Pada Januari 2026, ratusan pengungsi etnis Rohingya yang bermukim di Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah daerah. Aksi ini dilakukan secara tertib dan bergantian, dengan fokus utama pada tuntutan peningkatan bantuan sosial serta pemenuhan hak dasar, khususnya akses pendidikan bagi anak-anak Rohingya.
Para pengungsi menyampaikan bahwa bantuan biaya hidup yang selama ini mereka terima dinilai tidak lagi sebanding dengan meningkatnya biaya kebutuhan pokok. Saat ini, bantuan yang diberikan bervariasi: pengungsi dewasa menerima sekitar Rp1 juta per bulan, pengungsi yang telah berkeluarga memperoleh Rp1,7 juta, sementara keluarga dengan anak mendapatkan Rp2,3 juta per bulan. Menurut mereka, nominal tersebut belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan anak-anak di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Pendidikan menjadi isu utama yang disuarakan dalam aksi tersebut. Bagi pengungsi Rohingya, pendidikan dipandang sebagai hak fundamental sekaligus harapan untuk masa depan anak-anak mereka yang hidup dalam ketidakpastian status kewarganegaraan. Mereka berharap adanya jaminan pendidikan gratis hingga tahun 2026 agar generasi muda Rohingya tidak kehilangan kesempatan untuk berkembang.
Selama ini, penyaluran bantuan kepada pengungsi Rohingya dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, organisasi internasional, dan lembaga kemanusiaan. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan pendekatan kemanusiaan tetap menjadi prioritas. Aspirasi para pengungsi pun telah diterima dan dijanjikan akan disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari akar persoalan panjang yang dialami etnis Rohingya. Mereka merupakan kelompok minoritas Muslim di Myanmar yang selama puluhan tahun mengalami penindasan dan diskriminasi sistematis. Berbagai laporan menyebutkan terjadinya pembakaran tempat tinggal, pembunuhan terhadap laki-laki, pemerkosaan terhadap perempuan dari berbagai usia, hingga kekerasan terhadap bayi dan balita. Puncaknya terjadi pada tahun 1982, ketika pemerintah Myanmar mencabut status kewarganegaraan Rohingya melalui Undang-Undang Kewarganegaraan, menjadikan mereka sebagai kelompok tanpa negara (stateless).
Kondisi tersebut memaksa banyak warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar, termasuk dengan menempuh perjalanan laut berbahaya menggunakan kapal yang mengangkut ratusan orang. Indonesia, meskipun bukan negara peserta Konvensi Pengungsi 1951, tetap menjadi salah satu tujuan pengungsian atas dasar kemanusiaan.
Namun, keberadaan pengungsi Rohingya di Indonesia juga memunculkan dilema sosial. Di satu sisi, sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan solidaritas, terlebih dengan mayoritas penduduk Muslim, membantu Rohingya dipandang sebagai kewajiban moral. Di sisi lain, muncul keluhan dari sebagian masyarakat lokal terkait dugaan pelanggaran aturan dan gangguan kenyamanan, di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia yang juga masih menghadapi berbagai keterbatasan.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengemukakan tiga opsi penanganan pengungsi Rohingya. Pertama, mengintegrasikan pengungsi dengan masyarakat lokal sehingga memungkinkan mereka menjadi warga negara Indonesia apabila pemerintah bersedia. Kedua, memulangkan mereka ke negara asal, yakni Myanmar. Ketiga, menempatkan mereka di negara ketiga, baik negara peserta maupun non-peserta Konvensi Pengungsi, yang bersedia menerima.
Dari berbagai pandangan yang muncul, opsi penempatan di negara ketiga dinilai paling realistis. Opsi ini dianggap dapat mengurangi beban sosial dan ekonomi negara penerima sementara seperti Indonesia, sekaligus memberikan kepastian status bagi para pengungsi.
Pada akhirnya, persoalan Rohingya bukan hanya tanggung jawab satu negara. Negara-negara maju, negara anggota Konvensi Pengungsi, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan historis dengan konflik ini, seperti Inggris, dinilai perlu mengambil peran lebih besar dalam penyelesaian masalah secara berkelanjutan.
Dari tragedi kemanusiaan Rohingya, terdapat hikmah penting yang dapat dipetik. Bantuan kemanusiaan sejatinya harus diiringi dengan sikap saling memahami. Pengungsi diharapkan mampu menaati aturan di negara penerima dan mensyukuri bantuan yang diberikan, sementara masyarakat dan pemerintah perlu terus menempatkan nilai kemanusiaan sebagai landasan utama kebijakan. Dengan demikian, solidaritas, empati, dan keadilan dapat berjalan beriringan dalam menghadapi krisis kemanusiaan global seperti yang dialami etnis Rohingya.
(Sumber:Detik.com. 2026. “Ratusan Warga Rohingya Demo di Pekanbaru.” https://share.google/YrlbmZJKK9QuURIwn).






