Krisis Makna “Kemaslahatan Umat”: Distorsi Maqasid Syari’ah dalam Legitimasi Kekuasaan Politik Kontemporer

Kolom Santri478 Dilihat

Pendahuluan

Konsep mashlahah (kemaslahatan) dalam maqasid syari’ah sejatinya dirancang sebagai instrumen etis dan sistemik untuk mewujudkan keadilan substantif dalam kehidupan umat. Maqasid syari’ah bukan hanya sekedar perangkat hukum, akan tetapi juga harus menjadi fondasi filosofis yang menegaskan orientasi syariah terhadap perlindungan nilai-nilai yang bersifat universal, yang mencakup: agama (ad-din), jiwa (an-nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Namun, didalam realitas politik kontemporer, konsep maslahah mengalami pergeseran makna yang cukup mendalam, yang asalnya menjadi alat perlindungan masyarakat, sekarang menjadi retorika legitimasi kekuasaan.

Banyak pemerintah yang mengklaim bahwasanya kebijakan otoriter, pembatasan kebebasan, eksploitasi ekonomi, dan tindakan represif merupakan bentuk “maslahat umat”, padahal, jika ditelaah dari maqasid secara mendalam, kebijakan tersebut justru bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental syariah. Inilah yang dinamakan krisis epistemik dan politik, yang menjadi titik sentral penelitian ini.

Masalah Epistemologis didalam Mashlahah Mursalah

Mashlahah mursalah sebagai salah satu metode ijtihad non-nash, yang pada dasarnya memberikan fleksibilitas tinggi didalam pembentukan hukum. Namun, fleksibilitas ini menjadi senjata bermata dua. Di satu sisi, memungkinkan ijtihad untuk menjawab tantangan zaman, akan tetapi di sisi lain, justru membuka ruang penyelewengan makna oleh aktor kekuasaan.

Secara teoritik, ulama seperti al-Ghazali dan asy-Syatibi telah memberikan kriteria ketat bagi penggunaan maslahah, dengan syarat harus sejalan dengan maqasid kulliyyah dan tidak bertentangan dengan nash yang qath’i. Namun, didalam praktik kenegaraan modern, tafsir terhadap maslahah kerap dilakukan secara sepihak oleh negara atau lembaga tertentu yang berafiliasi dengan para penguasa, dan tidak bertanggung jawab penuh atas kebijakan-nya, yang pada akhirnya menyebabkan kekacauan dan kerugian kepada masyarakat.

Contoh klasik yang sering kita temukan, seperti di negara-negara dengan sistem otoritarianisme politik berbasis agama seperti pembatasan demokrasi yang dibenarkan dengan dalih menjaga stabilitas, pengawasan ekstrem terhadap masyarakat yang dibingkai rapih sebagai upaya menjaga agama (hifzh ad-din), bahkan represi terhadap kelompok oposisi dipoles sebagai bentuk menjaga persatuan umat.

Distorsi Maqasid sebagai Alat Politik Kekuasaan Krisis ini menjadi lebih kompleks ketika maqasid syari’ah bukan lagi dipahami sebagai sistem etis, melainkan sebagai alat ideologis yang dibajak. Tiga bentuk distorsi maqasid dalam konteks kekuasaan kontemporer yang dapat dicermati, sebagai berikut:

  • Formalisasi Maqasid: Negara menjadikan maqasid sebagai slogan hukum, tanpa benar-benar memperhatikan substansi perlindungannya. Misalnya, kebijakan yang diklaim sebagai “menjaga harta” (hifzh al-mal) tetapi justru memperkaya oligarki.
  • Reduksi Maslahah ke Kepentingan Negara: Maslahah umat direduksi menjadi stabilitas negara dan pertumbuhan ekonomi makro. Ini merupakan peminggiran maqasid sebagai instrumen pembebasan sosial dan perlindungan kelompok rentan.
  • Penyanderaan Lembaga Fatwa: Lembaga keulamaan negara dijadikan corong legitimasi kebijakan pemerintah dengan dalih maslahat, padahal substansinya justru menabrak maqasid.

Hal ini merupakan bentuk “monopoli tafsir” yang bertentangan dengan prinsip ushul fiqh mengenai partisipasi ijtihad dan pluralitas maqasid. Dalam istilah Muhammad Arkoun, ini adalah “instrumentalisasi hukum Islam oleh negara”.

Maqasid sebagai Etika Pembebasan, Bukan Legitimasi kekuasaan

Maqasid tidak boleh berhenti pada level simbolik. harus menjadi sistem berpikir dinamis yang mempertimbangkan enam dimensi, yaitu: kognitif, sistemik, sosial, psikologis, politik, dan historis. Artinya, maqasid harus digunakan sebagai instrumen kritik sosial terhadap kebijakan yang menindas dan menindih umat.

Dalam konteks ini, maqasid memiliki tiga peran utama yang telah diabaikan oleh kekuasaan politik kontemporer, yaitu:

  • Etika Transendental: Menghubungkan syariah dengan nilai-nilai ilahiyah seperti keadilan, kasih sayang, dan amanah.
  • Instrumen Liberatif: Memberikan ruang bagi pemihakan terhadap mustadh’afin (yang dilemahkan).
  • Kerangka Akuntabilitas: Mengukur kebijakan negara dan dampaknya dengan menggunakan maqasid secara sistemik.

Reformulasi Maslahah dalam Kebijakan Publik Islam Untuk menghindari penyalahgunaan maqasid, maka diperlukan reformulasi epistemik terhadap konsep maslahah, antara lain:

  • Maslahah tidak boleh didefinisikan oleh negara semata, tapi melalui partisipasi publik dan uji maslahat kolektif (ijtihad jamai’).
  • Validitas maslahah ditentukan melalui pengujian dampak jangka panjang terhadap maqasid kulliyyah.
  • Konsep hifzh ad-din tidak boleh disalahgunakan untuk menjustifikasi represi, tetapi difungsikan sebagai pelindung kebebasan spiritual dan ekspresi keyakinan.

Dengan demikian, maqasid harus kembali menjadi milik umat, bukan instrumen negara. Ia harus menegaskan kembali peran Islam sebagai agama pembebas, bukan sekadar sistem hukum negara.

Kesimpulan

Krisis pemaknaan terhadap “kemaslahatan umat” mencerminkan degradasi maqasid syari’ah dari kerangka etik menjadi jargon politik. Jika maqasid terus digunakan untuk membungkam kritik dan menguatkan status kekuasaan, maka syariah kehilangan ruhnya sebagai rahmatan lil ‘alamin. Tugas generasi intelektual Muslim kontemporer adalah membebaskan maqasid dari cengkeraman politisasi, dan mengembalikannya sebagai cahaya keadilan yang menembus ruang hukum, sosial, dan kekuasaan, dengan begini kemashlahatan umat tetap terjaga dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *