Merariq atau kawin lari merupakan tradisi masyarakat Sasak yang telah mengakar dalam budaya mereka. Meski dianggap sebagai simbol keberanian dan transisi menuju kedewasaan, praktik ini sering kali berkaitan dengan perkawinan anak dan pembatasan hak perempuan. Meskipun Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan, tekanan sosial dan ekonomi masih membuat merariq bertahan. Perdebatan pun muncul—apakah praktik ini murni bagian dari adat Sasak atau dipengaruhi oleh faktor sosial yang lebih luas? Reformasi tradisi ini menjadi tantangan karena harus mempertimbangkan keseimbangan antara hukum, budaya, dan hak asasi manusia.
Merariq dalam Perspektif Sosial dan Ekonomi
Merariq bukan sekadar kawin lari, tetapi mekanisme sosial yang sering digunakan untuk menghindari biaya perkawinan yang tinggi.(Haslan, Dahlan, & Fauzan, 2021) menjelaskan bahwa tekanan sosial dalam masyarakat Sasak membuat perempuan sulit menolak pernikahan setelah mengalami merariq. Dalam komunitas yang masih berpegang teguh pada adat, perempuan yang belum menikah dianggap lebih rentan secara ekonomi dibanding mereka yang sudah berumah tangga.
Selain itu, norma komunikasi dalam merariq sangat menentukan proses perkawinan. (Tamrin, 2023) menyoroti bagaimana pembayun, tokoh adat dalam masyarakat Sasak, memainkan peran penting dalam negosiasi perkawinan dengan menggunakan base alus, bahasa halus yang mencerminkan stratifikasi sosial komunitas.
Implikasi Hukum dan Tantangan Regulasi
Merariq sering kali bersinggungan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Muhsinin, Arjani, & Wiasti, 2022) mencatat bahwa beberapa kasus merariq mengandung unsur paksaan, yang secara hukum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi perempuan. Namun, regulasi yang menolak praktik ini secara mutlak tanpa dialog dengan masyarakat adat berisiko mendapatkan penolakan.
Transformasi merariq harus mempertimbangkan keseimbangan antara budaya dan perlindungan hak perempuan. Beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi:
- Pendidikan dan Kesadaran Sosial
- Sosialisasi hukum pernikahan dengan melibatkan tokoh adat dan agama.
- Peningkatan akses pendidikan bagi perempuan muda agar memiliki pilihan selain menikah dini.
- Mediasi Adat dan Kesepakatan Lokal
- Mengembangkan mekanisme mediasi agar perempuan memiliki suara dalam keputusan perkawinan.
- Menyesuaikan regulasi dengan pendekatan berbasis komunitas agar lebih diterima oleh masyarakat Sasak.
- Alternatif Ekonomi bagi Perempuan
- Program kewirausahaan dan beasiswa untuk meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan.
- Dukungan ekonomi bagi keluarga agar praktik merariq tidak menjadi solusi atas tekanan finansial.
Kesimpulan:
Merariq bukan hanya sekadar tradisi perkawinan, tetapi bagian dari sistem sosial yang kompleks dalam masyarakat Sasak. Reformasi praktik ini harus dilakukan secara bertahap dengan pendekatan berbasis komunitas, hukum, dan pendidikan agar tidak sekadar menjadi regulasi yang sulit diterapkan.
Referensi
Haslan, M. M., Dahlan, D., & Fauzan, A. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Terjadinya Merariq Pada Masyarakat Suku Sasak.
Tamrin, A. (2023). Norma Komunikasi Negosiasi dalam Tradisi Merariq: Analisis Etnografi Komunikasi Pada Masyarakat Sasak Desa Genggelang Lombok Utara.
Muhsinin, M., Arjani, N. L., & Wiasti, N. M. (2022). Tradisi Kawin Lari (Merariq) pada Suku Bangsa Sasak di Desa Wanasaba, Lombok Timur.






