Eksistensi minoritas Muslim di negara-negara sekuler Barat seringkali menghadapi problematika hukum Islam dan konflik sosial-politik; terjadinya diskriminasi dan islam-phobia yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya gagalnya minoritas muslim mengekspresikan identitasnya dalam negara sekuler yang berbeda dengan nilai yang ada pada keyakinannya, dan hal ini tidak terjawab secara memadai oleh fiqh klasik.[1] Hadirnya Fiqh Minoritas, yang bertujuan memberikan panduan baru yang sesuai dengan realitas sosial mereka.
Secara ontologis, Fiqh Minoritas membahas hakikat wujud hukum Islam serta adanya keyakinan tentang ke-universalitas Islam,[2] dan Islam shalih li kulli al-zaman wa al-makan, karena itu fiqh harus bersifat dinamis dan fleksibel,[3] tidak menjadi beban penderitaan bagi pemeluknya di mana pun mereka berada. Dalam hal ini dibedakan antara furu’ as-syariat yang harus fleksibel dan ajaran pokok yang harus puritan. Ajaran pokok inilah maqashid as-syariah al-ulya (maqashid tingkat tinggi), yakni ada tiga: tauhid (monotheisme), tazkiyyah (purifikasi), dan ‘umran (peradaban/kedamaian).[4]
Epistimologi kali ini menggunakan maqashid as-syariah sebagi konstruksi utama dalam istinbsth al-ahkam, sehingga menjadikan substansi nilai yang ada di balik teks sebagai landasan hukum, juga menggunakan istidlal-istidlal yang mukhtalaf fiih selama tujuannya kemaslahatan dalam hal kontekstualisasi realitas maka akan digunakan. Kaidah fiqh seperti al-taysīr wa raf’ al-ḥaraj); memilih pendapat yang paling mudah dan tidak memberatkan, tanzil al-ḥajah manzilat al-ḍarurah, seperti pembelian rumah dengan kredit.[5] Dan menuntut integrasi multidisipliner seperti sosiologi, politik, dll. untuk memahami konteks minoritas secara utuh.[6]
Terakhir tentang aksiologi, implementasi dari maqashid sebagai metodologi dalam ijtihad ini bertujuan kemaslahatan (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid), sehingga minoritas muslim Barat diharapkan mampu menghadapi persoalaan kontemporer yang dihadapi dalam negara sekulernya, dan agar mereka merasa bahwa Islam merupakan pegangan yang mengantarkan kepada kebahagian dunia dan akhirat.[7]
Kesimpulannya, pendapat hukum dan fatwa pada fiqh klasik yang ditulis pada waktu dan daerah mayoritas Islam yang kontras dengan konteks sosial dan zaman modern yang dihadapi minoritas muslim. Sehingga fiqh klasik dinilai tidak lagi sesuai dengan jawaban yang minoritas muslim butuhkan dalam mengarahkan kehidupan mereka. Fiqh Minoritas menegaskan bahwa menjadi minoritas bukanlah anomali yang harus ditolak, melainkan realitas sah yang membutuhkan payung hukum tersendiri yang berbeda dari fiqh mayoritas.
[1] Ahmad Imam Mawardi, Fiqh Minoritas (Fiqh Al-Aqalliyat dan Evolusi Maqashid Al-Syariah dari Konsep ke Pendekatan), (Yogyakarta: LkiS, 2010), hlm. 47-82.
[2] Ibid, hlm. 110.
[3] Abd Al-Karim An-Namlah, Al-Jami’ li Masail al-Fiqh, (Riyad: Maktabah Ar-Rasyad, 2000), hlm. 390/1.
[4] Fiqh Minoritas, hlm. 134.
[5] Ibid, hlm. 147.
[6] Umdah El Baroroh dan Tutik Nurul Jannah, Fiqh Sosial Masa Depan Fiqh Indonesia, (Pati: MAFA PRESS, 2023), hlm. 71.
[7] Fiqh Minoritas, hlm. 129.






