Pendahuluan
Orang Muslim memiliki kewajiban untuk menaati dan mematuhi hukum-hukum Allah SWT dan Rasul-Nya yang terdapat dalam Al-Quran dan hadis Nabi. Dalam surah An-Nisa ayat 59 disebutkan:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.”[1]
Namun untuk memahami hukum syari’at yang ada dalam Al-Quran dan Hadis Nabi hanya dapat dilakukan oleh orang yang mempunyai kapasitas mujtahid, dan mayoritas mulsim tidak mempunyai kapasitas tersebut, sehingga dalam hal ini orang awam (masyarakat umum yang tidak mampu menggali hukum langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang memiliki permasalahan yang berkaitan tentang hukum syari’at harus bertanya pada ahlinya. Dalam surah An-Nahl ayat 43 disebutkan:
فَسْئَلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya, “Maka, bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.”[2]
Definisi Fatwa adalah menjelaskan hukum suatu permasalahan,[3] dalam hal ini orang yang mempunyai suatu permasalahan hukum membutuhkan penjelasan secara hukum syar’i (mustafti), dari orang yang mempunyai kapasitas untuk berfatwa (mufti) atau dari lembaga fatwa. Namun pada realitasnya terjadi pluralitas fatwa, terdapat banyak hasil fatwa terhadap suatu permasalahan yang sama. Perbedaan hasil fatwa disebabkan berbagai macam faktor, diantaranya perbedaan metodologi perumusan fatwa, dalil yang digunakan, perbedaan hasil penelitian dan penggambaran (tasawwur) pada suatu objek masalah yang dihukumi.
Adapun orang awam apakah bisa menisbatkan dirinya pada suatu mazhab tertentu dan diperboleh meminta fatwa kepada mufti dari berbagai mazhab? Menurut pendapat ashah, orang awam bisa menisbatkan dirinya pada suatu mazhab tertentu dan tidak diperbolehkan mengambil fatwa dari selain ulama mazhab yang ia ikuti.[4]
Ketika terdapat suatu persoalan dan juga terdapat perbedaan fatwa diantara dua mufti dalam satu mazhab, maka ada lima pendapat:
- Mengambil fatwa yang lebih berat ketentuan hukumnya, karena lebih berhati hati.
- Mengambil yang lebih ringan, karena Nabi Muhammad SAW diutus dengan kelembutan, toleran, dan kemudahan.
- Mengidentifikasi mana yang lebih terpercaya, dan mengambil fatwanya mufti yang lebih ‘ālim dan wara’.
- Bertanya kepada mafti lain, fatwa mana fatwa yang sesuai.
- Bebas memilih fatwa yang dikehendaki, jika terdapat kesamaan diantara dua mufti dalam hal ‘ālim dan wara’nya.
Adapun pendapat yang terpilih adalah mencari tahu dan membahas mana dalil yang lebih kuat dan mengamalkannya, jika hal tersebut sulit dilakukan maka memilih pendapat yang lebih berat ketentuan hukumnya karena itu lebih berhati-hati. Namun ketika orang awam yang mengalami hal seperti itu, maka hukumnya dia harus bertanya kepada kedua mufti tersebut atau kepada mufti lain, dan mufti akan menjelaskan tentang apa yang harus dijawab terkait hal itu. [5]
Yang perlu digarisbawahi bahwa dalam memilih fatwa tidak boleh memilih pendapat yang ringan yang didasari atas hawa nafsu. Sebagaimana Imam Nawawi pernah ditanya,”apakah boleh bagi orang yang mengikut suatu mazhab dan mengikuti pendapat mazhab lain karena ada keringanan?” Beliau menjawab: “tatabbu’ al-rukhash (mengikuti pendapat yang ringan dari berbagai mazhab) tidak boleh”.[6] Jika orang awam diperbolehkan mengambil pendapat yang ringan dari beberapa badzhab seperti memilih antara halal dan haram, wajib dan mubah sesuai keinginan hawa nafsunya maka seakan-akan dia akan terbebas dari ikatan taklif karena selalu menghindar dari aturan agama,[7] dan hal ini akan menjadikan orang tersebut fasiq.
Kesimpulan
Pluralitas fatwa merupakan sebuah keniscayaan di dalam dunia Islam yang disebabkan perbedaan metodologi, dalil yang digunakan, dan tasawwur masalah yang berbeda antara mufti satu dan lainnya. Bagi orang awam wajib hukumnya bertanya tentang persoalan agama ketika tidak mampu untuk memahami secara langsung dari Al-Quran dan Hadis. Dalam menghadapi perbedaan fatwa orang islam dituntut untuk memilih fatwa yang lebih kuat secara dalil, namun ketika kesulitan dalam melakukan hal tersebut maka harus bertanya kepada mufti tersebut atau yang lain, jika hal tersebut juga sulit dilakukan , maka memilih fatwa yang lebih berat hukumnya karena lebih berhati-hati, dan tidak memilih fatwa yang ringan atas dasar menuruti hawa nafsunya. Kehati-hatian ini bertujuan agar orang muslim bisa lebih menjaga integritas dalam beragama dan terhindar dari perilaku fasiq.
[1] QS. An Nisa:59 (Al-Qur’an dan Terjemahan LQMQ Kemenag, 2022)
[2] QS. An-Nahl:43 (Al-Qur’an dan Terjemahan LQMQ Kemenag, 2022)
[3] Ali bin Muhammad Al-Jurjani, At-Ta’rifat [Beirut: Darul Kutubil ‘Ilmiyyah, 1983], hlm 32
[4] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Adab al-Fatwa wa al-Mufti wa al-Mustafti [Damaskus: Darul Fikr, 1988] hlm 78 – 79
[5] Utsman bin Abdurrahman (Ibnu sholah), Adab al-Mufti wa al-Mustafti [Madinah: Maktabah al-Ulum wa al-Hukm, 2002] hlm 164 – 166
[6] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Fatawa An-nawawi, [Beirut: Darul Basyair Al Islamiyah, 1996] hlm 235 – 236
[7] Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, [kairo: Idarat ath-Thiba’ah al-Maniriyyah, Mathba’at at-Tadhamun al-Ukhuwwi, 1928] hlm 55, Juz 1






