RESPON FIQH SOSIAL TERHADAP ANAK JALANAN

Kolom Santri788 Dilihat

Rata-rata anak jalanan mengaku pergi ke jalan merupakan keinginan diri sendiri, Namun demikian motif tersebut bukanlah semata-mata motif biologis yang muncul dari dalam diri mereka melainkan juga di dorong oleh faktor lingkungan.

Menurut kalangan LSM peduli anak, beberapa penyebab anak turun ke jalanan ialah Pertama, kondisi ekonomi keluarga yang miskin seringkali dipahami sebagai faktor utama yang memaksa anak turun ke jalan. Kedua, kekerasan dalam keluarga. Kekerasan yang terjadi dalam keluarga menjadi faktor penting yang mendorong anak untuk turun ke jalan. Hal ini bisa terjadi ketika keluarga mengalami berbagai masalah akibat beban ekonomi tidak tertahankan. Sebagian atau seluruh masalah keluarga itu kemudian terpaksa dibebankan kepada anak-anak mereka. Ketiga, faktor lingkungan terbukti juga menjadi penyebab anak turun ke jalanan.Tidak sedikit anak dipaksa lingkungan untuk turun ke jalan.

Pengertian anak jalanan telah banyak dikemukakan oleh banyak ahli. Secara khusus, anak jalanan menurut PBB adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan untuk bekerja, bermain atau beraktivitas lain. Anak jalanan tinggal di jalanan karena dicampakkan atau tercampakkan dari keluarga yang tidak mampu menanggung beban karena kemiskinan dan kehancuran keluargannya.

Menurut Pasal 1 angka 2 dari Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut, perlindungan anak didefinisikan sebagai berikut:

  1. Menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sejalan dengan masyarakat, serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Sedangkan Pasal 3 dari Undang-Undang yang sama menekankan tujuan anak adalah memastikan pemenuhan hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sejalan dengan masyarakat, serta terlindung dari kekerasan dan diskriminasi demi susai dengan martabat kemanusiaan , demi mewujudkan generasi anak Indonesia yang berkualitas.

Fiqih sosial memandang anak jalanan sebagai kelompok rentan (dhu’afa) yang hak-hak dasarnya terampas. Keberadaan mereka di jalanan sering kali merupakan cerminan dari kegagalan sistem, baik pada tingkat keluarga, masyarakat, maupun negara, untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar. Dari perspektif fiqih, ini adalah bentuk ketidakadilan sosial (al-‘adalah al-ijtima’iyah) yang wajib diatasi.

Bersdasarkan penjelasan diatas Fiqh sosial dapat diimplementasikan melalui beberapa Langkah:

  1. Pendidikan dan Pemberdayaan

Penyediaan Akses Pendidikan: Mendirikan atau mendukung pendidikannya, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), atau pesantren kilat yang fleksibel dan adaptif bagi anak jalanan. Kurikulum tidak harus formal, bisa berupa literasi dasar, pendidikan agama, dan keterampilan hidup. Ini adalah bentuk nyata dari penegakan tholabul ilmi.

Pendidikan Karakter dan Akhlak: Membina karakter dan moral mereka sesuai ajaran Islam untuk membentuk pribadi yang berakhlak mulia dan bermental tangguh.

2. Perlindungan dan Psikologis

Pendampingan dan Rehabilitasi: Menyediakan rumah singgah yang aman, konseling psikologis, dan rehabilitasi bagi anak jalanan yang menjadi korban kekerasan atau adiksi.

Kesimpulan

Fiqih sosial memberikan perspektif moral, etika, dan hukum yang mendalam dalam merespons fenomena anak jalanan. Dengan menempatkan mereka sebagai dhu’afa yang berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan, serta menekankan kewajiban kolektif, tanggung jawab sosial, keadilan, dan kasih sayang, fiqih sosial mendorong umat Islam untuk tidak tinggal diam. Sebaliknya, ia memotivasi aksi nyata melalui pemberdayaan pendidikan, perlindungan, dan mobilisasi sumber daya Islam, demi mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan beradab. Fiqh sosial memandang keberadaan anak jalanan sebagai masalah bagi masyarakat. Oleh karena itu penanganannya bukan sekedar social, Tetapi pemerintah, ulama dan masyarakat turut andil dalam menangani problem anak jalanan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *