produk fikih tersebut. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menolak otoritas teks suci, melainkan mengkritisi cara penafsiran yang bias gender. Fikih feminis menegaskan bahwa wahyu bersifat suci dan universal, sedangkan penafsiran manusia terhadap wahyu bersifat relatif. Dengan pembedaan ini, ruang kritik terhadap fikih terbuka tanpa harus merusak fondasi keimanan dan syariat Islam.

Konsep “teks tandingan” menjadi salah satu instrumen penting dalam fikih feminis. Teks tandingan bukanlah bentuk perlawanan terhadap teks fikih klasik, melainkan sarana dialog yang memungkinkan lahirnya pemahaman alternatif yang lebih adil. Melalui pendekatan ini, fikih dibaca secara kontekstual dengan mempertimbangkan pengalaman hidup perempuan, realitas sosial kontemporer, serta tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah). Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti pada legalisme formal, tetapi bergerak menuju keadilan substantif.

Secara ontologis, fikih feminis berpijak pada prinsip kesetaraan kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan biologis tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas diskriminasi hukum. Secara epistemologis, fikih feminis mengintegrasikan metode pembacaan teks dengan analisis sosial dan etika keadilan. Sementara itu, secara aksiologis, fikih feminis bertujuan untuk menghapus praktik ketidakadilan, membangun relasi yang setara, dan menjaga martabat manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan demikian, fikih feminis merupakan ikhtiar intelektual untuk menghidupkan kembali semangat keadilan dalam hukum Islam. Pendekatan ini menegaskan bahwa fikih harus senantiasa relevan dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan orientasi moral dan nilai kemanusiaannya. Melalui pembacaan yang kritis dan dialogis, fikih dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh umat.

 

Sumber:https://magdalene.co/story/anti-feminis-feminis-club-kenapa-kita-takut-bicara-kesetaraan/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *