Peran Fiqh Sosial dalam Berdakwah di Media Sosial

Kolom Santri1094 Dilihat

Akhir – akhir ini banyak sekali kiai, gus, ataupun santri aktif mulai  berdakwah di media sosial. Karena media sosial dianggap sebagai wasilah berdakwah yang efektif dan akurat, karena mayoritas masyarakat dari anak-anak sampai bapak-bapak menggunakan media sosial. Misalnya pada akun instagram @jedanakal pada akun ini bisa kita temukan beberapa pembahasan, misalnya pembahasan tentang  halal dan harom, problematika masyarakat  umum, humor dan lainnya. Namun akhir-akhir ini peran kiai dalam berdakwah di media sosial mendapatkan kritik tajam dari sebagian masyarakat yang tidak sependapat dengan alibi mereka. Kritik terhadap kiai di media sosial muncul karena beberapa hal, termasuk perubahan peran kiai dari tokoh agama tradisional menjadi figur publik di media sosial, serta potensi munculnya kiai yang berorientasi materi dan penyebaran konten yang kurang moderat. Beberapa kritikan juga menyoroti cara kiai berdakwah di media sosial yang dianggap kurang efektif atau bahkan kontraproduktif.

Beberapa poin kritik yang umum muncul terkait kiai di media sosial:

  • Pergeseran Otoritas Keagamaan:

Ada kekhawatiran bahwa peran kiai sebagai tokoh agama tradisional mulai bergeser dengan munculnya kiai-kiai yang lebih dikenal melalui media sosial. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dan otoritas keagamaan mereka.

  • Kiai Berorientasi Materi:

Beberapa kritikan menyoroti kiai yang lebih fokus pada popularitas dan keuntungan materi di media sosial, bukan pada nilai-nilai keikhlasan dan pengabdian dalam berdakwah.

  • Penyebaran Konten yang Kurang Moderat:

Ada kritik terhadap beberapa kiai yang menyebarkan konten yang radikal, intoleran, atau tidak moderat di media sosial, yang dapat memicu perpecahan dan konflik.

  • Dakwah yang Tidak Efektif:

Beberapa kiai dinilai kurang mampu menyampaikan pesan agama secara efektif di media sosial, bahkan ada yang dinilai memperkeruh suasana dengan retorika yang provokatif.

  • Perbandingan Sosial dan Bullying:

Fenomena perbandingan sosial di media sosial juga dikritik, dimana ada kecenderungan membandingkan kehidupan kiai dengan kehidupan orang biasa, atau bahkan melakukan bullying terhadap kiai yang dianggap tidak sesuai dengan standar yang ada.

Maka dari itu, peran fiqh sosial sangat dibutuhkan dalam dakwah di media sosial. Fiqih sosial—kadang disebut fiqih dakwah—menyoroti norma-norma Islam yang mengatur bagaimana berdakwah secara etis, bertanggung jawab, dan kontekstual dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dunia maya.

 Fungsi utama fiqh sosial dalam dakwah digital

  1. Menjamin etika dan adab dakwah
    • Menuntut niat ikhlas, penyampaian yang tidak provokatif atau diskriminatif, serta penggunaan bahasa yang lembut dan bertanggung jawab.
    • Menghindari hoaks, ujaran kebencian, fitnah, dan SARA yang bisa memperkeruh suasana.
  2. Menjaga akurasi konten dakwah
    • Informasi harus benar dan disertai sumber yang jelas agar akuntabel, sesuai prinsip adab dakwah.
    • Fiqih sosial menuntut literasi digital: memahami konteks, hindari konten menyesatkan atau radikal.
  3. Membangun interaksi yang inklusif dan dialogis
    • Media sosial menyediakan ruang interaktif: live streaming, kolom komentar, diskusi grup—semuanya peluang untuk silaturahmi dan memperdalam pemahaman.
    • Fiqih sosial mendorong dialog dua arah: bukan hanya ceramah satu arah, tetapi juga merespons kebutuhan audiens.
  4. Memperluas jangkauan dakwah yang kontekstual dan kreatif
    • Fiqih sosial mendorong kontekstualisasi pesan dakwah agar sesuai dengan kondisi zaman, kultur, dan karakter audiens.
    • Melalui pendekatan kreatif: video TikTok, infografis, podcast, animasi—semua sah selama tetap berlandaskan syariat dan adab.
  5. Memperteguh ukhuwah digital dan mencegah friksi sosial
    • Fiqih informasi dan sosial mendorong pendakwah menjaga persatuan, keharmonisan, dan mencegah disinformasi serta potensi konflik hoaks atau ujaran kebencian.

🔹 Tantangan dan catatan

  • Risiko konten radial atau ekstrim: algoritma bisa menyebarkan pesan ekstrem jika tidak disertai fiqih sosial yang kuat.
  • Overdosis dakwah dangkal: muncul banyak akun dakwah yang terlalu simplistis, tegas tapi tanpa kedalaman ilmu, kadang bahkan memicu resistensi sosial .
  • Kebutuhan literasi digital: dai dan jamaah harus sama-sama melek digital, tahu verifikasi, algoritma, dan memanfaatkan platform secara efektif dan aman .

🔹 Rekomendasi strategis berbasis fiqh sosial

  1. Perkuat niat dan sumber keilmuan: dakwah dengan niat lillāh, berbasis referensi ilmiah, jelas sumber dan justifikasi.
  2. Perhatikan adab komunikasi: hindari provokasi, adu domba, walaupun untuk menarik engagement.
  3. Berdayakan konten kontekstual dan kreatif: sesuaikan bahasa dan media dengan karakter audiens, namun tetap akurat.
  4. Fasilitasi dialog aktif: adakan Q&A, live session, balas komentar dengan sabar dan jelas.
  5. Jaga harmoni digital: hindari isu SARA, hoaks, politik praktis—tetap fokus pada dakwah keagamaan.
  6. Kawal digital literacy baiat dai dan masyarakat: berikan edukasi singkat tentang literasi digital dan etika bermedia sosial.

Kesimpulan

Fiqh sosial adalah fondasi penting agar dakwah di media sosial tidak sekadar viral, tetapi juga bermanfaat, inklusif, moderat, dan akuntabel. Ia menjadi penyeimbang antara kreatifitas konten dan tanggung jawab moral. Dengan membumikan fiqh sosial—mulai dari niat, adab, metode, hingga interaksi—dakwah digital dapat menjadi medium rahmatan lil-‘alamin yang kuat dan positif di era “scroll society” ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *